Senin, 24 Agustus 2009

IASmo Bebas

Nara Sumber
Oleh Abdul Talib Mustafa
Yang paling penting dari tulisan Saudara Nurmal Idrus bahwa implementasi IASmo Bebas yang terkendala oleh aspek anggaran akibat transisi peralihan pimpinan Kepala Daerah yang tidak diantisipasi, dapat menjadi bahan pembelajaran bagi banyak pihak. Hal ini pulalah yang menggelitik saya untuk memberi tanggapan atas tulisan tersebut, karena belum menjelaskan secara lebih mendasar alasan belum diterapkannya sebagian dari IASmo Bebas ini, termasuk dalam hal penganggaran dimaksud. Tanggapan ini pada intinya ingin meletakkan komitmen politik IASmo pada saat perhelatan Pilkada Walikota/Wakil Walikota Makassar tahun 2008, dikaitkan dengan IASmo setelah dilantik sebagai Walikota/Wakil Walikota Makassar Periode 2009-2014. Dengan harapan perspektif yang dikemukakan tidak hanya menjangkau kasus Kota Makassar melainkan juga menjadi pembelajaran dalam konteks penyelenggaraan pembelajaran Pemerintahan Daerah (Pemda) secara umum. Dalam kaitan itu, setidaknya terdapat dua sudut pandang yang bisa menjadi tambahan penjelasan dari tulisan Saudara Nurmal Idrus Mengapa IASmo Bebas “Lemas Tanpa Greget”. Dari Komitmen Politik ke Kebijakan Publik Bagi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada, diikat oleh sebuah kewajiban bahwa apa yang menjadi komitmen politik mereka pada saat kampanye mesti dilaksanakan setelah dilantik, karena itu komitmen politik tersebut juga diatur dalam proses penyelenggaraan pilkada dalam proses penyampaian visi dan misi di depan institusi yang mewakili kepentingan rakyat , yakni DPRD. Mekanisme ini mengisyaratkan bahwa komitmen politik tersebut hendak dilembagakan secara formal, sehingga implikasinya dikemudian hari dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dalam hal ini pengawasan melekat pada DPRD yang mengemban fungsi pengawasan kepada eksekutif. Ilham Arief Sirajuddin dan Supomo Guntur yang lebih dikenal dengan sebutan IASmo, sebagai salah satu paket pasangan calon Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada Kota Makassar tahun 2008, mengusung salah satu komitmen politik mereka berdua dalam kemasan IASmo Bebas. Komitmen politik tersebut berupa bebas biaya persalinan, bebas biaya angutan anak sekolah, bebas biaya Kartu Keluarga , KTP dan akte kelahiran, bebas biaya bantuan hukum bagi warga tidak mampu, dan bebas biaya pemakaman jenazah. Komitmen politik ini bisa sebagai salah satu faktor daya tarik, sehingga IASmo menjadi pemenang pada Pilkada Kota Makassar 29 Oktober 2008 dengan perolehan suara yang meyakinkan dan karenanya juga sangat dinantikan warga mengenai penerapannya. Kemenangan tersebut menjadi dasar untuk pelantikan IASmo sebagai Walikota/Wakil Walikota Makassar tanggal 8 Mei 2009. Setelah itu warga Makassar menanti kapan IASmo Bebas tersebut bisa diimplementasikan. Terhadap pertanyaan tersebut hingga hari ini bukan berarti IASmo tanpa mengalami kemajuan atas program bebas yang dijanjikan itu. Karena terhadap IASmo Bebas yang sudah bisa dijalankan seperti bebas biaya pemakaman jenazah sudah dapat dirasakan oleh keluarga yang mengalami musibah kematian. Sementara untuk bebas biaya persalinan, bebas biaya KK, KTP dan akte kelahiran dalam tahap penyelesaian alas hukumnya yang berproses di DPRD. Sedang untuk bebas angkutan anak sekolah memang dijanjikan oleh IASmo diterapkan pada tahun 2010 dengan pertimbangan besarnya biaya yang harus dipikul untuk hal ini. Terkait dengan alasan teknis dan pembiayaan atas implepentasi komitmen politik IASmo seperti yang disampaikan saudara Nurmal Idrus, alasan yang mendasar sebenarnya terletak pada proses implementasi komitmen politik tersebut kedalam kebijakan pemerintah daerah (publik policy) yang memang membutuhkan waktu lama. Terlebih lagi dikaitkan dengan peraturan daerah terdahulu yang belum memungkikan pemberlakukan IASmo Bebas ini sebelum adanya revisi atas peraturan daerah tersebut yang drafnya telah diselesaikan oleh Pemerintah Kota Makassar yang harus melalui lembaga perwakilan rakyat (DPRD) untuk dibahas dan ditetapkan. Hal ini dialami oleh pemberlakuan bebas biaya KK, KTP, akte kelahiran dan bebas biaya persalinan. Sejatinya memang bahwa komitmen politik calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah setelah terpilih dan dilantik langsung dapat diwujudkan, tetapi kenyataannya tidak demikian. Penyebabnya terletak pada amanah Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya 6 bulan setelah dilantik harus menyusun kebijakan dan program 5 tahunan yang menjadi sarana perwujudan komitmen politik pada pilkada menjadi suatu kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan dan program lima tahunan tersebut diarahkan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional (SPM) dalam bentuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dimana hal ini oleh IASmo bisa disiapkan dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan yang juga sedang dibahas dan ditetapkan oleh DPRD sebagai peraturan daerah. Dalam konteks ini yang ingin ditegaskan sebenarnya, bahwa suatu komitmen politik calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah bukan sesuatu yang segera diimplementasikan tanpa reserve. Melainkan, komitmen politik itu berada dalam sebuah koridor continum dari tahap sebelumnya ketahap selanjutnya yang telah diatur sedemikian rupa.



