Rabu, 18 Maret 2009

Pendidikan Demokrasi di Ruang Sekolah

Oleh
Ahmad Gunawan
Masih ingatkah dengan cara murid-murid sekolah dasar saat menentukan ketua kelas?
Mungkin ada sebagian guru yang langsung menunjuk anak bertubuh besar sebagai ketua kelas.
Inilah praktek demokrasi semu yang mungkin masih terbawa dalam ingatan bawah sadar kita. Di masa lalu kita hampir tidak bisa dikatakan tidak pernah memperoleh pelajaran apalagi praktek demokrasi yang sejati. Memilih pemimpin di kelas tidak didasari atas kemampuan dan keahlian. Bahkan sebagai siswa mungkin tinggal menerima saja ketika pilihan disodorkan sang guru.
Mungkin, jika sekarang ini ada sebagian pihak menilai bahwa praktek demokrasi di negara belum berjalan sempurna, kita bisa memakluminya.
Tapi kita harus bangga dengan penilaian The Economist Mingguan terkemuka terbitan London ini pernah menyebut Indonesia sebagai The shining democracy of the world.
Indonesia pada permulaan abad XXI ditandai oleh hadirnya "demokrasi yang berbindar-binar". Pasalnya, Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang menerapkan sistem pemilihan secara langsung presiden, wakil presiden dan anggota parlemen dalam kurun waktu satu tahun.
Selain itu, Indonesia juga menerapkan sistem pemilihan pimpinan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Publik Indonesia menjadi begitu akrab dengan apa yang disebut Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati, dan Pilkada Walikota.
Tapi perlu dibedakan antara demokrasi sebagai sebuah prosedur politik dan sebagai sebuah perilaku. Sebagai sebuah prosedur politik, demokrasi mungkin sudah terlaksana dengan baik ketika kelembagaan demokrasi memainkan peran masing-masing. Suksesi kepemimpinan berlangsung damaitampa ada kekacauan. Namun hal terpenting dari itu semua adalah pendidikan perilaku deokratis.
Dsadari atau tidak, ketidak matangan,ketidakdewasaan,dan ketidakarifan masyarakat dalam menyongsong tumbuhnya iklim demokrasi dalam dunia pendidikan kita. Kelas bukan lagi menggambarkan masyarakat mini yang mencerminkan realitas sosial dan budaya.
Pendekatan perilaku
Perilaku bukanlah karakteristik yang kekal sifatnya tapi dapat berubah, diubah dan berkembang sebagai hasil dari interaksi individu dengan lingkungannya. Oerubahan bisa bersifat positif dan negatif.
Sifat perubahan yang terjadi ditentukan oleh individu yang bersangkutan dan lingkungannya. Proses perubahan perilaku bukanlah proses yang sekali jadi tetapi memerlukan waktu yang relatif sifatnya.
Perilaku bukan pula bawaan atau turunan tetapi lebih merupakan produk belajar, yang mencakup kaawasan-kawasan kognitif,afektif dan psikomotor.
Frekwensi dan insensitas informasi yang kita peroleh akan menentukan apakah perilaku kita akan terpengaruh oleh informasi tersebut(Thorndike, Law of Repetition).
Secara khusus, informasi yang sama, senada atau serupa yang masuk secara berulang-ulang kedalam diri seseorang akan memberikan pengaruh yang berbeda dengan apabila informasi tersebut hanya diterima sekali.
Membangun demokrasi memang tidak hanya cukup dengan pemakluman, kita perlu pula memberdayakan masyrakat. Demokrasi harus mulai dikembangkan disegala bidang kehidupan manusia Indonesia, khususnya dibidang pendidikan.
Demikian pula, dua sisi, baik internal (perilaku Pendidikan) maupun external(masyarakat) harus juga bersama melakukan usaha terus menerus tanpa henti untuk memajukan pendidikan demokrasi.
Sejak dini, demokrasi harus dikenalkan kepada anak-anak, agar kelak jika telah dewasa mereka bisa menjadi pemimpin ataupun rakyat yang tahu makna demokrasi. Bukankah membangun pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional sebagaimana tersurat dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas?.
Pendidikan selalu menyangkut tiga aspek yang tidak terpisahkan, yaitu : aspek afeksi atau sikap, kognisi atau pengetahuan, dan psikomotorik atau keterampilan. jadi pendidikan demokrasi harus dilakukan dengan praktek langsung dan uji coba terus menerus.
Salah satu hal yang bisa kita harap adalah generasi kedepan agar bisa lebih baik mengurus negeri ini. Mengajarkan demokrasi di tahap dasar melalui pemilihan ketua kelas adalah contoh yang bisa kita praktekkan.
Kita bisa mengajak anak-anak secara bergiliran mngurus kelasnya. Misalnya, kalau satu kelas isinya 30 siswa, maka bagilah dalam dalam 3 kelompok, dan masing-masing kelompok bertanggungjawab terhadap kebersihan kelas selama 4 bulan.
Dengan begitu, setiap anak berkesempatan belajar bertanggung jawab terhadap kepentingan umum, Nah, kenapa tidak dicoba ?.
Selengkapnya...

