Rabu, 15 Juli 2009

Partisipasi Masyarakat Dalm Rangka "Check and Balance" Menuju Kinerja pemerintah yang Demokratis

oleh
Sofiar Majid
Pemerintahan yang demokratis, adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat.oleh Harold D. Laswell sifat Demokratis sebuah pemerintahan didefenisikan sebagai" If the authority to change the constitution is vested in the people as a whole, acting directly by referendum of indirectly through elected officials, the state is democratically organized".Dari defenisi tersebut, jelas tersirat pentingnya pengakuan partisipasi rakyat dalam setiap pemerintahanyang demokratis. oleh karena itu, bila pemerintahan Kabinet Persatuan Nasional mengidentifikasikan dirinya sebagai Pemerintahan yang lebih demokratis dibandingkan Pemerintahan yang terdahulu,maka the authority to change the constitution has to be vested in the people".Rakyat, baik melalui referendum maupun para wakilnya di lembaga legislatif, harus memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi, yang merupakan sumber hukum tertinggi di negara kita.

Kehendak rakyat untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi tentu didasarkan atas pertimbangan yang konprehensif.Adalah suatu gejala yang wajar apabila dalam kurun waktu tertentu, ada bagian-bagian dari suatu konstitusi menjadi tidak relevan lagi terhadap the changing paradigm. Dan hal ini akan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar, apabila tidak segera dilakukan amandemen terhadap konstitusi tersebut. Atau bahkan, konstitusi memeberikan kekuasaan yang terlampau luas kepada eksekutifsehingga menjadi sulit untuk diawasi. Jika diamati dengan jiwa reformis, jelas bahwa kehendak untuk mengubah kostitusi mencerminkan adanya sebuah evaluasi yang mendalam terhadap pelaksanaan konstitusi itu sendiri. dan hal ini sekaligus mencerminkan adanya pengawasan dan partisipasi politik rakyat secara aktif. oleh karena itu, Partisipasi rakyat merupakan conditisine-qua-non dari kehidupan demokrasi.

Proses penyelenggaraan negarapunharus diakui sebagai proses pelayanan kepada rakyat. Bukan sebaliknya. Masalahnya, pada banyak negara dunia ketiga, para birokrat mulai dari pemimpin palingrendah sampai Presiden, justru menjelmakan diri sebagai sebuah lembagabirokratis yang jauh dari rakyat. inilah yang dalam Political Dictionary disebut sebagai a negative claim of being democratic (David Robertson, 1993). Dalam konteks ini, sebuah pemerintahan yang demokratis manakala rakyatnya tidak diberikan peluang yang luas untuk berpartisipasidalam proses pengambilan keputusan nasional. Dengan kata lain, sebuah masyarakat demokratis tidak akan dapat menerima keputusan-keputusan elite politiknya sendiri tanpa mendapatkan masses approval dari mereka (David Robertson, 1993. Dan persetujuan tersebut tidak lain diwujudkan melaluiberbagai koreksi masyarakat yang memang berkainginan menggunakan partisipasi politiknya, sehingga secara politis menjadikannya sebagai check and balance. Persetujuan tersebut juga ditentukan oleh subordinasinyaterhadap hukum dan apresiasinya terhadap kebebasan pers. Inilah yang kemudian menciptakan sebuah civil society yang berdasarkan rule of law ( Supremasi hukum).

Optimalisasi Parsipasi Masyarakat


Dalam rangka optimalisasi mekanisme check and balance, partisipasi masyarakat memainkan peran yang crusial dan dapat dilihat dalam 4 (empat) hal yang bisa diidentifikasikan sebagai berikut :

  1. Sebagai Input . Partisipasi masyarakat, khususnya yang disalurkan lewat media massa, dapat menjadi sebuah masukan yang bermanfaat bagi decision making process, baik bagi eksekutif, legislatif maupun yudikatif.Pemerintah harus mendengarkan aspirasi rakyat, bukan rakyat yang dibuat untuk menduga-duga apa kehendak pemerintah.
  2. Sounding/Warning. Seorang pemimpin yang bijaksana perlu senantiasa memperhatikan fenomena sosial-politik-ekonomi yang terjadi serta berupaya memahami fenomena tersebut.Jika sebuah ucapan telah menyebabkan jatuhnya nilai rupiah atau indeks harga saham, maka pemimpin tersebut layaknyamelakukan introspeksi guna menyadari pentingnya menciptakan kondisi yang stabil dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Reaksi pasar terhadap kontroversi sebuah ucapan adalah juga cermin dari adanya partisipasi masyarakat. Dengan kata lain, opini publik adalah salah satu indikasi hadirnya partisipasi politik masyarakat.
  3. Social Control. Dalam bentuk yang lebih keras, seperti aksiunjuk rasa dan demonstrasi, partisipasi politik masyarakat dapat berfungsi sebagai pressure kepada pemerintah untuk lebih mentolerir aspirasi mereka.Tentu saja, partisipasi ini bukan termasuk gerakan massa yang menggangu ketertiban umum.
  4. Political Pressure. Semua aturan normatif yang diterapkanataupun disahkan, dapat dibatalkan jika aturan tersebut tidak memenuhi aspirasi rakyat.

