Senin, 23 Agustus 2010

Kemajuan TIK diBarengi dengan Pendidikan Moral

oleh
Nurhaedah

Kemajuan TIK

Kemajuan TIK meningkat dengan cepat, terutama dalam jaringan komputer. Sekitar tahun 1988, jaringan komputer sudah mulai digunakan di universitas-universitas dan perusahaan. Dengan jaringan komputer tersebut segala pekerjaan diharapkan selesai dengan cepat. Jaringan komputer ini mampu menghubungkan komputer satu dengan komputer lainnya. Salah satu contoh jaringan komputer adalah internet.

Internet dapat di gunakan untuk berbagai macam hal, contoh seperti mencari bahan naskah atau mengakses fitur lain. Internet merupakan sebuah jaringan raksasa yang telah menjadi realitas dalam kebutuhan informasi dan komunikasi jutaan manusia di dunia ini.

Teknologi jaringan yang semakin maju perlu didukung oleh perangkat keras dan perangkat lunak jaringannya. Dalam perkembangan pertamanya, jaringan komputer masih menggunakan kabel koaksial. Namun kini jaringan komputer digunakan dengan kabeldari fiber optics atau yang disebut dengan serat optik, atau bisa juga dengan komunikasi tanpa kabel atau yang disebut dengan nirkabel.

Awal konsep jaringan komputer lahir pada tahun 1940-an di Amerika Serikat dari proyek pengembangan komputer Model I di Laboraturium Bell dan juga dari grup riset Harvard University yang dipimpin oleh Profesor Howard Aiken. Pada tahun 1950-an muncul komputer basar yang diberi nama superkomputer.

Komputer dapat melayani beberapa terminal komputer. Pada saat ini konsep jaringan dikenal dengan nama TSS atau Time Sharing System (waktu berbagi sistem) dimana pada sistem ini jaringan beberapa komputer terminal terhubung secara seri ke sebuah beberapa komputer utama atau host computer.

Membahas Masalah TIK

Menurut kebanyakan orang, kemajuan teknologi komunikasi informasi mungkin dianggap sebagai kepentingan Seharusnya begitu. Teknologi komunikasi informasi dianggap sebagai bagian kehidupan, seperti bernapas, menyetir mobil, membuka lemari es, dan sejenisnya. Sesederhana itu.

Pada kenyataannya, ternyata tidak sesederhana itu. Dia menjadi sederhana karena para penggunanya terbiasa menggunakannya. Kebiasaan untuk menggunakan pun menjadi sebuah proses yang panjang, dari kesalahan demi kesalahan, keberhasilan demi keberhasilan, sampai kita memahami dan menguasai prinsip-prinsip dasar yang menopang teknologi informasi komunikasi.

Dalam lingkup pekerjaan wartawan, teknologi informasi komunikasi menjadi sebuah isu krusial. Wartawan akan selalu balapan dengan waktu untuk menerbitkan tulisan-tulisannya di surat kabar. Dan waktu menjadi sesuatu yang konstan, tidak pernah berubah dan selalu ada dalam batasan-batasan yang tidak pernah bisa diterobos.

Dengan teknologi komunikasi informasi, waktu bisa didekati dengan mempercepat proses penulisan, baik itu menulisnya sendiri maupun proses pengiriman kembali ke redaksi. Teknologi komunikasi informasi pada tingkat yang paling awal sekitar 20 tahun lalu memberikan makna yang sangat penting dalam menopang pekerjaan wartawan.

Jadi pada saat ini Teknologi Informasi dan Komunikasi bukan lagi hal yang asing, tetapi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini sudah banyak dikenal dan mewabah hampir seluruh penjuru dunia untuk menggunakannya.

Keuntungan dan Kerugian dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif(kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam bidang sosial, pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan.

A. Dalam Bidang Sosial

Keuntungan :

  1. Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.

