Senin, 23 Mei 2011

PERAN PEMUDA DALAM MEWUJUDKAN MAKASSAR SEBAGAI KOTA DUNIA

Oleh : Marwaty, S.Sos

”Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia,” inilah sebuah ungkapan yang pernah dilantunkan sang orator ulung yang pernah di kenal dunia, sekaligus presiden perdana yang pernah memimpin Indonesia, ketika ia menyanjung betapa pentingnya keberadaan sebuah komunitas pemuda dalam suatu bangsa dan negara, dalam sejaran Indonesia dari prolog sampai epilog kemerdekaan, pemuda memiliki peranan luar biasa sebagai “avant garde” (ujung tombak) perubahan. Tonggak kebangkitan lahirnya kesadaran “berbangsa”, peran tersebut dapat dilihat sejak para pemuda membuat “komunike politik kebangsaan” 28 Oktober 1928. “Satu tumpah darah, satu bangsa, dan satu bahasa”.

Berbagai hal menyangkut perubahan dan pembangunan, selalu dikaitkan dengan adanya campur tangan peranan pemuda. Sejarah membuktikan itu, di berbagai belahan dunia perubahan sosial politik menempatkan pemuda di garda depan. Peranannya menyeluruh, tak hanya menjadi seperti mata air, tapi juga hulu, hilir sampai muara. Bahkan pemuda sebagai air atau sumber energi perubahan. Tak tanggung-tanggung pemimipin besar seperti Bung Karno (Presiden RI Pertama) mengungkapkan kata-kata pengobar semangat “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia,” yang disampaikan dalam pidato kenegaran di masa jayanya. Dalam pikirannya pemuda digambarkan sosok unggul, pilihan, bergairah, bergelegak dan bergelora secara fisik, psikis, intelektual, serta yang terpenting sikapnya. Pemuda sosok superior, progresif, revolusioner dengan api berkobar-kobar, dan bara spirit yang menyala-nyala.

Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesian, pemdua selalu menempati peran yang sangat strategis dari setiap peristiwa penting yang terjadi. Bahkan dapat dikatakan bahwa pemuda menjadi tulang punggung dari keutuhan perjuangan melawan penjajahan Belanda dan Jepang ketika itu. Peran tersebut juga tetap disandang oleh pemuda Indonesia hingga kini, selain sebagai pengontrol independen terhadap segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan penguasa, pemuda Indonesia juga secara aktif melakukan kritik, hingga mengganti pemerintahan apabila pemerintahan tersebut tidak lagi berihak ke masyarakat. Hal ini dapat dilihat pada kasus jatuhnya pemerintahan Soekarno oleh gerakan pemuda, yang tergabung dalam kesatuan-kesatuan aksi mahasiswa dan pemuda tahun 1966. Hal yang sama juga dilakukan oleh pemuda dalam menumbangkan pemerintahan Soeharto 32 tahun kemudian. Peran yang disandang pemuda Indonesia sebagai agen perubahan (Agent of Change) dan agen kontrol sosial (Agent of Social Control) hingga saat ini masih sangat efektif dalam memposisikan peran pemuda Indonesia.

Era reformasi yang bergulir sejak tahun 1988 (di mana pemuda juga punya peran luar biasa), banyak orang kecewa. Reformasi tidak jadi katalisator proses pencerahan kehidupan berbangsa dan bernegara, malah sebaliknya. Sekarang pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok social, sehigga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini. Peranan pemuda dalam kegiatan sosial itu sangat dibutuhkan untuk mengisi pembangunan dengan menciptakan kewirausahaan dalam pembangunan dan meningkatkan pengetahuan tentang ilmu dan teknologi serta menumbuh kembangkan jiwa kepeloporan, daya pikir, inovasi, kreativitas dan kewiraushaan pemuda dalam rangka mempersiapkan pemimpin masa depan berkualitas.

Kita menginginkan gerakan pemuda ke depan nanti adalah gerakan yang profesional dengan didasari pada keimanan dan ketaqwaan dalam arti menjauhi segala bentuk yang dilarang agama serta aturan yang berlaku di negara ini.

Generasi Muda sebagai pewaris, penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber insani bagi pembangunan nasional, ibarat mata rantai yang tergerai panjang, posisi generasi muda dalam masyarakat menempati mata rantai yang paling sentral dalam artian bahwa, pemuda berperan sebagai pelestari nilai budaya, kejuangan, pelopor dan perintis pembaruan melalui karsa, karya dan dedikasI. Selain itu pemuda juga mempunyai peran dalam menggerakkan pembangunan sekaligus menjadi pelaku aktif dalam proses pembangunan nasional serta berperan dalam memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

Menuju Kota Dunia?

