Senin, 18 Januari 2010

INFRASTRUKTUR INFORMASI DAN MASYARAKAT INFORMASI

Oleh
Drs. H. Syarifuddin Akbar, M.Si

Era globalisasi ditandai dimana jarak , waktu dan tempat tidak lagi menjadi penghalang untuk berinteraksi dan bertukar informasi baik antar orang per-orang maupun antar negara-negara di dunia. Dunia serasa berada dalam genggaman sehingga manusia di muka bumi ini dengan mudah dapat terhubung satu sama lain dalam jaring-jaring kepentingan yang amat luas. Globalisasi menuntut setiap negara di dunia untuk memiliki kesiapan dan kemampuan dalam menghadapi arus deras perkembangannya. Bahkan disinyalir bahwa” negara yang lemah dan tidak mampu beradaptasi, maka negara tersebut akan semakin lemah dan tidak berdaya jauh tertinggal dari negara lainnya ”.
Begitupula dengan masyarakat yang sedikit akses terhadap informasi akan jauh tertinggal dan kalah bersaing dengan masyarakat yang telah menjadikan informasi sebagai sebuah kebutuhan hidup. Kondisi inilah yang disebut sebagai ” Information Society ” atau masyarakat informasi, yaitu suatu keadaan masyarakat dimana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi kegunaan utama. Dengan kata lain masyarakat informasi adalah masyarakat yang menyadari atau manfaat dari informasi.


