Senin, 12 Juli 2010

MODUS KEJAHATAN MENGGUNAKAN JEJARING SOSIAL

Oleh : Alexander

Potensi kejahatan internet makin meningkat dengan makin banyaknya pengakses internet, terutama dengan pemanfaatan telepon cerdas yang kian hari harga dan tarifnya kian terjangkau.

Dan basis “cybercrime” ke depan pun akan beralih ke jejaring sosial dengan makin banyaknya pengguna jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan sebagainya.

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime”

Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat pula didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

Ruang lingkup kejahatan

Sifat kejahatan

Pelaku kejahatan

Modus Kejahatan

Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer

Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

Pornografi

Cyberstalking

Cyber-Tresspass

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta penggunaan Facebook, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.

Dari kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi seks.

Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online.

Sebagai media komunikasi, internet dengan jejaring sosialnya, bisa saja bersifat netral. Namun, sebagai pisau bermata dua, dampak negatif bisa terjadi. Sebab bila berbicara internet, semua ada di sana, dan semua bisa terjadi di sana.

Galangan pembebasan Prita Mulyasari dilakukan melalui Facebook berikut dukungan Koin Keadilan-nya, pembebasan dan pemulihan posisi pimpinan KPK Bibit-Chandra juga digalang melalui media jejaring sosial. Begitu banyak diskusi positif, ketersambungan tali silaturahmi yang lama terputus maupun demokrasi yang terjadi melalui jejaring sosial.

Namun, efek negatif tidak bisa dihindarkan. Luna Maya tersandung kata-kata yang ditulisnya melalui Twitter. Sebagai catatan, kejahatan melalui jejaring sosial bukanlah hal baru, melainkan perubahan bentuk kejahatan tradisional ke berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maupun perluasan dari penggunaan internet.

Dan juga penyebaran video mesum yang pelakunya di duga mirip artis penyebarannya tak lepas dari situs jejaring sosial.

Hal yang sama juga terkait dengan penipuan online maupun melalui jejaring sosial. Namun karena bisa lebih man-to-man, penipuan bisa lebih besar dampaknya karena sifat pertemanan yang lebih dekat dibanding mengirimi email spam, dan data-data yang terpublikasi juga bisa lebih disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lalu apa yang bisa diperbuat? Meskipun masih menjadi perdebatan yang jelas, suka atau tidak suka, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman.

Selain itu, hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, jejaring sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa bersifat merusak.

Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang ingin berteman dengan kita.

Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun penculikan.

Apalagi sekarang anak-anak sekolah pun sudah tergabung juga dalam media jejaring sosial, yang sesungguhnya tidak diperkenankan.

Seperti tokoh “Bang Napi” mengatakan, kejahatan itu terjadi karena adanya niat pelaku dan kesempatan. Sehingga, jangan beri kesempatan penjahat untuk menipu, menculik dan hal lainnya yang menggunakan media jejaring sosial. Waspadalah dan manfaatkanlah jejaring sosial secara cerdas.

Selengkapnya...

Senin, 21 Juni 2010

KESIAPAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (2)