Kerugian :

  1. Dengan semakin pesatnya komunikasi membuat bentuk komunikasi berubah yang asalnya berupa face to face menjadi tidak. Hal ini dapat menyebabkan komunikasi menjadi hampa.
  2. Seseorang yang terus menerus bergaul dengan komputer akan cenderung menjadi seseorang yang individualis.
  3. Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
  4. Kemajuan TIK juga pasti akan semakin memperparah kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat antara orang kaya dan orang miskin.
  5. Maraknya cyber crime yang terus membayangi seperti carding, ulah cracker, manipulasi data dan berbagai cyber crime yang lainnya
  6. Menurut Paul C Saettler dari California State University, Sacramento, Satu hal yang pasti, interaksi anak dan komputer yang bersifat satu (orang) menghadap satu (mesin) mengakibatkan anak menjadi tidak cerdas secara sosial.

B. Dalam Bidang Pendidikan

Keuntungan :

  1. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
  2. Inovasi dalam pembelajaran semakin berkembang dengan adanya inovasi e-learning yang semakin memudahkan proses pendidikan.
  3. Kemajuan TIK juga akan memungkinkan berkembangnya kelas virtual atau kelas yang berbasis teleconference yang tidak mengharuskan sang pendidik dan peserta didik berada dalam satu ruangan.
  4. Sistem administrasi pada sebuah lembaga pendidikan akan semakin mudah dan lancar karena penerapan sistem TIK.

Kerugian :

  1. Kemajuan TIK juga akan semakin mempermudahterjadinya pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) karena semakin mudahnya mengakses data menyebabkan orang yang bersifat plagiatis akan melakukan kecurangan.
  2. Walaupun sistem administrasi suatu lembaga pendidikan bagaikan sebuah system tanpa celah, akan tetapi jika terjadi suatu kecerobohan dalam menjalankan sistem tersebut akan berakibat fatal.
  3. Salah satu dampak negatif televisi adalah melatih anak untuk berpikir pendek dan bertahan berkonsentrasi dalam waktu yang singkat (short span of attention).

C. Dalam Bidang Ekonomi

Keuntungan :

  1. Semakin maraknya penggunaan TIK akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
  2. Bisnis yang berbasis TIK atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
  3. Dengan fasilitas pemasangan iklan di internet pada situs-situs tertentu akan mempermudah kegiatan promosi dan pemasaran suatu produk.

Kerugian :

  1. Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
  2. Hal yang sering terjadi adalah pembobolan rekening suatu lembaga atau perorangan yang mengakibatkan kerugian financial yang besar.

D. Dalam Bidang Pemerintahan

Keuntungan :

  1. Tenologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
  2. e-government juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
  3. Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah.

Kerugian :

  1. Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.

Pendidikan Moral Manusia

Mengingat perkembangan moral manusia pada bahasan yang lalu, maka tentu akan ada sebuah proses yang tak lepas dari perkembangan moral itu sendiri. Proses yang dimaksud adalah yang disebut dengan pendidikan. Pendidikan moral sangatlah perlu bagi manusia, karena melalui pendidikan perkembangan moral diharapkan mampu berjalan dengan baik , serasi dan sesuai dengan norma demi harkat dan martabat manusia itu sendiri.

Di Indonesia pendidikan moral telah ada dalam setiap jenjang pendidikan. Di Sekolah Dasar perkembangan pendidikan moral tak pernah beranjak dari nilai-nilai luhur yang ada dalam tatanan moral bangsa Indonesia yang termaktub jelas dalam Pancasila sebagai dasar Negara.

Pendidikan Moral Pancasila, yang sejak dari pendidikan dasar telah diajarkan tentu memiliki tujuan yang sangat mulia, tiada lain untuk membentuk anak negeri sebagai individu yang beragama, memiliki rasa kemanusiaan, tenggang rasa demi persatuan, menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah untuk kerakyatan serta berkeadilan hakiki.

Berangkat dari tujuan tersebut diatas maka dalam pelaksanaannya terdapat tiga faktor penting dalam pendidikan moral di Indonesia yang perlu diperhatikan yaitu :

1. Peserta didik yang sejatinya memiliki tingkat kesadaran dan dan perbedaan perkembangan kesadaran moral yang tidak merata maka perlu dilakukan identifikasi yang berujung pada sebuah pengertian mengenai kondisi perkembangan moral dari peserta didik itu sendiri.