Penyediaan infrastruktur Informasi
Kini, Teknologi Informasi berkembang amat pesat, tak bisa dipungkiri telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap seluruh proses globalisasi tersebut. Mulai dari wahana TI yang paling sederhana berupa perangkat radio dan televisi, hingga internet dan telepon genggam dengan protokol aplikasi tanpa kabel (WAP), berkat itu informasi mengalir dengan sangat cepat dan menyeruak pada ruang kesadaran banyak orang. Perubahan informasi kinipun tidak lagi dalam skala bulan, minggu atau hari atau bahkan jam, melainkan sudah berada dalam skala menit dan detik. TI telah mengubah wajah ekonomi konvensional yang lambat dan mengandalkan interaksi sumber daya fisik secara lokal menjadi ekonomi digital yang serba cepat dan mengandalkan interaksi sumber daya informasi secara global.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menjadikan sulit dikendalikan. Bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bisa menguntungkan, sekaligus menimbulkan berbagai macam pertanyaan dan persoalan. Bukan persoalan baru jika membicarakan atau mengurainya. Bahkan sudah banyak pemikiran, komentar, penilaian dan tanggapan terhadap persoalan-persoalan seputar TI dan MK. Jika kita analogikan , TI tak lebih dari sekedar alat yang dibuat untuk memudahkan manusia dalam berkarya. Dalam konteks ini, TI Sebagai alat bersifat netral, ia dapat dipakai untuk tujuan kebaikan, demikian pula dapat digunakan sebagai alat bantu kejahatan atau aktivitas lain yang negatif. Berbeda dengan alat lain yang hanya berfungsi pada ruang lingkup kegunaan tertentu, TI memiliki kegunaan yang luas dan hampir tidak terbatas. Dikatakan demikian karena hampir semua aspek kehidupan manusia dapat difasilitasi dengan TI. TI dipakai secara luas di lingkungan organisasi bisnis, institusi pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pemerintahan.
Dalam konteks Indonesia, tantangan di dalam mewujudkan masyarakat informasi diraskan masih cukup berat. Dengan wilayahnya yang sangat luas yang terbentang dari Sabang sampai Merauke ditambah lagi memiliki jumlah penduduk yang sangat besar dengan segala keanekaragam suku-bangsa , budaya dan adat istiadat, akan menjadi kendala tersendiri dalam membangun masyarakat informasi yang sadar akan kegunaan atau manfaat dari informasi. Betapa tidak , disinyali hampir setengah dari penduduk indonesia masih tinggal di daerah terpencil bahkan di pedalaman yang akses terhadap infrastruktur baik listrik maupun media masih belum tersedia. Sehingga bagi masyarakat tersebut, apalah guna informasi selama mereka masih bisa mencari makan dan minum dari alam. Jangankan untuk mengakses informasi melalui internet, komputer atau bahkan listrik pun belum bisa mereka rasakan.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, masyarakat informasi Indonesia diproyeksikan terwujud pada periode jangka menengah ketiga, yaitu tahun 2015-2019. Penetapan sasaran ini didasarkan pada kenyataan bahwa kemampuan untuk mendapatkan, mengolah, dan memanfaatkan informasi mutlak dimiliki oleh suatu bangsa tidak saja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa tersebut, tetapi juga untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakatnya. Untuk mencapai sasaran tersebut, ketersediaan infrastruktur informasi yang memadai, baik jumlah akses, kapasitas, kualitas maupun jangkauan, merupakan persyaratan utama dan harus dimanfaatkan secara optimal, bukan saja sebagai alat komunikasi tetapi juga sebagai alat yang menghasilkan peluang ekonomi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengantisipasi hal ini dengan membentuk satu lembaga khusus dibawahnya, yaitu Dewan TIK Nasional (DeTIKnas) yang tugasnya memikirkan cara-cara pemerintah Indonesia untuk menerapkan teknologi infomasi dan komputer khususnya teknologi internet
Internet Gratis dan Masyarakat Informasi
Di Indonesia yang menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat informasi diantaranya kultur / budaya masyarakatnya, kondisi ekonomi yang menyangkut sarana dan prasarana, kualitas SDM, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat informasi dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Oleh karena itu, dengan fungsinya sebagai regulasi, fasilitasi dan pelayanan publik, pemerintah memegang peranan penting di dalam memberdayakan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat informasi. Karena secara normatif, pada tataran kebijakan nasional, dapat dilihat dari substansi Inpres 6/2001 di mana dinyatakan bahwa Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan. Di dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional,membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik
Terkait dalam upaya pemerintah, McLuhan (1990) menyatakan bahwa ada dua area kebijakan pemerintah (political will) terkait dengan teknologi informasi yang harus dibangun, yang pertama teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana (medium) dan yang kedua adalah isi informasi (message). Teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana (medium), yang pasti sebagaimana diuraikan dimuka pendekatannya adalah bagaimana teknologi informasi dan komunikasi memiliki daya guna dan daya dukung terhadap kinerja pemerintahan serta mendorong pemanfaatan TI yang tepat guna, tepat sasaran dan meliputi aspek yang lebih luas di masyarakat. Sedangkan Radovan Richta (1977) menjelaskan bahwa masyarakat informasi dapat dibentuk melalui sektor jasa, pendidikan, dan berbagai aktivitas kreatif sebagai hasil dari kemajuan teknologi, khususnya teknologi komputer.
Departemen Komunikasi dan Informatika berdasarkan tugas pokok dan fungsinya dan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam hal pengembangan teknologi informasi di Indonesia menerapkan strategi 315 dalam pencapaian masyarakat informasi Tahun 2015 mendatang yakni dengan tiga pilar utama; Infrastuktur Informasi, SDM dan kelembagaan TIK, regulasi dengan menggandeng pihak ketiga (publik private partnership) serta Gerakan Nasional Membangun Masyarakat, pengembangan infrastruktur informasi yang kovergentif, fasilitasi industri TIK, Pembangunan e-leadership dan Interoperabilitas Layanan Publik. Artinya pemerintah berkewajiban untuk mempersiapkan masyarakat untuk dapat menerima penerapan teknologi informasi ini dalam konteks hubungan pemerintah dengan rakyatnya ( Suprastruktur – Infrastruktur ) termasuk di dalamnya penyediaan fasilitas internet gratis di daerah Karena betapapun canggihnya sistem yang dibuat namun jika tidak diikuti partisipasi masyarakat secara luas maka hanya akan menjadi sia-sia belaka. Oleh karena itu Pemerintah wajib membina dan memberdayakan masyarakat untuk siap berpartisipasi di dalam penerapan tekonologi informasi dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat demi mewujudkan masyarakat informasi ( Information Society )


Selengkapnya...