oleh

Yusran

PENERAPAN YANG HARUS DILAKUKAN

Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diterapkan, tetapi hingga saat ini berbagai tantangan masih menaungi banyak Badan Publik (BP) dalam mengimplementasikan UU KIP. Tantangan lain yang juga menjadi kondisi umum di banyak BP adalah belum adanya mekanisme penyimpanan dan pengelolaan data dan informasi atau kearsipan sehingga mengakibatkan belum terbangunnya sistem data base informasi. Minimnya infrastruktur pendukung ditambah minimnya pengetahuan tentang signifikansi data dan informasi dianggap sebagai sebab belum ada data base yang baik di hampir semua BP. Semua ketiadaan ini berimbas kepada pelayanan informasi kepada publik yang jauh dari optimal. Ini baru tantangan internal. Masih ada tantangan eksternal, seperti jenis permintaan informasi dan pihak peminta informasi yang akan semakin beragam dan variatif, tuntutan hukum dan sanksi pidana jika BP tidak menyediakan informasi serta kebebasan pers. Tantangan yang begitu kompleks ini perlu segera diurai. Mengingat tenggat penerapan UU KIP tidak lama lagi maka dibutuhkan strategi yang implementatif, sederhana, dan bersifat operasional. Untuk tantangan internal, Pimpinan BP harus segera membuat regulasi yang menjadi penunjang kelancaran penerapan UU KIP di lembaganya. Dengan regulasi ini, penerapan UU KIP akan mendapat dukungan semua pihak dan penerapan UU KIP menjadi tanggung jawab semua elemen di BP tersebut. Selain itu, sosialisasi UU KIP di tataran internal harus diintensifkan lewat berbagai kegiatan. Kegiatan yang paling sederhana dilakukan Badan Publik untuk mengurai tantangan eksternal sebelum UU KIP diberlakukan adalah mulai memetakan pihak-pihak yang akan meminta informasi kepada BP ( stakehoder mapping) dan menganalisis serta membuat simulasi kebutuhan informasi yang akan dicari masyarakat pada masing-masing BP. Kebebasan pers harus dijadikan peluang bagi BP untuk menjadikan media massa sebagai penyebar informasi publik ke masyarakat luas. “Pers yang sudah menjadi pilar keempat demokrasi harus dijadikan mitra sejajar oleh BP. Saat ini BP harus sudah mengambil langkah - langkah persiapan implementasi UU KIP. Mengingat, hanya kurang dari 100 hari kerja lagi UU KIP akan berlaku maka harus segera diambil langkah taktis dan strategis sehingga sebelum Mei 2010 BP sudah bisa memberikan pelayanan informasi yang baik kepada publik. Ada dua jenis persiapan implementatif yang harus dilakukan BP yaitu persiapan jangka pendek (kurang dari 100 hari kerja) dan persiapan jangka panjang.

1. Strategi Jangka Pendek

Persiapan utama yang dilakukan dalam kurun kurang dari 100 mulai ditetapkan berlakunya :

Mensosialisasikan keberadaan UU KIP dikalangan internal BP , Penyiapan organisasi (Minimal Pokja/satuan kerja), Menyusun sistem dan prosedur pengumpulan, pengelolaan data dan informasi, Sistem dan prosedur pelayanan data dan informasi, Pembiayaan mengakses informasi (biaya foto copi, penelusuran data dsb).

Sesuai Bab VI UU KIP, prinsip dasar memperoleh informasi adalah cepat, tepat waktu dan biaya ringan serta permintaan diajukan dengan permintaan tertulis atau tidak tertulis. Permintaan informasi ini harus mendapat jawaban dari BP paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Namun, BP dapat memperpanjang waktu untuk memberikan pemberitahuan/jawaban paling lambat tujuh hari kerja dengan memberikan alas an tertulis, yang juga tidak kalah penting di persiapkan dalam kurang dari 100 hari ini adalah penyiapan SDM personil organisasi dan penyiapan infrastruktur (computer dan jaringan internet, data, website, dan data base dan ruang pelayanan informasi publik), dan penyiapan data dan informasi yang di butuhkan publik untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan, BP juga harus mulai melakukan berbagai persiapan jangka panjang sebagai upaya optimal yang harus terus menerus dilakukan BP untuk memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada publik