2. Nilai-nilai (moral) Pancasila, berdasarkan tahapan kesadaran dan perkembangan moral manusia maka perlu di ketahui pula tingkat tahapan kemampuan peserta didik. Hal ini penting mengingat dengan tahapan dan tingkatan yang berbeda itu pula maka semua nilai-nilai moral yang terkandung dalam penididkan moral tersebut memiliki batasan-batasan tertentu untuk dapat terpatri pada kesadaran moral peserta didik. Dengan kata lain, kalaulah pancasila memiliki 36 butir nilai moral, maka harus difahami pula proses pemahaman peserta didik berdasar pada tingkat kesadaran dan tingkat kekuatan nilai kesadaran itu sendiri.

3. Guru Sebagai fasilitator, apabila kita kembali mengingat teori perkembangan moral manusia dari Kohlberg dengan 4 dalilnya maka guru seyogyanya adalah fasilitator yang memberikan kemungkinan bagi siswa untuk memahami dan menghayati nilai-nilai pendidikan moral itu.

Dengan memperhatikan tiga hal diatas maka proses perkembangan moral manusia yang berjalan dalam jalur pendidikan tentu akan berjalan sesuai dengan tahapan perkembangan moral pada tiap diri manusia. Pengetahuan yang tinggi, tidak menjamin seseorang bisa memiliki moral yang baik. Namun, ketika anak-anak memiliki moral yang baik, otomatis mereka bisa menilai mana pendidikan yang baik dan buruk,”

Melihat pesatnya perkembangan teknologi yang terjadi saat ini terkadang merubah tingkah laku dan kebiasaan dari pola hidup dan cara berfikir manusia. Perubahan ini berpengaruh terhadap cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain atau berinteraksi secara fisik, oleh karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang. Bahkan dengan tekhnologi Handphone sekarang manusia sudah tidak memikirkan jarak dan waktu dalam berinteraksi.

Teknologi sebenarnya hanya sebagai alat. Faktor yang terpenting adalah manusia itu sendiri. Jangan sampai manusia membiarkan dirinya dikuasai oleh teknologi tetapi kita harus bisa mengalahkan tekhnologi, karena teknologi dikembangkan untuk membantu manusia dalam melaksanakan aktifitasnya. Semakin pesatnya teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini menunjukkan bahwa tidak adanya batas antara mana yang bersifat publik dan mana yang bersifat privasi. Teknologi yang ada terutama internet juga memberikan berbagai macam efek terhadap pola hidup manusia, sangat bermanfaat sebagai media untuk belajar, komunikasi promosi,dan sebagainya.

Teknologi juga tidak sedikit yang memiliki muatan yang tidak ramah, khususnya bagi anak-anak. Contohnya Konten bermuatan pornografi yang marak dan hanya menguntungkan salah satu pihak, tanpa memperhatikan dampak sosial yang lain. Pelanggaran-pelanggaran juga sering terjadi dalam dunia teknologi, mulai dari pelanggaran hak cipta, pencemaran nama baik, cyberstalking, spamming, hacking maupun cracking. Dari sini etika sangat diperlukan, bagaimana sikap kita dalam berteknologi dan saat menjelajahi dunia maya atau cyberworld. Ketika kita menulis atau posting, atau saat blogwalking, atau menulis status di facebook atau yang lainnya, apakah kata -kata kita mengenai sesuatu itu tergolong baik atau buruk, dan menyinggung perasaan orang lain atau tidak. dan apa dampaknya. Kerap sekali terjadi pelecehan dimana-mana, mulai dari pelecehan agama, ras, suku bangsa dan negara dan itu terjadi didunia maya.

Kita sebagai pengguna teknologi seharusnya dapat dan mau belajar mengenai norma-norma dan etika dalam menggunakan teknologi baik itu komputer, internet dan teknologi lainnya. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran dalam berteknologi apalagi sampai merugikan orang lain, menggunakan komputer untuk mencuri, mengganggu hak atau karya orang lain dan sebagainya. Hendaknya kita selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan Teknologi.

Apalagi sekarang telah ada UU ITE yang mengatur tentang Informasi dan transaksi elektronik. Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar teknologi atas hak dan privasi seseorang dan kejahatan di dunia online setidaknya dapat memberi efek jera kepada mereka, sehingga tidak lagi terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya. Hukum juga sebaiknya memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap privasi seseorang, termasuk dalam dunia maya. Jika kita selalu beretika dalam berteknologi, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, secara baik dan benar maka semuanya akan dapat berjalan secara selaras dan seimbang.