Akhirnya,Sebagai bangsa yang telah dilanda krisis ekonomi,elit politik sudah saatnya menjadikan hukum, aturan, dan kesepakatan sosial sebagai faktor yang patut mendapatkan perhatian utama.Pemimpin yang arif adalah pemimpin yang bersifat responsif (bukan reaktif)terhadap segala bentuk koreksi masyarakat.Pasalnya negara dibentuk atas kehendak rakyat dan bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi segenap warganya.
Selengkapnya...

Rabu, 08 Juli 2009

Peran Pemerintah Membangun Kemitraan dengan Masyarakat Pers

oleh
Rahmi Raodah

Planning can bee seen as a proces where by aims, factual evidence and assumption are translated by a process of logical argumen into appropriate policies which are intended to achieve aims (Wedgewood oppenheim, Organization and Management in the Public Sector, 1994, 199)
Pertanyaan mendasar yang mengemuka berkaitan dengan sistem kehumasan atau rekruitmen aparatur pemerintah yang menangani sektor kehumasan di Indonesia pasca reformasi adalah adanya "seolah-olah" pemisahan peran kehumasan, yang menurut hemat saya, merupakan rangkaian dari upaya sosialisasi, publikasi, serta memberi pencerahan pada publik akan kinerja pemerintah, kebijakan maupun program yang telah diambil oleh sebuah pemerintahan akan makna keberadaan dan kehadiran bagian humas yang bertindak sebagai public relations. Mungkin pengistilahan ini tak bermakna apa-apa, tetapi sangat urgen dikedepankan, karena dalam perspektif serta paradigma dan sebagaimana lasimnya yang terjadi dibanyak negara didunia itu bertentangan dengan kaidah rekruitmen yang dilaksanakan dan akhirnya timbul pertentangan antar peran-peran yang dipemerintahan. Unit kerja yang seyogyanya bersinergi acap terjadi benturan kepentingan.
Jika menyimak dengan saksama UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Kepala daerah ataupun perda sebagai penjabaran dari peraturan perundang-undangan, merupakan arahan tentang upaya mengoptimalisasi kinerja masing-masing unit organisasi dalam pemerintahan
Peran Humas dalam Membangun Demokrasi
Istilah humas (Public relation) mulai muncul di akhir abad 19. Salah satu pengguna pertama istilah ini adalah Dorman Eaton dari Yale Law School di tahun 1882 dalam pidatonya yang berjudul The Public Relation and Duties of The Legal Profession (Humas dan Tugas Profesi Hukum) pada tahun 1906 dan 1913 ketika perusahaan kereta api di Baltimore dan Ohio, Amerika Serikat menghadapi masalah dengan masyarakat, mulai disebut lagi yang menurut Bernays, berlanjut selama 1920-1n dan mengukuhkannya dalam pemakaian sehari-hari.
Humas merupakan payung besar yang menaungi banyak bidang keahlian, dan lebih luas dari sekedar penghubung antar pers dan klien seperti yang biasa dilakukan. Publisitas hanya bagian kecil dari humas, demikian pula dengan penggunaan jenis media. Humas modern jauh dari sekedar penciptaan publisitas, karena humas itu suatu "program total" yang meliputi banyak kegiatan yang kompleks daripada publisitas.
Dalam The Engineering of consent Barnays mengatakan hal positif untuk menunjukkan perhatian organisasi/perusahaan pada kepentingan lebih luas/nasional yang tak hanya sebagai simbol tapi punya arti penting dalam menciptakan image positif ditengah-tengah masyarakat.
Humas adalah tanggung jawab dan fungsi manajemen untuk:
  1. menganalisis kepentingan publik dan memahami sikap publik
  2. mengedentifikasi dan niat baik
Demikian dituliskan Curill W Plattes, Manajer humas General Mills. Lebih jauh ditambahkan, seorang yang menggumuli dunia kehumasan, ia sering diperhadapkan pada suatu situasi untuk juga bertindak sebagai pengiklan yang baik. Ini dibuktikan bahwa hampir semua biro iklan di Amerika Serikat juga bagian humas, demikian sebaliknya biro humas selalu memiliki departemen iklan. Sehingga antara pengiklan dan seorang humas, punya kesamaan tujuan, yakni sama-sama instrumen penjualan. Tujuan akhirnya sama sehingga dalam prateknya ia bertindak mempromosikan dan mencitrakan organisasinya agar diterima publik.
Edward. L. Barnay, dalam bukunya American Public Relation : A Short History, 1956, menyatakan bahwa untuk menciptakan legitimasi kepada seorang humas yang berada dalam organisasi humas, maka yang bersangkutan baru dianggap layak menyampaikan sesuatu kepada publik jika telah memiliki sertifikasi atas apa yang disampaikan itu. Artinya sebagai corong organisasi, dia harus bisa meyakinkan publik bahwa yang disampaikan itu valid, akurat dan menjadi bagian dari kebijakan atau program organisasinya. Dalam perspektif pemerintahan, humas harus bisa memerankan dirinya sebagai penyampai informasi yang memiliki penguasaan atas materi yang disajikan kepada media yang merupakan salah satu stakeholdernya, juga harus mampu memberi jawaban acapkali ada pertanyaan responden yang dihadapinya dan terakhir adalah dalam kemampuan membangun interaksi dengan berbagai pihak.