Senin, 09 November 2009

MENGENAL KEJAHATAN INTERNET DAN PENANGGULANNYA

Oleh : Faizal Djafar
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi khususnya perkembangan komunikasi data menyebabkan dunia tanpa batas dan membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat. Perkembangan itu menjadi pedang bermata dua yang satu sisi memberikan konstribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan peradaban manusia serta menjadi sarana efektif dalam melakukan kejahatan.
Melalui tulisan ini, penulis berusaha mengenalkan sisi lain dari perkembangan komunikasi data dalam hal ini perkembangan internet yang biasanya disebut dengan kejahatan internet (kejahatan dunia maya). Internet adalah jaringan komputer yang terhubung dari berbagai penjuru dunia yang umumnya dapat diakses melalui website. Kejahatan internet itu sendiri dapat diartikan sebagai tindak kejahatan yang dilakukan melalui fasilitas internet. Tulisan ini diharapkan pembaca dapat mengerti lebih jauh mengenai kejahatan internet sehingga dapat dijadikan referensi dalam upaya memperkuat sistem jaringan komunikasi data.


Carding
Carding adalah kejahatan dengan modus operandi berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Menurut riset Clear Commerce Inc, Perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas- AS, Indonesia memiliki carder terbesar kedua setelah Ukraina di dunia.
Kejahatan ini sering digunakan oleh penjahat internet klasifikasi pemula untuk mendapatkan sesuatu melalui kartu kredit orang lain. Maraknya carding yang bersumber dari negara kita membuat Perusahaan online yang tersebar diberbagai negara sering kali menolak transaksi yang berasal dari Indonesia dengan berbagai cara yang salah satunya adalah pemblokiran IP serta tidak terdaftarnya negara kita pada formulir transaksi yang tersedia melalui website Perusahan tersebut.
Menurut pengamatan ICT Watch, para carder sekarang memperluas operasi kejahatan dengan menggunakan fasilitas chatting dalam menawarkan barang dengan harga yang termasuk murah. Modus operandi ini dengan cara meminta calon konsumen mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan harga barang tersebut namun barang tidak pernah dikirim.
Dalam melakukan transaksi online sebaiknya memperhatikan kredibilitas website yang digunakan, hal ini merupakan salah satu solusi dalam meminimalkan tindak kejahatan tersebut. Sebagai calon konsumen sebaiknya memperhatikan tingkat kewajaran harga penawaran dari produsen serta membiasakan diri untuk menyelidiki calon penjual sebelum melakukan transaksi dan memastikan pengelolah web transaksi online menggunakan SSL (secure socket layer) .


Hacking
Hacking adalah memasuki jaringan komputer orang lain/ organisasi secara illegal melalui jaringan internet. Seseorang yang melakukan aktivitas hacking biasanya disebut dengan hacker. Sebenarnya hacker adalah salah satu sisi yang positif, biasanya seorang hacker memasuki jaringan seseorang/ organisasi untuk mengetahui tingkat keamanan (security) jaringan komputer yang dimiliki.
Celah keamanan yang dapat dimasuki oleh para hacker dengan atau tanpa terdeksi oleh admin jaringan membuat para hacker dengan leluasa memperhatikan proses penerobosan sistem jaringan komputer tersebut untuk mengusulkan upgrade sistem keamanan jaringan bagi organisasi tersebut.
Adanya praktek hacking pada jaringan komputer suatu organisasi dapat memberikan konstribusi yang besar terhadap peningkatan keamanan jaringan komputer, namun bagaimanapun kontribusi itu serta dalih yang diberikan melalui praktek hacking merupakan tindakan kejahatan internet. Kegiatan hacking digolongkan kejahatan internet karena tindakan ini melanggar privasi suatu organisasi serta melanggar undang-undang ITE.
Kejahatan ini dapat diminimalkan dengan memperkuat jaringan komputer yang dimiliki oleh suatu organisasi. Proteksi sistem jaringan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu menggunakan enkripsi pada saat proses login, manipulasi dan menutup port-port yang tidak digunakan, memasang firewall, memusatkan sistem control secara real time, menggunakan sistem operasi pada server yang aman dari serangan pihak luar, memasang program utility jaringan misalnya network analyzer, network scanner, network sniffing, dll, menggunakan ip table, melakukan fungsi routing, dan berbagai macam cara yang dapat dilakukan untuk proteksi jaringan komputer.


