Jumat, 22 Juli 2011

PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI WUJUD DALAM MENSUKSESKAN PROGRAM P2WKSS DI KOTA MAKASSAR

Oleh : Sri Ningsih, S.Sos

Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera yang selanjutnya disebut P2WKSS adalah program terpadu peningkatan peran perempuan yang mempergunakan pola pendekatan lintas bidang pembangunan secara terkoordinasi untuk meningkatkan kualitas keluarga.

Program P2WKSS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan keluarga sehat sejahtera dan bahagia dalam pembangunan masyarakat desa dimana kaum perempuan sebagai motor penggeraknya. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengembangan program terpadu P2WKSS dan meningkatkan komitmen dan membangun kerjasama lintas sektor didaerah tentang pelaksanaan program P2WKSS yang disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah, meningkatkan kemandirian masyarakat, mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat, memotivasi masyarakat intuk ikut terlibat dalam mengatasi berbagai persoalan pemicu kemiskinan, menemukan berbagai solusi dalam rangka mengatasi masalah masalah kemasyarakatan.

Dalam kegiatan ini, wanita diberikan porsi peran yang lebih besar untuk berkreasi dan mengembangkan keterampilan yang dimilikinya dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera dan sehat melalui kebersihan lingkungan, serta pengembangan kreativitas kaum wanita.

Oleh karena itu harus berupaya untuk mendorong ibu rumah tangga agar memiliki kemampuan untuk ikut menyehatkan dan mensejahterakan keluarganya masing-masing, sehingga pada gilirannya mereka mampu berperan aktif dalam pembangunan yang saat ini menjadi prioritas.

Konsep Partisipasi Masyarakat

Konsep partisipasi masyarakat dalam pembangunan sudah mulai dikenalkan oleh pemerintah sejak awal tahun 1980-an melalui istilah pemberdayaan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam membangun serta menjaga lingkungan dimana mereka berada. Untuk mensukseskan gerakan pemberdayaan masyarakat tersebut kemudian pemerintah membentuk beberapa lembaga akar rumput, LKMD/k, PKK, dan Karang Taruna sebagai wadah dalam mendorong komunitas lokal untuk berpartisipasi dan menjunjung solidaritas bersama. Penggiat pemberdaya masyarakat kebanyakan adalah staf pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah yang bekerja sebagai penghubung antara kebijakan serta agenda pembangunan dengan apa yang harus dilakukan oleh komunitas.

Memahami Partisipasi

Dalam berbagai literatur, partisipasi masyarakat dalam pembangunan diinterpretasikan bermacam-macam, diantaranya: ”Partisipasi adalah gerakan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan, ikut menikmati hasil dari kegiatan tersebut, dan ikut serta dalm mengevaluasinya.”(Upholf,1992).
”Partisipasi adalah suatu proses dimana sebagai pelaku (stakeholders) dapat mempengaruhi serta membagi wewenang dalam menentukan inisiatif-inisiatif pebangunan, keputusan serta pengalokasian berbagai sumber daya yang berpengaruh terhadap mereka.” (Bank Dunia, 1994).


Dari intepretasi diatas dapat ditarik garis besarnya yang kesemuanya menekankan tentang hak yang dimilki masyarakat untuk dapat terlibat secara demokratis dalam ikut menentukan berbagai hal yang menyangkut kehidupannya. Artinya bahwa masyarakat emilikli hak hak untuk berperan dalam perencanaan sampai dengan tahap evaluasi dari pembangunan itu sendiri.



Secara sederhana partisipasi adalah alat untuk mewujudkan pengaruh dari individu/kelompok yang selama tidak dianggap/diperhitungkan dalam perumusan sera penetapan kebijakan publik

Tingkat Partisipasi

Untuk membedakan antara satu bentuk dengan lainnya, partisipasi dapat dibagi dalam beberapa tingkatan yaitu: Pertama, Manipulasi yaitu tingkat partisipasi yang terendah dan dapat dikategorikan sebagai tidak adanya partisipasi. Dalam tingkat ini, partisipasi difungsikan sebagai kesempatan untuk memaksakan kehendak pihak yang lebih berkuasa. Kedua, penyebarluasan informasi dimana berbagai pelaku telah diinformasikan mengenai hak, tanggung jawab, dan pilihan mereka, namun partisipasi dalam tingkat ini difungsikan sebagai komunikasi satu arah dan tidak terbuka kesempatan untuk bernegosiasi dan menyatakan pendapat.
Ketiga, konsultasi yaitu tingkat partisipasi yang memungkinkan adanya komunikasi dua arah dan pelaku dapat mengekspresikan pendapat dan pandangannya, tetapi tidak ada jaminan bahwa masukan-masukan mereka akan digunakan.
Ke-empat, membangun kesepakatan, yaitu dimana berbagai pelaku berhubungan untuk dapat saling memahami antara satu dengan yang lainnya, bernegosiasi dan berkompromi terhadap bermacam hal yang paling diterima oleh semua.
Ø
Kelima, pengambilan keputusan, yaitu dimana konsensus dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama dan terjadi pembagian tanggung jawab antara berbagai pelaku yang terlibat.Dalam tingkat ini, negosiasi dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku dalam menyuarakan aspirasinya.
Ø
Ke-enam, kemitraan, yaitu suatu hubungan kerja yang sinergis diantara berbagai pelaku untuk mewujudkan tujuan yang disepakati bersama. Di tingkat ini, para pelaku melakukan pembagian tanggung jawab serta resiko dari konsensus yang mereka hasilkan.

Sumber:

http://wahyukris.blogspot.com/2007/12/partisipasi-masyarakat-dalam.html

Selengkapnya...