Sumber :

http://sylvie.edublogs.org/2006/09/19/pendidikan-moral-manusia/

http://risyana.wordpress.com/2009/04/13/keuntungan-dan-kerugian-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi-tik/

http://wss-id.org/blogs/sienta/archive/2007/09/25/kemajuan-tik.aspx

http://indra1082.wordpress.com/2010/08/03/hubungan-etika-moral-dan-teknologi/




Selengkapnya...

Senin, 09 Agustus 2010

Pengertian Jaringan Komputer Dan Klasifikasi Topologi Jaringan Komputer


oleh : Hendrik

Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Tujuan dari jaringan komputer adalah:

1. Membagi sumber daya: contohnya berbagi pemakaian printer, CPU, memori, harddisk

2. Komunikasi: contohnya surat elektronik, instant messaging, chatting

3. Akses informasi: contohnya web browsing

Agar dapat mencapai tujuan yang sama, setiap bagian dari jaringan komputer meminta dan memberikan layanan (service). Pihak yang meminta layanan disebut klien (client) dan yang memberikan layanan disebut pelayan (server). Arsitektur ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringankomputer.


Klasifikasi Berdasarkan skala :

- Personal Area Network (PAN)

Yakni Jaringan Komputer yang digunakan untuk komunikasi antara omputer perangkat (termasuk telepon dan asisten pribadi digital) dekat dari satu orang. Perangkat mungkin atau tidak milik orang tersebut. Jangkauan dari PAN biasanya beberapa meter. PANs dapat digunakan untuk komunikasi antara perangkat pribadi mereka sendiri (intrapersonal komunikasi), atau untuk menghubungkan ke tingkat yang lebih tinggi dan jaringan Internet (an uplink).

Personal area jaringan kabel mungkin dengan omputer bus seperti USB dan FireWire. A wireless personal area network (WPAN) juga dapat dimungkinkan dengan teknologi jaringan seperti IrDA, Bluetooth, UWB, Z-Wave dan ZigBee.


- Campus Area Network (CAN)

Yaitu jaringan komputer sebuah jaringan interkoneksi beberapa area lokal (LAN) dalam kampus universitas atau kampus perusahaan. jaringan area Kampus dapat membuat link berbagai bangunan kampus termasuk departemen, perpustakaan universitas dan tempat tinggal siswa. Sebuah jaringan area kampus adalah lebih besar dari jaringan area lokal tetapi lebih kecil dari suatu jaringan area metropolitan (MAN) atau jaringan area luas (WAN). BISA juga dapat berdiri untuk jaringan korporat


- Local Area Network (LAN)

sejumlah komputer yang dihubungkan bersama di dalam suatu areal tertentu yang tidak begitu luas, seperti di dalam satu kantor atau gedung. LAN tersusun dari beberapa elemen dasar yang meliputi komponen hardware dan software, yaitu :

1. Komponen Fisik

Komponen LAN yang terdiri dari Personal Computer (PC), Network Interface Card (NIC), kabel, dan topologi jaringan.

2. Komponen Software

Komponen LAN yang terdiri dari Sistem Operasi Jaringan, Network Adapter Driver dan protocol jaringan.


- Metropolitant Area Network (MAN)

Jaringan besar komputer yang biasanya mencakup sebuah kota atau sebuah kampus besar. Sebuah MAN biasanya interkoneksi sejumlah jaringan area lokal (LAN) menggunakan teknologi backbone berkapasitas tinggi, seperti link fiber optik, dan menyediakan layanan up-link ke jaringan area luas (atau WAN) dan Internet.

- Wide Area Network (WAN)

Merupakan network dengan skala luas biasanya untuk antar gedung pada suatu daerah. Jaringan komputer atau peralatan komputer ini terkoneksi satu dengan lainnya melalui berbagai media, misalnya saluran telepon (PSTN), wireless, dll dalam satu servis area. Sebagai contoh aplikasi WAN adalah komputer yang mengakses komputer ditempat yang lain untuk mengakses informasi. Cara menghubungkan komputer dalam jarak jauh ini biasanya menggunakan modem dial up, sirkuit frame relay, sirkuit ATM, sirkuit ISDN, atau lease line 56 K. Frame relay menjadi protokol aplikasi WAN yang paling ekonomis untuk transfer data dengan jarak jauh.