Salah satu pergeseran yang paling mendasar dalam pembangunan Perkotaan dewasa ini adalah makin berkurangnya intervensi pemerintah terhadap bekerjanya mekanisme pasar. Kenyataan ini menjadi sebuah Trend Global yang dialami oleh seluruh Negara di Dunia. Termasuk Indonesia dan Pemerintah Kota Makassar sekalipun, akan merasakan dampaknya.

Adalah Fenomena Regionalisme Ekonomi yang populis tersebut, juga merupakan main stream bagi segenap pemimpin pemerintah dan pelaku bisnis dalam mempersiapkan infrastruktur pembangunan bagi kemudahan bisnis internasional. Hal ini menandakan bahwa Bottom line globalisasi adalah persaingan dan persekutuan (competition and cooperation), yang kadar kualitasnya bertaraf internasional.

Bagi Pemuda, Kota Makassar kita punya komitmen dan kewajiban untuk mengawal Respon atas kenyataan tersebut diatas, menuju suatu tatanan Kota Dunia yang harus diwujudkan melalui pengawalan berbagai produk regulasi institusional yang berwawasan masa depan (Futureistik), melalui pendekatan de-regulasi maupun de-birokratisasi untuk menunjang kemudahan proses bekrjanya para pelaku bisnis internasional dalam sebuah kawasa yang disebut “West Makassar Integrated Business Community”. Yaitu sebuah kawasan bisnis yang didalamnya semua agen, atau pelaku, terintegrasi dalam satu kesatuan dengan tujuan untuk memajukan Kota Makassar. Pertanyaannya adalah dimana peran Pemuda Makassar?

Pemuda Makassar pada prinsipnya, melihat bahwa kemajuan yang dicapai pemerintah Kota Makassar adalah bagian dari persiapan dini dalam membangun kejayaan melalui pusat pertumbuhan (Growth Pole) yang dapat dilihat dari dua sisi. Yang pertama; secara Fungsional dan kedua; secara Geografis.

Secara Fungsional, kota Dunia adalah upaya mengembalikan kejayaan seperti yang dilakukan pendahuluan kita dan secara Geografis, rencana tersebut akan menyediakan berbagai fasilitas dan kemudahan sehingga menjadi pusat daya tarik yang secara otomatis meningkatkan, kegiatan ekonomi masyarakat, tanpa mengingkari hakikat pluralitas masyarakat Kota Makassar, dalam hal ini adalah ciri dan karakter yang menjadi icon kota dunia.

Dalam pendekatan sosiologis, Pemuda Makassar dapat dilihat dari 4 sisi yang bersenyawa dalam bingksi kejayaan yakni, Pemuda Makassar dilihat dari sisi fakta, factor, fungsi, dan peran. Tanpa membanggakan kejayaan historis pun, pemuda Makassar telah menjadi bagian terpenting dalam dinamika pembangunan Kota Makassar, persoalannya adalah bagaimana mengurangi hegemoni pemerintah dalam masalah-masalah pembangunan kepemudaan, guna mewujudkan sebuah hubungan partis

Ini menjadi penting, karena telah menjadi kebiasaan umum, bahwa partisipasi, hanya pada tingkat memanfaatkan hasil yang ada. Dan kurang telibatnya kelembagaan pemuda dalam merumuskan perencanaan tersebut. Karena akan berdampak pada hambatan sosial politik jika bangunan komunikasi baik dari atas ke bawah maupun sebaliknya mengalami distorsi.

Banyak peran strategis yang dilakukan pemuda, akan tetapi peran tersebut diposisikan bukan sebagai peran pemuda, ini kenyataan yang tanpa disadari oleh kita semua. Karena ketika pemuda berada pada puncak strategis, maka posisi pemuda tidak dinyatakan dalam sebuah vonis aksiomatik ilmiah, bahwa itulah kesuksesan kaum muda. Munculnya tokoh atau orang sukses di dunia, tanpa labelisasi vonis yang kita maksudkan dalam diskusi kita hari ini.