Rabu, 11 Maret 2009

Menggunakan Hak Pilih PEMILU 2009

Siapa yang berhak memilih dalam Pemilu ?

Pemilih adalah penduduk warga Negara Republik Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada tanggal pemungutan suara di TPS atau yang belum genap berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin.
Bagaimana jika saya memiliki hak pilih namun belum mendapat pemberitahuan ?
Pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari tanggal pemungutan suara belum menerima pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C4) diberi kesempatan untuk meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menunjukkan kartu tanda pendududuk atau identitas lain yang sah.
Bagaimana jika saya pindah lokasi pemilihan ?
Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilihan tetap di TPS asal, dengan membawa formolir model A5 yang ditanda tangani oleh KPPS/PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dimana yang bersangkutan akan memberikan suara dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/KPPS asal (Model A5), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Kapan tanggal pelaksanaan Pemilu 2009?
Pemilu 2009 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009.
Bagaimana membedakan kertas suara nanti ?
  1. Surat suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berwarna dasar kuning;
  2. Surat suara untuk memilih Anggota Dewas Perwakilan Daerah berwarna dasar merah;
  3. Surat suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berwarna dasar biru; dan
  4. Surat suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota berwarna dasar hijau.
Bagaimana tata cara memilih pada kertas suara pada pemilu nanti?
  1. menggunakan alat yang telah disediakan;
  2. dalam bentuk tanda centang atau sebutan lainnya;
  3. pemberian tanda centang atau sebutan lainnya dilakukan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
  4. pemberian tanda centang atau sebutan lain dilakukan satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD;
  5. Tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau pada surat suara; dan
  6. surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Bagaimana jika saya memperoleh surat suara yang rusak nanti ?
Kepada pemilih yang salah dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS. Pengaganti surat suara tersebut hanya berlaku untuk 1 (satu) kali.
Bagaimana jika sebuah suara dianggap sah ?
Surat pada pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah bila:
  1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang atau sebutan lainnya;
  3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  4. sudut tanda centang atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik; atau
  5. sudut tanda centang atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
Suara pada suarat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
  1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan bentuk pemberian tanda adalah tanda centang atau sebutan lainnya;
  2. bentuk pemberian tanda centang atau sebutan lainnya;
  3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
  4. sudut tanda centang atau sebutan lainnya terdapat didalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang atau sebutan lainnya melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.
Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu nanti ?
Pemilu nanti dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
Bagaimana jika saya menemui pelanggaran dalam Pemilu nanti?
Jika Masyarakat menemui kecurangan maka dapat melapor kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan


Disarikan oleh Lida Noor dari
Undang-undang Nomor 9 tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Selengkapnya...