- Global Area Network (GAN)

Jaringan yang terdiri dari berbagai jaringan Komputer yang saling berhubungan dan mencakup daerah geografis terbatas.namun dengan adanya teknologi masa kini GAN sudah bisa mencakup seluruh Dunia yang menghubungkan antara jaringan satu dengan yang lainnya dengan bantuan satelit.

Berdasarkan fungsi :

Pada dasarnya setiap jaringan komputer ada yang berfungsi sebagai client dan juga server. Tetapi ada jaringan yang memiliki komputer yang khusus didedikasikan sebagai server sedangkan yang lain sebagai client. Ada juga yang tidak memiliki komputer yang khusus berfungsi sebagai server saja. Karena itu berdasarkan fungsinya maka ada dua jenis jaringan komputer:

- Client-server

Yaitu jaringan komputer dengan komputer yang didedikasikan khusus sebagai server. Sebuah service/layanan bisa diberikan oleh sebuah komputer atau lebih. Contohnya adalah sebuah domain seperti www.detik.com yang dilayani oleh banyak komputer web server. Atau bisa juga banyak service/layanan yang diberikan oleh satu komputer. Contohnya adalah server jtk.polban.ac.id yang merupakan satu komputer dengan multi service yaitu mail server, web server, file server, database server dan lainnya.

- Peer-to-peer

Yaitu jaringan komputer dimana setiap host dapat menjadi server dan juga menjadi client secara bersamaan. Contohnya dalam file sharing antar komputer di Jaringan Windows Network Neighbourhood ada 5 komputer (kita beri nama A,B,C,D dan E) yang memberi hak akses terhadap file yang dimilikinya. Pada satu saat A mengakses file share dari B bernama data_nilai.xls dan juga memberi akses file soal_uas.doc kepada C. Saat A mengakses file dari B maka A berfungsi sebagai client dan saat A memberi akses file kepada C maka A berfungsi sebagai server. Kedua fungsi itu dilakukan oleh A secara bersamaan maka jaringan seperti ini dinamakan peer to peer.

Berdasarkan topologi jaringan: Berdasarkan [topologi jaringan], jaringan komputer dapat dibedakan atas:

1. Topologi bus

2. Topologi bintang

3. Topologi Cincin

4. Topologi Mesh

5. Topologi Pohon

6. Topologi Linier

Dari berbagai sumber Selengkapnya...

Senin, 26 Juli 2010

PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK ( TRAFFICKING )

Oleh : Suhermanto

I. DEFENISI TRAFFICKING

Perekrutan, pengiriman pemindahan ,penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rantan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.

II. SEBERAPA BESAR MASALAH TRAFFICKING DI INDONESIA

Statistik untuk trafiking yang konkrit yang dapat diandalkan di Indonesia masih sangat sulit untuk di dapatkan karena keilegalannya dank arena itu, sifatnya tersembunyi. Meskipun demikian, informasi berikut ini mungkin dapat memberikan gambaran cakupan dari masalah ini:

Ø Buruh Migran : Departemen tenega kerja dan transmigrasi memperkirakan bsahwa pada tahun terdapat sekitar 500.000 warga Negara Indonesia yang bermigrasi keluar negeri untuk bekerja melalui jalur resmi. Berbagai LSM di Indonesia ( KOPBUMI) memprkirakan sekitar 1,4-2,1 juta bug=ruh migren perempuan Indonesia saat ini sedang bekerja di luar negri. O rganisasi-organisasi ini juga menyertakan jumlah buruh migren yang tidak berdokumentasi yang melewati jalur-jalur illegal kedalam perkiraan mereka.

Ø PRT : Sebuah laporan dari konferensi ILO – IPEC 2001 memprkirakan bahwa ada sekitar 1,4 juta PRT di Indonesia, dan 23 %nya adalah anak-anak.