Dengan demikian implementasi IASmo Bebas serta komitmen politik Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada umumnya diera pemilihan kepala daerah secara langsung, meski dilihat dalam perfektif seperti diatas. Dalam konteks ini DPRD tentu berada pada posisi menyelaraskan antara visi dan misi calon kepala daerah yang disampaikan pada lembaga politik ini yang pada proses pilkada, dengan dokumen RPJMD yang diajukan oleh kepala daerah/wakil kepala daerah. Dalam hubungan ini pulahlah maka RPJMD sebaiknya diposisikan sebagai peraturan daerah untuk memberi ruang bagi DPRD melakukan apresiasi dengan dua dokumen tersebut. Aspek Regulasi Dalam banyak pengalaman, suatu kebijakan publik sejenis IASmo Bebas diperhadapkan pada pertanyaan seberapa jauh kebijakan tersebut dijamin kesinambungannya ?. Soal ini dapat digaransi dengan menyiapkan alas hukum yang kuat terbentuk peraturan daerah. Karena pergantian kepemimpinan daerah tidak dengan mudah dapat mengubah kebijakan tersebut. Terkecuali jika wakil rakyat di DPRD berpandangan dan berkehendak lain. Namun untuk kasus IASmo Bebas tidak hanya bermaksud memberi jaminan terhadap aspek kesinambungannya. Melainkan memang terkendala oleh adanya sebagian peraturan daerah yang belum bersesuaian dengan penerapan IASmo Bebas ini. Kasus dimaksud antara lain terkait dengan penerapan biaya KK, KTP dan akte kelahiran, dimana peraturan daerah terdahulu (No 10/2004), menetapkan adanya biaya yang ditetapkan kepada warga Kota Makassar untuk memperoleh dokumen kependudukan dan catatan sipil tersebut yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Dalam peraturan daerah yang sama, Walikota diberi kewenangan untuk meringankan atau sama sekali tidak membebankan warga melakukan pembayaran dalam bentuk kebijaksanaan Walikota terhadap biaya-biaya penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil tersebut. Tetapi hal ini dapat dipandang sebagai pengecualian yang sifatnya kasuistik, sehingga tidak dapat diberlakukan secara umum adanya pembebasan biaya KK, KTP dan akte kelahiran selama peraturan daerah No 10 tahun 2004 ini masih berlaku. Ini berarti penerapan IASmo Bebas untuk KK, KTP dan akte kelahiran mesti melalui prosedur revisi peraturan daerah No 10 tahun 2004, dimana draf fevisi inipun sudah disampaikan Walikota Makassar ke DPRD untuk di bahas dan diterapkan. Pada satu sisi, tanpa revisi peraturan daerah No 10 tahun 2004, jika diterapkan pembebasan dalam pembayaran KK, KTP dan akte kelahiran dalam konteks IASmo Bebas, maka dapat menimbulkan masalah serius dalam sudut pandang pengelolaan keuangan negara. Hal ini berkaitan dengan adanya unsur penerimaan daerah yang dinegasikan (ditiadakan) tanpa adanya peraturan yang setingkat atau peraturan perundangan diatas dari peraturan daerah tersebut menjadi dasar penegasian. Kalau itu dilakukan, maka dengan sendirinya dapat dianggap sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Karena itu, pilihan prosedur yang dilakukan oleh IASmo dengan menyiapkan alas hukum yang kuat dalam penerapan politik mereka adalah langkah yang tepat. Sisi lain juga patut menjadi pertimbangan. Ini telah berkaitan dengan resiko biaya yang telah dikemukakan oleh Nurmal Idrus, dimana pada intinya bebas lahir sampai mati bagi warga Kota Makassar akan menyedot biaya besar dari keuangan Pemerintah Kota Makassar, karena kebijakan IASmo Bebas sebenarnya menganut azas subsidiaritas dengan menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung atas segala beban biaya yang ditimbulkan terhadap pelayanan kepada masyarakat. Konsekuensi dari beban bagi keuangan daerah tersebut adalah keharusan persetujuan DPRD, paling tidak pada tingkat dokumen induk kebijakan (RPJMD) yang kemuadian akan menjadi referensi bagi penyusunan rencana kerja pemerintah daerah yang selanjutnya terjabarkan RAPBD yang setiap tahun akan diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan. Dengan demikian IASmo Bebas sebenarnya bukan tanpa greget, melainkan sebuah komitmen politik yang mesti dilakoni dalam idiom yang saya sebut tata penyelenggaraan pemerintah daerah. Tanpa perimbangan semua itu, tentu warga Makassar tidak ingin menikmati pelayanan gratis yang pada ujungnya dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Selengkapnya...