Cracking
Cracking adalah kegiatan hacking untuk tujuan kejahatan yang biasa dilakukan oleh seseorang yang lazimnya disebut cracker. Masyarakat awam biasanya sulit membedakan antara Cracker dan Hacker, namun mereka adalah dua sisi yang berbeda. Modus kejahatan hampir sama yaitu melakukan penerobosan terhadap sistem jaringan komputer seseorang/ organisasi namun tujuan mereka berbeda.
Para cracker menerobos jaringan komputer melalui internet dengan maksud dan tujuan kepentingan pribadi. Para cracker biasanya mencuri data yang ada dalam suatu perusahaan untuk dikomersilkan. Berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para cracker sangat merugikan berbagai pihak, sehingga memerlukan penanganan yang serius dari berbagai elemen khusunya admin jaringan.
Kejahatan ini dapat diminimalkan dengan menerapkan solusi yang terdapat pada kejahatan hacker, karena cracker dan hacker melakukan modus operandi kejahatan yang hamper sama.

Defacing
Defacing adalah kejahatan mengubah website seseorang/ organisasi. Saat ini defacing banyak dilakukan pada website pemerintah salah satunya adalah website Depkominfo. Defacing biasanya dilakukan oleh para programmer iseng yang bertujuan untuk memperlihatkan kemampuannya dalam melakukan injeksi website atau membuat program.
Defacing juga dilakukan karena ketidakpuasan seseorang terhadap organisasi pemilik website, namun banyak juga dilakukan dengan tujuan memperoleh data untuk dijual.
Kejahatan ini dapat diminimalkan dengan memperkuat sistem keamanan website yang dimiliki serta melakukan kontrol website secara berkelanjutan. Salah satu cara dalam proteksi website yaitu dengan menerapkan konsep enkripsi, menggunakan database engine yang keamanannya terjamin, memperkuat keamanan server serta menganalisa lebih lanjut sistem yang berjalan untuk diadakan perbaikan kearah yang lebih baik .

Phising
Phising adalah kegiatan untuk mendapatkan informasi pengguna online banking pada suatu website yang sudah di-deface. Informasi itu digunakan untuk melakukan transaksi online sehingga sangat merugikan bagi pemilik informasi tersebut.
Praktek phising hampir sama dengan carding namun modus operandi kejahatan ini lebih profesional dibanding carding. Pada umumnya phising menggunakan program dalam melakukan kejahatan.
Kejahatan ini dapat diminimalkan dengan melakukan control pada website beserta komponennya secara teratur dan berkelanjutan.