Ø Pekerja seks komersial : sebuah laporan organisasi perburuhan dunia ( ILO ) 1998 memprkirakan bahwa ada sekitar 130 .000-240.000 pekerja seks di Indonesia dan sampai 30 % anak-anak dibawah 18 tahun

Meskipun tidak semua pekerja-pekerja tersebut perna ditrafik tetapi itu adalah bidang-bidang dimana trafik ini dikenal sebagai fenonema yang tersebar luas dengan kemungkinan jumlah korban yang sangat besar.

III. BENTUK-BENTUK TRAFFICKING MANUSIA

Bentuk trafficking manusia yang terjadi pada wanita dan anak-anak :

· Kerja paksa seks & eksploitasi seks baik di luar negeri maupun di wilaya Indonesia. Dalam banyak kasus permpuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migren, PRT, Pekrja restoran, penjaga totko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipakssa bekerja pada indusrti seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, berapa permpuan tahun bahwa mereka akan memasuki indusrti seks tetapi mereka ditipu dengan kondisis-kondisi kerja dan mereka dikekang di bawah paksaan dan tidak diperbolehkan menolak bekerja.

· Pembantu rumah tangga (PRT ) baik diluar maupun diwilayah Indonesia.

PRT : baik yang di luar negeri maupun di indobnesia ditrafik kedalam kondisi kerja yang sewenag-wenang termasuk jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan illegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan agamanya. Beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastikan para pembatu tersebut tidak mencoba melarikan diri.

· Bentuk lain dari kerja migrant – baik luar negri maupun wilaya Indonesia.

Meskipun banyak orang Indonesia yang bermigrasi sebagai PRT, yang lainnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yamg tidak memerlukan keahlian diparik, restoran, industry cottage, atau took kecil. Beberapa dari buruh migrant ini ditrafik kedalam kondisi kerja yang sewenag-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak ditempat kerja seperti itu melalui jertan hutang,paksaan, atau kekerasan.

· Penari, penghibur dan pertukaran budaya terutama diluar negri.

Perempuan dan anak permpuan dijanjikan menaei sebagai duta budaya, penyainyi atau penghibur dinegara asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di indusri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.

· Pengantin pesanan terutama diluar negeri.

Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai isri dari seorang ysang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam itu, para suami mereka dengan kondisi mirip perbudakan, atau menjual mereka ke indusri seks.

· Beberapa Bentuk Buruh / Pekerja Anak Terutama di Indonesia.

Beberapa ( tidak semau ) anak yang berada dijalanan untuk mengemis, mencari ikan dilapas pantai seperti jermal, dan bekerja diperkebunanan telah digrafik kedalam situasi yang mereka hdapi saat ini.

· Trafficking/ penjualan bayi- baik di luar negri maupun di Indonesia.

Beberapa buruh migrant Indonesia ( TKI ) ditipu dengan perkawinan palsu saat di laur negri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi illegal. Dalam kasus yang lain, ibu rumah tangga Indonesia ditpu oleh PRT kepercayaannya yang melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut kepasar gelap.

IV. FAKTOR PENYEBAB TRAFFICKING

· Kurangnya Kesadaran:

Banyak orang yang bermigrasi untuk mencari kerja baik di Indonesia maupun di luar negri tidak mengetahui adanya bahaya trafficking dan tidak mengetahui cara yang dipakai untuk menipu dan menjebak mereka dalam pekerjaan yang mirip perbudakan.

· Kemiskinan:

Kemiskinana telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk bermigrasi untuk bekerja dan bekerja Karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau pinjaman.

· Keinginan cepat kaya :

Keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi memicu terjadinya migrasi dan membuat orang-orang bermigrasi rentan tehadap trafficking.

· Faktor budaya :

· Faktor-faktor budaya berikut memberikan konstribusi terhadap terjadinya trafficking antara lain :

Ø Peran perempuan dalam keluarga : Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan adalah di rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa perempuan sering kali menjadi pencari nafka tambahan / pelengkap buat kebutuhan keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban membuat banyak wanita bermigrasi untuk bekerja agar dapat membantu keluarga mereka.