2. Strategi Jangka Panjang

Langkah Pertama adalah pembentukan organisasi atau satuan kerja khusus Pelayanan Informasi Publik (SK dari pimpinan BP yang bersangkutan) yang jenjang/jalur birokrasi pengelolaan dan pelayanan informasinya sederhana, cepat, dan tepat. Misalnya Badan Informas Publik, Pusat Informasi dan Komunikasi, Media Center atau sebutan lainnya. Untuk lebih mengoptimalkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, sederhana, mudah dijangkau, dan berbiaya ringan, penguatan dan pengembangan infrastruktur perlu dilakukan secara terus menerus. “Infrastuktur yang memadai menjadi modal utama bagi BP untuk bisa menjalankan amanat UU KIP. Persiapan infrastuktur inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa UU KIP berlaku dua tahun setelah disahkan. Selanjutnya, penguatan system pengelolaan dan pelayanan informasi dengan menciptakan mekanisme di mana publik dapat mengakses sendiri data atau informasi yang dicari adalah salah satu strategi pelayanan informasi yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Website adalah media yang paling tepat untuk mewujudkannya. Kapan dan di mana saja, publik dapat mencari data atau informasi tanpa harus mendatangi BP. Selain website, penggunaan e-services dan email center akan mempermudah Badan Publik dalam manajeman dan memberi pelayanan data/informasi dan masyarakat dalam mengakses informasi. Penggunaan e-services adalah segala pelayanan data dan informasi dalam bentuk elektronik seperti CD data, pelayanan permintaan data online, dan sebagainya. Infrastruktur yang memadai tanpa didukung oleh sumber daya yang mampu akan sia-sia. UU KIP menginginkan terciptanya sumber daya pengelola dan pelayanan informasi publik yang profesional di semua BP dengan di dukung infrastuktur yang baik juga. Yang harus diperhatikan, penguatan kapasitas harus dilakukan secara berkelanjutan karena perkembangan informasi dan komunikasi sangat dinamis.Berbagai pelatihan dapat menjadi salah satu metode untuk penguatan kapasitas, yaitu antara lain: workshop mendalaman tentang UU KIP; pelatihan peningkatan kompetensi dan manajerial pelayanan informasi publik; pelatihan manajemen pengumpulan, klasifikasi, dan pengelolaan data dan informasi publik; dan pelatihan tentang pelayanan informasi publik yang prima (services excellent).

Beberapa Fakta Penting Dalam Uu No. 14/2008 Tentang Kip.

Secara umum dapat dikatakan bahwa stakeholder atau kelompok kepentingan dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang KIP ini adalah Badan Publik, Pemohon Informasi publik dan Pengguna Informasi publik. Disamping itu juga ada Komisi Informasi baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota (bila dianggap perlu) dan lembaga peradilan baik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN). Roh atau jiwa dan semangat diberlakukannya undang-undang ini adalah untuk menjadikan Badan Publik sebagai lembaga yang akuntabel dan transparan atau mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN – APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN – APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri.

Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu secara berkala, serta merta dan setiap saat. Kriteria masing-masing informasi publik tersebut diatur dalam pasal 9, 10 dan 11 UU No. 14/ 2008 tentang KIP ini.

Badan Publik merupakan perangkat pemerintah yang dapat memberi informasi secara resmi tersebut seharusnya dapat disosialisasikan oleh perangkat Badan Publik agar dapat menyalurkan informasi yang jelas tentang sumber serta data dan media yang jelas dan akurat. Ia menambahkan perlunya sistem pembelajaran melalui ilmu pengetahuan maupun cara baru dalam menjadikan kegiatan Badan Publik tersebut dapat mendukung terciptanya proses informasi. Mengenai standarisasi yang harus dimiliki perangkat suatu pelayanan informasi publik mendorong adanya ketersediaan informasi publik dan mengemas informasi tersebut ke dalam bentuk yang dapat dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat ermasuk jurnalis. Mempublikasikan klasifikasi informasi publik yang ada di lembaganya termasuk informasi yang dikecualikan yang tidak dapat diakses oleh publik.

Jika posisi BP diberikan otoritas sebagai PPID maka adanya tuntutan peningkatan pemahaman staf humas mengenai isi Undang-Undang KIP. Membuat sistem layanan informasi yang mudah dipahami, cepat, dan sederhana sehingga mendukung pelayanan informasi bagi publik untuk segala lapisan masyarakat Mempublikasikan seluruh permintaan informasi publik yang diterima, dan respon badan publik atas permintaan, juga jumlah banding informasi jika ada di website ataupun media komunikasi yang mudah diakses oleh publik . Mengkomunikasikan cara mengakses informasi publik di badan publik dengan mencantumkan seluruh nama pejabat publik yang bertanggung jawab sebagai PPID dan bagaimana menghubungi mereka untuk kebutuhanakses informasi yang mudah agar penyampaian informasi kepada publik dapat menjadi sebuah kewajiban. .