Spamming
Spamming adalah kegiatan mengirimkan informasi melalui email tanpa ijin dari penerima informasi tersebut, biasanya kejahatan ini dikirimkan secara random ke email penerima informasi tersebut.
Spamming biasa dilakukan dengan menggunakan alamat email orang lain untuk menutupi jejak para spammer. Spamming sangat merugikan korbannya karena akan menghabiskan banyak sumber daya misalnya penggunaan bandwith, hardisk server email, serta menguras tenaga penerima email spam dalam menghilangkan email tersebut.
Biasanya email spam berupa iklan dari perusahaan tertentu, informasi yang menyesatkan serta informasi-informasi yang tidak berguna bagi penerimanya. Email yang sudah terinfeksi dengan spam akan menerima email-email yang tidak berguna secara berkelanjutan .
Spamming dapat diminimalkan dengan melakukan filter pada email spam, untuk organisasi yang besar sebaiknya menggunakan pihak outsourcing dalam mengelolah email servernya sehingga sebelum email diterima terjadi proses validasi. Database yang lengkap tentang email spam dapat juga dimanfaatkan untuk menghindari spamming. Saat ini banyak tersedia aplikasi anti spam yang dapat digunakan dalam menghindari kejahatan tersebut.
Spamming dapat juga dihindari dengan menjaga kerahasian email anda, selektif dalam memilih mailing list, tidak melakukan replay terhadap penawaran yang tidak jelas yang biasanya dikirim melalui email, dan tidak mengakses situs yang berbau pornografi dangan memasukkan alamat email.

Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating sistem. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Malware biasanya dipaketkan pada program yang dapat diundah melalui internet secara gratis, biasanya terdapat pada situs-situs yang tidak diketahui kredibilitasnya. Kejahatan ini dapat diminimalkan dengan melakukan control rutin terhadap sistem jaringan sehingga dapat terbebas dari serangan malware. Pemasangan antivirus serta update antivirus dipercaya dapat meminimalkan kejahatan tersebut. Malware juga dapat dihindari dengan memperhatikan semua file-file yang mencurigakan.
(sumber : dari berbagai sumber)
Selengkapnya...

Senin, 19 Oktober 2009

GOOD GOVERNANCE (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan)

Oleh: Bintoro Tjokroamidjojo

Bersamaan dengan reformasi dari sistem politik ke arah yang lebih demokratis, berkembang pula pemikiran tentang good governance, kepemerintahan (pengurusan pemerintah) yang baik. Tetapi pengertiannya masih simpang siur, pada umumnya mengartikan good governance dengan pemerintahan yang bersih, atau clean government. Seringkali juga mengarah pada pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Disini diajukan suatu pemikiran awal, tentang good governance sebagai paradigma baru manajemen pembangunan.

Good Governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang disebut administrasi pembangunan. Administrasi Pemabangunan atau Manajemen Pemangunanmenempatkan peran sentral. Pemerintah menjadi agent of Change dari suatu masyarakat (berkembang) dalam negara berkembang. Agent of change (agen perubahan), dan karena perubahan yang di kehendaki, planned change, maka juga disebut agent of development. Pendorong proses pembangunan, perubahan masyarakat bangsa. Pemerintah mendorong melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program, proyek-proyek, bahkan industri-industri, dan peran perencanaan dan budget yang penting. Perencanaan dan budget juga menstimulasi investasi sektor swasta. Kebijakan dan persetujuan penanaman modaldi tangan pemerintah.

Dalam good governance tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutamasektor usaha yang berperan dalam governace. Ini juga karenaperubahan paradigma pembangunan dengan peninjauan ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar, menjadi bagaimana menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha.

Justru usaha pembangunandilakukan melalui koordinasi atau sinergi (kelelarasan kerja) antara pemerintah-masyarakat-swasta. Mungkin dapat dilihat sebagai bentuk pemerintah memberdayakan masyarakat terutama sektor usaha agar menjadi agent of change dari masyarakat bangsa, dan dengan begitu menjadi partner pemerintah.

Bahkan masyarakat/dunia usaha akan lebih berperan nyata dalam perubahan masyarakat. Didunia sekarang sudah lebih private sector led growth. Justru diperlukan sinergi antar pemerintah dengan masyarakat, terutama dengan dunia usaha/swasta.

Mengenai citizen, masyarakat dimaksud adalah masyarakat yang terorganisir. Seperti misalnya LSM. Asosiasi-asosiasi kerja dan profesi, bahkan paguyuban.