Ø Peran anak dalam keluarga : Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafficking. Buruh / pekerja anak, anak bermigrasi untuk bekerja dan buruh anak karena jeratan utang dianggap sebagai strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat menopang kehidupan keluarga.

Ø Perkawinan Dini : Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali juga perceeraian dini. Anak-anak perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan rentang terhadap trafficking disebabkan oleh kerakuhan ekonomi mereka.

Ø Sejarah pekerjaan kerena jeratan utang : Pratek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman merupakan strategi menopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh masyarakat. Orng yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan hutang khususnya, rentang tehadap kondisi-kondisi yang sewenang-wenang yang mirip denga pebudakan.

· Kurang pencatatan kelahiran:

Orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi mangsa trafficking karena usia dan kewarga negaraan mereka tidak terdokumentasi. Anak-anak yang ditrafik, misalnya lebih mudah diwalikan keorang dewasa manapun yang memintanya.

· Kurangnya pendidikan :

Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian / skil dan kesempatan kerja, mereka lebih mudah ditrafik karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.

· Korupsi dan lemahnya penegahan hokum :

Pejabat penegak hokum dan imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku trafficking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat criminal. Para pejabat pemerintah dapat juga disuap agar member informasi yang tidak benar, antara lain : Pada kartu tanda pengenal ( KTP ), Akte kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentang terhadap trafficking karena migrasi illegal. Kurangnya bajak atau anggaran dana Negara untuk menanggulangi usaha-usaha trafficking menghalangi kemampuan para penegak hokum untuk secara efektif menjerahkan dan menuntut pelaku trafficking.

V. PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

( PERDANGAN PEREMPUAN DAN ANAK “TRAFFICKING “ )

Ketika berbicara hokum, setidaknya bisah dibedakan dalam proses pembuatannya ( “legislasi “ ) dan penegakannya ( “ law enforcement “ ). Sesuai dengan pembagian kekuasaan Negara berdasarkan konstitusi, kedua aspek itu dilakukan oleh kekuasaan yang berbeda legislasi oleh DPR dan pemerintah, law enforcement dilakukan oleh kekuasaan kehakiman dalam hal ini mahkama agung.

Ketika berbicara hokum dari segi fungsinya maka “ pengalaman masyarakat” tentang bagaimana jalannya hokum adalah merupakan indicator. Dengan kata lain, dari sudut kepentinga masyarakat maka “ law enforcement “ yang paling relevan. Sebab hokum bukan untuk kepentingan selain daripada masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, fungsi hokum kita beri makna secara formal dengan “ pengayoman “. Dengan demikian hokum bilah didefenisikan dari prespektif masyarakat adalah pengalaman itu sendiri, jadi law experience.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka tanda kutip ” trafficking” ( perdangan perempuan dan anak ) perlu menjadi perhatian semua pihak, shususnya di bidang penegakan hokum dalam penerapannya secara tegas diatur oleh Undang-Undang.

· Kitab undang-undang hokum pidana ( K.U.H.P ) Pasal 297 berbunyi : “Memperniagakan permpuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun”.

Yang dimaksud dengan perniagaan atau perdangan perempuan “ ialah melakukan perbuatan-perbuatan dengan maksud untuk menyerahkan perempuan guna pelacuran.

Maksud pula disini mereka yang biasanya mencari perempuan-perempuan mudah untuk dikirimkan keluar negri yang maksudnya tidak lain akan dipergunakan untuk pelacuran.

Menurut pasal ini berlaku juga jika perdangan orang laki-laki, tetapi laki-laki yang belum dewasa ( anak dibawah umur ).

· Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 74 diuraikan sebagai berikut:

1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi :

a) Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya ;

b) Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;

c) Segalah pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdangan minuman keras, narkotika, spikotropika, dan zat adiktif lainya; dan /atau

d) Semua pekerjaan membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Ketentuan pidana ( UU RI No. 13 Tahun Tentang Ketenagakerjaan ).

Pasal 183 disebutkan sebagai berikut :

1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74, dikenakan sansi pidana penjara paling singkat ( 2 ) Tahun dan paling lama ( 5 ) Tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000.( Dua Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 500.000.000. ( Lima Ratus Juta Rupiah )

2).Tindak pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Selengkapnya...