Sumber :

http://publikana.com/baca/2010/04/27/menyambut-berlakunya-uu-kip.html

http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:7pKW-

http://www.news.id.finroll.com

http://www.news.id.finroll.com/ www.depkominfo.go.id

http://www.news.id.finroll.com/

www.depkominfo.go.id
http://rivan-prahasya.blogspot.com/2010/04/kesiapan-pemerintahan-daerah-dalam.html

Selengkapnya...

Senin, 14 Juni 2010

SITUS JEJARING SOSIAL DAN DAMPAK TERHADAP PARA PENGGUNANYA

oleh
Alexander
Dengan berkembangnya dunia teknologi, saat ini banyak situs-situs jejaring sosial yang menyedot perhatian banyak massa. Sebut saja Facebook dan Twitter yang belakangan ini sangat digandrungi anak kecil, remaja maupun dewasa. Sudah dapat dipastikan situs jejaring sosial ini memiliki dampak positif dan negatif bagi penggunanya itu sendiri. Pemanfaatan internet akhir - akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Media internet tidak lagi hanya sekedar menjadi media berkomunikasi semata, tetapi juga sebagai bagian tak terpisahkan dari dunia bisnis, industry, pendidikan dan pergaulan social. Khusus mengenai jejaring social atau pertemanan melalui dunia internet, atau lebih dikenal dengan social network pertumbuhannya sangat mencengangkan.

Jejaring sosial adalah sebutan lain terhadap web community. Jejaring sosial adalah tempat untuk para netter berkolaborasi dengan netter lainnya. Bentuk kolaborasi antara lain adalah

* saling bertukar pendapat/komentar,
* mencari teman,
* saling mengirim email,
* saling memberi penilaian,
* saling bertukar file dan lain sebagainya.

Intinya situs jejaring sosial di kategorikan sebagai inter-aktivitas, Berikut beberapa contoh jaringan sosial di Internet :
A. FACEBOOK
Facebook adalah situs web jejaring sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Keanggotaannya pada awalnya dibatasi untuk siswa dari Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston College, Boston University, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League. Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang memiliki alamat surat (e-mail) suatu universitas (seperti: .edu, .ac, .uk, dll) dari seluruh dunia dapat juga bergabung dengan situs jejaring sosial ini.
Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sejak 11 September 2006, orang dengan alamat surat-e apa pun dapat mendaftar di Facebook. Pengguna dapat memilih untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan yang tersedia, seperti berdasarkan sekolah, tempat kerja, atau wilayah geografis.
Hingga Juli 2007, situs ini memiliki jumlah pengguna terdaftar paling besar di antara situs-situs yang berfokus pada sekolah dengan lebih dari 34 juta anggota aktif yang dimilikinya dari seluruh dunia. Dari September 2006 hingga September 2007, peringkatnya naik dari posisi ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan merupakan situs nomor satu untuk foto di Amerika Serikat, mengungguli situs publik lain seperti Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap harinya.