Good geovernance oleh karena itu dimaksud mendukung proses pembangunan yang empower sumber daya dan pengembangan intstitusi yang sehat menujang sistem produksi yang efesien.

Memang good governace dalam sejarah perkembangan program Bank Dunia lebih diarahkan untuk pembangunan ekonomi. Misalnya, upaya menghilangkan negative influencing factor hindering positive economic development.

Perkembangan Peradigma from Govermenet to Governance.

Perkembangan kearah good governace ini juga bisa dilihat dari perkembangan ilmu administrasi (public administration)

Bagaimana mengurus suatu pemerintahan yang baik. Bagaimana mengurus organisasi dan tata kerja pemerintahan yang baik, kepegawaian negeri yang efesien dan efektif. Perumusan tujuan pemerintahan, kepemimpinan dan pergerakan aparatur, pengawasan fungsionaldan sebagainya.

Sekarang pun masalah ini masih ada misalnya, masalah pembagian jabatan politis dengan jabatan karier dalam organisasi pemerintahan. Restrukturisasi, pengorganisasian dan relokasi kepegawaian karena otonomi daerah.

Kemudian,berkembang administrasi atau Manajemen Pembangunan terutama negara negara berkembang yang mempunyai niat mengusahakan terselengaranya pembangunan.Apakah ini dalam arti pendapatan perkapita yang meningkat, distribusi pendapatan yang lebih adil, pada pokoknya peningkatan kesejahteraan hidup anggota masyarakat. Ada yang menyebut yang dituju adalah quality of life (M.Soerjani). untuk mengusahakan kearah itu, pemerintah berperan sebagai pendorong proses pembangunan. Sebagai agent of charge. Dan ini dilakukan melalui instrumen kebijakan (policy), perencanaan (Planning), dan anggaran (Budget). Rinciannya, malalui berbagai program danproyek untuk meningkatkan peran usaha menengah dan kecil ada program dan proyek . untuk meningkatkan peran usaha menengah dan kecil ada program dan proyek dari pemerintah. Demikian untuk KB dan lain sebagainya. Dalam perkembangan industri pemerintah mempelopori dengan infant industries. Bahkan industrial park. Inijuga dengan pengembangan intitusi keuanagn seperti perbankan dan intitusi keuangan non bank (misalnya,Venture capital). Tetapi yang jelas dalam paradigma ini pemerintah adalah the agent of change.Mungkin ini perlu karena belum ada effective capacity disektor swasta dan juga di masyarakat (LSM masih belum berdaya).

Perubahan Besar Peranan Negara dalam Manajemen Pembangunan.

Dalam dua buku World Development Report, Bank Dunia tahun 1997 dan 1998 yaitu :

1. From Plan to Market (World Development Report, 1997).

2. The Role of the State in a Changing World ( World Development Report, 1998)

Digambarkan adanya shift penting peranan negara yang dominan melalui perencanaan ekonomi, kearah pemanfaatan ekonomi dan mekanisme pasar sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintahan dan keputusan (transaksi) ekonomi oleh masyarakat sendiri. Yang bermula sebagai agent of development – yaitu semula strategidan kebijaksanaan mendorong pembangunansosial ekonomi dilakukan oleh Pemerintah, berkembang kearah upaya utama pembangunan melalui peran masyarakat khususnya sektor swasta ini juga disebut perkembangan dari Public Sector Led kearah Private Sector Led Development. Suatu perkembangan daripada manajemen pembangunan yang lebih mendasarkan pada upaya pertumbuhan pembangunan melalui pemanfaatan mekanisme pasar melalui market driven growth. Perkembangan ini juga terjadi bersamaan dengan perkembangan dari kebijakasanaan subtitusi impor kearah expor kepasar dunia. Dari Manajemen ekonomi dan Inward looking – ke manajemen ekonomi yang Outward Looking ekonomi. Dalam hubungan dengan ekeonomi luar (Dunia). Interaksi hubungan luar negeripun tidak hanya dilakukan oleh pemerintah melainkan sektor swasta dan organisasi masyarakat. Kenyataan ini juga mendorong berkembangnya good governace.