Pemuda sebagai ujung tombak yang menjelma menjadi sebuah amunisi dari maju mundurnya sebuah bangsa harus senantiasa siap untuk selalu berkiprah dan memberikan sumbangsihnya untuk kemajuan Negara kita. Sebagai mana yang telah diharapkan oleh proklamator tanah negeri ini. Dengan harapan mudah-mudahan pemuda pemudi dan generasi penerus harapan bangsa, dapat menjelma menjadi soekarno-soekarno masa depan, yang senantiasa menjadi motor pergerakkan kemajuan bangsa.

Semangat kepemudaan adalah semangat berkarya untuk bangsa. Semangat untuk memahami krisis yang melanda negeri ini, semangat untuk mau merelakan diri terlibat dalam pencarian solusi sesuai dengan kapasitas diri, serta semangat untuk penuh konsisten dalam mewujudkan mimpi.

Pemuda Makassar ditantang untuk selalu berpikir global guna mewujudkan Makassar menuju kota dunia, kejayaan Makassar dimasa lalu tidak akan bisa diraih kembali dimasa ini jika pemuda tidak mengambil peran strategis

http://blogsaep.wordpress.com/2010/01/13/pemuda-adalah-ujung-tombak-bangsa/

http://rumahbelajaritb.wordpress.com/2008/11/19/pemuda-adalah-semangat-untuk-berkarya/

http://www.seruu.com/index.php/2011020940083/kota/makassar-seruu/wakil-walikota-tantang-pemuda-makassar-berfikir-global-40083/menu-id-755.html

makalah M.A. RACHMAN (Sekretaris DPD KNPI KOTA MAKASSAR)

Selengkapnya...

Senin, 09 Mei 2011

REFLEKSI HARI LAHIRNYA PANCASILA “Pancasila sebagai Ideologi Negara”

Oleh : Ir. Asriawan

Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.


Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like(watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.


Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).

Seperti kita ketahui Pancasila terdiri 5 butir Pancasila yaitu :

1. ketuhanan yang maha esa

2. kemanusian yang adil dan beradap

3. persatuan Indonesia

4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama.


Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.


Persatuan (Kebangsaan) Indonesia

Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.

Permusyawaratan dan Perwakilan

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.


Keadilan Sosial

Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

Selama ini Pancasila tidak pernah lagi dihayati secara sungguh-sungguh dalam kehidupan bernegara sehingga negara morat-marit dan korupsi terjadi di mana-mana.Negara harus diselamatkan, dan salah satu caranya adalah menyelamatkan ideologi negara yang merupakan tugas bersama.

Konsekuensi pilihan terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa itu adalah keharusan, kesediaan dan kemauan segenap elemen bangsa tanpa kecuali, untuk memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam aktivitas hidup berbangsa dan bernegara.


kondisi faktual menunjukkan nilai-nilai Pancasila mengalami keterpinggiran dari kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri. Akibatnya, di tengah berbagai capaian kemajuan dan keberhasilan bangsa, muncul bermacam persoalan kebangsaan yang membawa ancaman terhadap pilar-pilar kebangsaan. Konflik dan keresahan sosial mudah terjadi, dipicu oleh perbedaan latar belakang etnisitas, agama dan sebagainya. Kesantunan, toleransi dan tepa selira yang menjadi karakter orisinil bangsa kita meluntur karena penetrasi pemikiran dan tindakan individualistik.


Melihat kenyataan bahwa Pancasila semakin terpinggirkan, maka diperlukan kesadaran kolektif segenap elemen bangsa untuk merevitalisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Kesadaran kolektif merupakan prasyarat dan modal utama untuk dapat melihat secara utuh Pancasila sebagai nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental bangsa Indonesia dalam membangun kerukunan, keserasian, keharmonisan, keadilan, dan kesejahteraan diantara sesama warga Indonesia.


Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang masyarakat yang baik. Pancasila memuat keharusan-keharusan yang bukan saja dialihkan kepada warga masyarakat, tetapi yang utama justru ditujukan kepada penyelenggara negara, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Agar segala aturan dan kebijakan yang ditempuh dalam menyelenggarakan negara dilandasi dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.



Hal kedua, Pancasila merupakan ideologi dan inspirasi untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun, harmonis dan jauh dari perilaku mendahulukan kepentingan kelompok atau golongan. Hal ketiga, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal adalah empat pilar yang harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan hal keempat, diperlukan rencana aksi nasional oleh suatu lembaga untuk melakukan sosialisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Landasan Filosofis Pancasila.