B. FRIENDSTER
Friendster, yang ide penamaannya berasal dari nama Napster, adalah sebuah situs web jaringan sosial yang memberikan fasilitas untuk membuat profil dan kemudian mengisi data dirinya untuk kemudian mendapatkan akun di Friendster. Dalam Friendster, kita juga dapat melihat teman dari teman kita dan teman dari teman dari teman kita, selain melihat teman kita sendiri.
Friendster dimulai sejak tahun 2002 oleh Jonathan Abrams dan sekarang sudah melewati masa beta test. Sejak awal 2005, Friendster juga telah memulai fitur blog.
Saat ini Friendster telah menginternasionalisasi bahasanya yang semula hanya bahasa Inggris, saat ini telah tersedia bahasa Indonesia, bahasa Tionghoa, bahasa Spanyol, bahasa Korea, bahasa Jepang, bahasa Vietnam, bahasa Malaysia.
C. MySPACE
MySpace adalah situs jaringan sosial populer yang menawarkan jaringan antar teman, profil pribadi, blog, grup, foto, musik dan video untuk remaja dan dewasa di seluruh dunia. Markas situs ini terletak di Beverly Hills, California, Amerika Serikat.
D. KENALAN YUK
KenalanYuk adalah situs jaringan sosialnya indonesia. keluaran 2009 dengan tampilan mirip facebook.
E. TWITTER
Twitter adalah suatu situs web layanan jaringan sosial dan mikroblog yang memberikan fasilitas bagi pengguna untuk mengirimkan “pembaharuan” berupa tulisan teks dengan panjang maksimum 140 karakter melalui SMS, pengirim pesan instan, surat elektronik, atau aplikasi seperti Twitterrific dan Twitbin. Twitter didirikan pada Maret 2006 oleh perusahaan rintisan Obvious Corp.
Kesuksesan Twitter membuat banyak situs lain meniru konsepnya, kadang menawarkan layanan spesifik lokal suatu negara atau menggabungkan dengan layanan lainnya. Suatu sumber bahkan menyebutkan bahwa paling tidak ada 111 situs web yang memiliki layanan mirip dengan Twitter
Tentu saja situs jejaring sosial ini memiliki banyak dampak positif dan negatif atau banyak keuntungan yang diperoleh juga kerugian yang dihasilkan.

Berikut ini adalah dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jejaring sosial:

DAMPAK NEGATIF:
Kecanduan situs jejaring sosial seperti Facebook atau MySpace juga bisa membahayakan kesehatan karena memicu orang untuk mengisolasikan diri. Meningkatnya pengisolasian diri dapat mengubah cara kerja gen, membingungkan respons kekebalan, level hormon, fungsi urat nadi, dan merusak performa mental.

Seseorang yang menghabiskan waktunya di depan komputer akan jarang berolahraga sehingga kecanduan aktivitas ini dapat menimbulkan kondisi fisik yang lemah, bahkan obesitas.

Kerusakan fisik juga sangat mungkin terjadi. Bila menggunakan mouse atau memencet keypad ponsel selama berjam-jam setiap hari, seseorang dapat mengalami cedera tekanan yang berulang-ulang. Penyakit punggung juga merupakan hal yang umum terjadi, pada orang-orang yang menghabiskan banyak waktu duduk di depan meja komputer.

Media elektronik, seperti komputer, laptop, atau handphone (ponsel) juga menghancurkan secara perlahan-lahan kemampuan anak-anak dan kalangan dewasa muda untuk mempelajari kemampuan sosial dan membaca bahasa tubuh. Maksudnya adalah seseorang akan mengalami pengurangan interaksi dengan sesama mereka dalam jumlah menit per hari-nya menyebabkan jumlah orang yang tidak dapat diajak berdiskusi mengenai masalah penting, menjadi semakin meningkat setiap harinya.

DAMPAK POSITIF:
1.Memperluas pergaulan.
2.Sebagai media promosi dalam bisnis.

Semenjak situs jejaring sosial (seperti Facebook dan Twitter) menyedot perhatian publik. Sebagian besar menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengunjungi situs tersebut. Oleh karena itu diperlukan cara untuk mengatasi kecanduan jaringan sosial ini seperti dengan membatasi waktu penggunaan internet, terutama situs jaringan sosial. Kita juga perlu belajar menggunakan jaringan internet secara bijak sehingga kita tidak menjadi orang yang mencandu akan jejaring sosial. Sebaiknya para pengguna situs jejaring sosial ini tidak harus berhenti total untuk tidak menikmati situs tersebut, namun lebih bijak kalau secara perlahan untuk menguranginya yaitu dengan mengurangi jam bermain Facebook.
Selengkapnya...