Rabu, 12 Agustus 2009

Teknologi Informasi & Transaksi Elektronik

Oleh
Refki Manaf
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan publik; membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan dan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungki dan bertanggung jawab dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi.
Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum didunia maya merupakan fenomena yang menghawatirkan menginat berbagai tindakan seperti carding. hacking, craking, phising, viruses, cybersquating, pornografi perjudian on line, transnasional crime yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai tool telah menjadi bagian atau aktifitas pelaku kejahatan internet.
Oleh karena itu pemerintah memandang, RUU tentang Informasi dan transaksi elektronik, mutlak diperlukan bagi negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupaka salah satu negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi Informasi, secara luas dan efisien namun belum memiliki undang-undang cyber.
Untuk lebih memahami Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronika, maka bersama ini diuraikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tersebut antara lain :
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
Dalam ketentuan umum UUITE yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka kode, akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya.
Dokumen Elektronik
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro magnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik dan tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai verifikasi dan autentikasi.
Untuk mengamanan tanda tangan elektronik setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakan dengan cara; sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak ; penanda tangan harus menerapkan sitem kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah ; dan penanda tangan harus tanpa menunda-nunda menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda-tangan elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia berbadab hukum indonesia dan berdomisili di Indonesia yang harus menyediakan informasi yang akurat, jelas dan pasti kepada setiap pengguna jasa penyelenggara sertifikat elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan hukum atau masyarakat.
Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab terhadap penyelenggara sistem elektroniknya.
Transaksi Elektronik
Adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan media elektronik lainnya.
Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak memiliki kewenangan untuk memili hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik international yang dibuatnya. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
Nama Domain
Adalah alamat internet penyelenggara negara, orang atau atau badan usaha atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Setiap penyelenggara negara, orang, badan hukum atau masyarakat berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama dan harus didasarkan pada etikat baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha dan tidak melanggar hak orang lain.
Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan hak Pribadi
Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pengguna setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik, akan memberikan manfaat yaitu : akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, dan melindungi masyarakat pengguna jasa memanfaatkan teknologi informasi. Mengingat transaksi elektronik ini meningkat maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya.






Selengkapnya...