Jadi dengan sendirinya dalam good governace bukan pemerintah dengan birokrasi yang besar (ngedapyah) yang diperlukan. Yang menurut Osborne dan Plastrik dalam Banishing Bureucracy perlu dilakukan downsizing/privatization dalam birokrasi, disamping fasilitasi dan empower organisasi masyarakat dan sektor swasta. Peran utama public governance lebih pada policy facilitation and implementation, yaitu sebagai”enabler”.

Kasus Perkembangan di Vietnam dengan Do Moi

Kasus perkembangan di Vietnam ini dapat dijadikan contoh kasus dari negara yang (pemerintah Overdominant) ke arah pemberdayaan sektor masyarakat.

Pham Chi Lau, Sekertaris Jenderal KADIN Vietnam mengemukakan bahwa Vietnam dalam dasawarsa akhir-akhir ini telah melalui suatu reformasi yang komperhensif yang disebut sebagai Do Moi. Suatu reformasi yang merupakan turning point dari sejarah modern Vietnam. Vietnam betul betul mengikuti trend perkembangan dunia yang disebut terdahulu yaitu from plan to market, dan lebih berperannya intitusi-intitusi disektor masyarakat/swasta dalam ekonomi.

Beberapa elemen dalam perkembangan tersebut adalah seperti disebutnya :

1. State ekonomi berkembang kearah Private economy dan lain-lain, developing productive forces and enhancing the effectivenees of the economy.

2. Shifting from mechanism sebagai landasan macro economic management by the state and business autonomy of all enterprise and citizen.


3. Shifting formautarkic closed economic structure kearah open economic and relation without side world (integrasi dalam pasar global).

4. Economic reform yang menggunakan economic stability growth.

5. Berkembang kearah private sector led economy. God coordination between the government and Business community(unsur-unsur dari good governance).

6. Semua ini ditunjang oleh Legal framework, policy sistem, economic enviroment and business representattive mechanism.

Demikian juga terjadi di RRC dimana mereka adopt yang disebut Sosialist market economy.

Good Governance bukan Clean Government bukan juga Pemerintah yang bersih dan berwibawa.

Clean Government merupakan bagian dari Good Governance. Karena partisipasi/koordinasi Pemerintah/Organisasi Masyarakat-Swasta itu jangan KKN.

Good Governance,adalah dimna birokrasi berperan enabling, empowering bukan justru membebani dengan bureucratic cost.

Sektor publik (pemerintah), melakukan koordinasi atau sinergi dengan sektor masyarakat(private sector), sektor masyarakat terutama dunia usaha kearah Output transaksional yang diharapakanthe most efficient, yangpaling ekonomistmelalui mekanisme pasar yang sehat (The less seocial cost).

Mengacu pada istilah Oliver Williamson dan Barneydan Oucki, dikemukakan bahwa “Good Governance” dapat dicapai melalui pengaturan yang tepat dari fungsi pasar dengan fungsi organisasi termasuk organisasi publik sehingga tercapai transaksi-transaksi dengan biaya transaksi paling rendah.

Mekanisme pasar dan demokrasi menjadi saringan pengambil keputusan masyarakat yang memberikan 3 level playing field, medan persaingan yang sama bagi semua, untuk melakukan kegiatan (usaha)/hidup bermasyarakat.

-tipe ideal Good Governance adalah dimna terjadi sesuatu pengurusan yang compatible saling mendukung dengan ; ekonomi pasar (mekanisme pasar yang fair /sehat); Rule of Law dan concern for the Environment.