Pancasila dikenal sebagai filosofi Negara Indonesia. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”. Pernyataan dan pendapatnya tersebut kemudian diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo. Ketetapan No. V/MPR/1973. Pernyataan tersebut diperkuat juga oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan demikian, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

Dengan demikian, landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa.

Adapun bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut :

- Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.

- Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia maupun akhirat (Pancasilais).

Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia

1. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).

2. Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum.

3. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.

Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain

1. Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

2. Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).

3. Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.

4. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.

5. Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.

6. Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

7. Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.

http://denchiel78.blogspot.com/2010/05/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa_371.html

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=8&jd=Penguatan+Pancasila+sebagai+Dasar+Ideologi+Negara&dn=20110527104411

http://www.anakciremai.com/2011/01/pancasila-sebagai-falsafah-bangsa.html

Selengkapnya...

REFLEKSI HARI LAHIRNYA PANCASILA “Pancasila sebagai Ideologi Negara”

Oleh : Ir. Asriawan

Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.


Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like(watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.


Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).

Seperti kita ketahui Pancasila terdiri 5 butir Pancasila yaitu :

1. ketuhanan yang maha esa

2. kemanusian yang adil dan beradap

3. persatuan Indonesia

4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama.


Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.


Persatuan (Kebangsaan) Indonesia

Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.

Permusyawaratan dan Perwakilan

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.


Keadilan Sosial

Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

Selama ini Pancasila tidak pernah lagi dihayati secara sungguh-sungguh dalam kehidupan bernegara sehingga negara morat-marit dan korupsi terjadi di mana-mana.Negara harus diselamatkan, dan salah satu caranya adalah menyelamatkan ideologi negara yang merupakan tugas bersama.

Konsekuensi pilihan terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa itu adalah keharusan, kesediaan dan kemauan segenap elemen bangsa tanpa kecuali, untuk memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam aktivitas hidup berbangsa dan bernegara.


kondisi faktual menunjukkan nilai-nilai Pancasila mengalami keterpinggiran dari kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri. Akibatnya, di tengah berbagai capaian kemajuan dan keberhasilan bangsa, muncul bermacam persoalan kebangsaan yang membawa ancaman terhadap pilar-pilar kebangsaan. Konflik dan keresahan sosial mudah terjadi, dipicu oleh perbedaan latar belakang etnisitas, agama dan sebagainya. Kesantunan, toleransi dan tepa selira yang menjadi karakter orisinil bangsa kita meluntur karena penetrasi pemikiran dan tindakan individualistik.


Melihat kenyataan bahwa Pancasila semakin terpinggirkan, maka diperlukan kesadaran kolektif segenap elemen bangsa untuk merevitalisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Kesadaran kolektif merupakan prasyarat dan modal utama untuk dapat melihat secara utuh Pancasila sebagai nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental bangsa Indonesia dalam membangun kerukunan, keserasian, keharmonisan, keadilan, dan kesejahteraan diantara sesama warga Indonesia.


Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang masyarakat yang baik. Pancasila memuat keharusan-keharusan yang bukan saja dialihkan kepada warga masyarakat, tetapi yang utama justru ditujukan kepada penyelenggara negara, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Agar segala aturan dan kebijakan yang ditempuh dalam menyelenggarakan negara dilandasi dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.



Hal kedua, Pancasila merupakan ideologi dan inspirasi untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun, harmonis dan jauh dari perilaku mendahulukan kepentingan kelompok atau golongan. Hal ketiga, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal adalah empat pilar yang harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan hal keempat, diperlukan rencana aksi nasional oleh suatu lembaga untuk melakukan sosialisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Landasan Filosofis Pancasila.

Pancasila dikenal sebagai filosofi Negara Indonesia. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”. Pernyataan dan pendapatnya tersebut kemudian diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo. Ketetapan No. V/MPR/1973. Pernyataan tersebut diperkuat juga oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan demikian, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

Dengan demikian, landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa.

Adapun bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut :

- Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.

- Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia maupun akhirat (Pancasilais).

Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia

1. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).

2. Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum.

3. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.

Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain

1. Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

2. Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).

3. Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.

4. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.

5. Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.

6. Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

7. Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.

http://denchiel78.blogspot.com/2010/05/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa_371.html

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=8&jd=Penguatan+Pancasila+sebagai+Dasar+Ideologi+Negara&dn=20110527104411

http://www.anakciremai.com/2011/01/pancasila-sebagai-falsafah-bangsa.html

Selengkapnya...