Karena itu merupakan entery point menuju kerja kehumasan yang profesional.
Peran humas dan system kehumasan dalam pemerintahan, tidak selain sebagai corong penyebarluasan informasi, memberikan pencerahan, pendidikan serta membangun dan membentuk citra pemerintah, akan memberi arahan tentang upaya menyebarluasan informasi tanpa dibatasi oleh sebuah birokrasi yang sangat ketat.
Dalam draft rancangan undangan-undang kebebasan memperoleh informasi publik, dikatakan bahwa pemerintah dan seluruh obyek yang dimiliki atau institusi yang berkedudukan dalam pemerintahan wajib memberikan informasi diminta atau tidak kepada publik, agar publik tahu akan arti dari kepentingan informasi itu diperoleh masyarakat, atau stakeholder yang berhubungan langsung dengan informasi yang dibutuhkan tersebut, kecuali informasi yang bersifat rahasia atau akan menimbulkan gejolak, kontofersi atau merugikan ketika informasi tersebut disebarluaskan kepada publik.
Dalam hal yang disebut terakhir bukan berarti ada pembatasan-pembatasan yang diberikan, akan tetapi ditentukan kriteria yang sangat gamblang, informasi yang dimaksud itu. Artinya tidak serta merta informasi itu dikategorikan rahasia hanya karena ingin menutup-nutupi suatu informasi untuk diketahui publik.
Paradigma yang ada dan dijalankan selama ini khususnya di unit kehumasan, belum bisa dikatakan optimal, bahkan cenderung statis, monoton dan hanya sebagai pelengkap dari kesejatian akan arti peran yang sesungguhnya harus diimplementasikan. Hal ini diakibatkan oleh orang-orang yang menangani bidang kehumasan tersebut tidak dibekali pemahaman pengetahuan, ataupun keterampilan dibidangnya. Dan sering pula hanya sekedar dijandikan unit yang terdekat dengan pengambilan kebijakan, atau batu loncatan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
Dari sejumlah pengalaman membuktikan hal tersebut, sehingga bidang kehumasan itu justru berbanding terbalik dengan peran yang sejatinya diaplikasikan oleh aparatur pemerintahan yang menangani bidang kehumasan tersebut. Untuk lebih memperjelas maksud dari penjelasan diatas, dapat dilihat melalui penyaringan informasi yang dilaksanakan secara sungguh-sungguh, menunjukkan betapa kedaulatan rakyat dalam memperoleh informasi, tidak secara sepenuhnya terapresiasi ditengah-tengah masyarakat. Tidak jarang rakyat merasa tidak dekat dengan pemimpin pemerintahannya oleh karena terbatas komunikasi antara pemimpin dan rakyatnya.
Adanya perkembangan sangat cepat sehingga pemerintah mengambil keputusan kemudian menjadi ilham untuk melakukan hal yang sama dalam mencari informasi, sehingga informasi sering bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan pemerintah yang tidak secara utuh, cerdas dan menyeluruh. Meskipun ada yang menerangi bahwa kemungkinan terjadi konflik informasi bukan sesuatu yang tidak mungkin.



Selengkapnya...