Good governance juga termasuk clean government (dalam literatur terutama Bank dunia disebut Against corruption and patronage) kalau di Indonesia dapat disebut sebagai anti KKN. Ini karena dua prinsip penting Good Governance adalah Akuntabilitas dan transparency,

Masalahnya ekonomi pasar yang sehat itu perlu didukung competition law dan regulatory policis yang transparan dan adil (tidak ada monopoli, discriminatory measures dan lain-lain). Di Indonesia telah di kembangkan UU tentang Perseroan Terbatas, UU tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Perlindungan Konsumen dan lain-lain. Sekarang ada masyarakat Transparancy, Indonesian corruption Watch, Ombudsman dan lain sebagainya.

Dalam Good Governance kebijakan (Intervensi) Publik Masih Perlu

Apakah dalam Good Governance peran tidak legitimate untuk mengintervensi ekonomi. Menurut penulis bias, sebagai fasilitasi dan enabler pemerintah tidaklah duduk di side walk, bisa intervensi (public intervention). Misalanya, apabila ekonomi pasar menjadi tidak sehat (distorsi) dimnaw jalannya mekanisme pasar dimanfaatkan oleh pelaku-pleaku ekonomi dengan motif untung yang tanpa kendalai (kapitalisme). Terjadilah dalam transaksi ekomomi free fight competition, bahkan kompetisi tidak fair, karena kekuatan ekonomi yang memaksa (monopoli). Disini penulis berpendapat masih ada hak pengendalian pemerintah, Hal ini juga pengaruh kuat pemikiran “The Third Way dari Anthony Giddens” tentang social democracy.

1. Untuk menciptakan kondisi makro ekonomi yang stabil conducive environment untuk kegiatan ekonomi, terutama investasidan perdaganagn birokrsai yang efesien dan enabling.

2. Untuk Fostering Market. Pasar modal, pasar uang , pasar barang, pasar jasa dan lain-lain yang sehat dan kuat. Kadang kadang malah memperbaiki institusi-institusi pasar yang bobrok.

3. Untuk memperbaiki, menyehatkan jalan ekonomi pasar, koreksi market Distortions, Price relationship, kebijaksanaan penghapusan subsidi.

4. Untuk keadilan, memberayakan yang kurang mampu agar dapat mencapai a level playing field dengan yang lain (dengan cara yang market friendly). Misalnya, kebijakan Venture Capital kebijakan Capacity Building, SDM, Pendidikan, Kesehatan, Ilmu Pengetahuam juga infrastruktur. Termasuk penelitiandasar terapan.

Unsur-unsur Utama Good Governance

1. Akunbilitas (accountability) tanggung jawab dan tanggung gugat dari pengurusan, dari governace. Akuntabilitas politik, keuangan dan hokum.

2. Tranparansi Rumusan kebijaksanaan politik, tender pelelangan dan lain-lain secara transparan.

3. Keterbukaan (openness) Pemberian informasi, adanya Open free Suggestion, dan critic (partisipasi). Keterbukaan ekonomi,politik.

4. Aturan hokum (Rule of Law) jaminan kepastian hokum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh. Juga dalam social economic transaction.Conflict resolution berdasarkan hokum (termasuk berdasar hokum (termasuk arbitrase). Dasar-dasar dan institusi hokum yang baik sebagai infrastruktur good governance.

5. Ada yang menambahkan jaminan fairness, a level playing field (perlakuan yang adil)

Ada pemikiran dariBryant menambahkan dalam unsure good governance, management competency dan human right.

Indikator Keberhasilan Good Governance (secara makro dan secara sektoral).

Dalam praktek good governance perlu dikembangkan indicator keberhasilan good governance itu. Keberhasilan secara umum dapat dilihat dari indicator ekonomi makro dan tujuan-tujuan pembangunan atau Quality of life yang dituju. Tetapi bisa juga secara sektoral (produksi tertentu, jaringan jalan, tingkat atau penyebaran pendidikan).

Pelayanan public UU No.1/ 1995.Koordinasi sector public dan swasta. ISO 14.000 Lingkunagn Hidup. ISO 9000 Kendali Mutu. Sertifikasi dan Standaritasi. MRA Standard and Conformance. Selengkapnya...