Rabu, 26 Juni 2013

Keberhasilan Kota Makassar Meraih Piala Adipura Adalah Wujud Partisipasi Masyarakat

Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh". Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni 2002, dan berlanjut hingga sekarang. Pengertian kota dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu. Peserta program Adipura dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan jumlah penduduk, yaitu kategori kota metropolitan (lebih dari 1 juta jiwa), kota besar (500.001 - 1.000.000 jiwa), kota sedang (100.001 - 500.000 jiwa), dan kota kecil (sampai dengan 100.000 jiwa). Kriteria Adipura terdiri dari 2 indikator pokok, yaitu: • Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota • Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap. Kota Makassar meraih Piala Adipura tahun 1997 di Era Kepemimpinan Malik B. Masri, dan setelah menunggu selama 16 tahun Piala Adipura kembali bisa di raih di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin, dimana sebelumnya tahun 2012 yang lalu Kota Makassar hanya meraih Piagam Adipura. Keberhasilan tersebut bukan semata-mata keberhasilan dari Pemerintah Kota Makassar, tapi ini merupakan hasil kerja keras seluruh steakholder yang terkait dalam bidang kebersihan dan lingkungan hidup. Terlebih lagi ini merupakan suatu penghargaan tertinggi buat masyarakat Kota Makassar dalam menjaga kebersihan dan lingkungan kota. Kriteria penilaiannya Adipura sangat ketat. Indikatornya bertambah, tidak hanya masalah sampah saja, tapi juga air, udara, ruang terbuka hijau. Untuk pengelolaan sampah, indikator utama yang jadi penilaian adalah bagaimana suatu daerah mengelola sampahnya (manajemen persampahan), dimana harus ada bank sampah, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pengelolaan Sampah Kota Makassar dalam mengatasi persoalan sampah melakukan berbagai upaya antara lain : • Memberdayakan masyarakat dalam mengelola sampah organik melalui komposter aerob dan keranjang sakti Takakura. • Membentuk usaha kecil menengah (UKM) daur ulang sampah an organik. • Membentuk forum kampung bersih dan hijau (forkasih) yang tersebar di 14 kecamatan. Selain itu dalam pengelolan persampahan Kota Makassar melaksanakan Program Bank Sampah, dimana mekanisme bank sampah Kota Makassar di mulai sejak tahun 2011. Kegiatan ini lahir dari respon masyarakat yang sangat besar pada Program Makassar Green and Clean tahun 2008, dimana wilayah binaan telah lolos dalam beberapa nominasi di nobatkan untuk melakukan proses pengolahan sampah melalui 3R yaitu Reduce adalah mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Reuse adalah menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya. Dan recycle adalah mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat, dan bank sampah agar terus memacu aktivitas masyarakat untuk berperan aktif dalam kebersihan dan pelestarian lingkungan. Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dimana pada pasal 4 “ Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya” dan Pasal 12 (1) “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib mengurangi dan mengangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan”. Ruang Terbuka Hijau Ruang terbuka hijau sebenarnya juga merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan, seperti juga halnya fasilitassosial lainnya, seperti peribadatan,pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Ruang terbuka hijau juga termasuk salahsatu elemen kota dan kehadirannya dalam suatu kota didasarkan pada ketentuan dan standar-standar tertentu. Ruang terbuka hijau ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada. Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi oleh perkerasan buatan dan sebagian kecil tanaman. Kawasan/ruang hijau terbuka binaan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peresapan air, pencegahan polusi udara dan perlindungan terhadap flora Untuk Kota Makassar ruang terbuka hijaunya sisa 7 % dengan jumlah 104 wilayah yang tersebar dibeberapa kecamatan sehingga RTH di Makassar sudah tidak mampu memenuhi itu, maka yang ditempuh adalah memaksimalkan yang ada, dengan membuat "green roof" atau menghijaukan bagian atas atau teras bangunan. Peran Serta Masyarakat dalam Kebersihan Peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya agar tetap bersih sangat besar dan memegang peranan penting, sebab masyarakat adalah pelaku kebersihan sekaligus penerima manfaat langsung dari masyarakat tersebut. Jadi bersih tidaknya suatu daerah sangat tergantung dengan peran serta dan kesadaran masyarakat. Namun bentuk peran serta masyarakat dalam hal pengelolaan sampah yaitu membayar retribusi sampah, menjaga kebersihan lingkungan dan aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah masih sangat kurang dan tidak optimal. Sehingga untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif maka peran serta atau partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan secara terus menerus dengan perlu kesadaran dari masyarakat bahwa sampah yang dihasilkan adalah hasil tindakan masyarakat dan menjadi tanggung jawab masyarakat juga. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat diperlukan banyak cara diantaranya : • Dimulai dari diri sendiri dengan memberi contoh kepada masyarakat sekitar dimana kita berada tentang bagaimana menjaga kebersihan lingkungan. • Melibatkan tokoh masyarakat yang berpengaruh untuk memberi pengarahan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. • Sertakan para pemuda untuk ikut aktif menjaga kebersihan lingkungan • Kreatif dalam pengelolaan sampah, dengan membuat souvenir atau kerajinan dengan memanfaatkan sampah. • Selalu mengadakan kerja bakti. Kebersihan sebuah cerminan bagi setiap individu dalam menjaga kesehatan yang begitu penting dalam kehidupan sehari-hari. Dan seperti yang kita ketahui bahwa kebersihan merupakan suatu keadaan yang bebas dari segala kotoran, penyakit, dan lain lain, yang dapat merugikan segala aspek yang menyangkut setiap kegiatan dan perilaku lingkungan masyarakat. Dan sebagaimana di ketahui bahwa kehidupan manusia sendiri tidak bisa dipisahkan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Maka sebagai individu harusnya segala aspek yang ada dalam masyarakat harus dapat menjaga kebersihan lingkungan. Karena tanpa lingkungan yang bersih setiap individu maupun masyarakat akan menderita sebab sebuah faktor yang merugikan seperti kesehatan. Kesehatan itu begitu mahal harganya. Sehingga semuanya harus di olah dengan baik . Lingkungan yang kotor berarti penganggu kesehatan yang juga berarti membuat bibit penyakit. Namun segala sesuatu ada kata perubahan hanya saja dalam segala persoalan-persoalan, semua ini tidak dapat dijalankan tanpa sebuah kesadaran dari setiap individu masyarakat maupun kelompok masyarakat untuk menjaga kebersihan, Maka Kebersihan itu tidak akan berguna dan menimbulkan banyak kerugian, dengan adanya lomba Adipura adalah salah satu upaya treatment kepada daerah untuk dapat memperbaiki segala sesuatu yang behubungan dengan lingkungan, sehingga jauh lebih baik lagi. Sumber: http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/1673/BAB%20V.pdf?sequence=3 http://drogpatravel.blogspot.com/2013/06/contoh-karya-ilmiah-tentang-kebersihan.html http://www.kanal-satu.com/berita-makassar-raih-piala-adipura.html#ixzz2XIr6gIV6 http://id.wikipedia.org/wiki/Adipura
Selengkapnya...

Strategi Komunikasi Dengan Pendekatan Kearifan Lokal

Kemajuan TIK telah memudahkan masyarakat mendukung informasi melalui Radio, TV, atau internet dengan segala konsekuensinya. Komunikasi tersebut sudah dicampuri berbagai kepentingan, bisa berbentuk opini publik. Namun demikian ada suatu cara komunikasi yang cukup efektif pencapaiannya kepada masyarakat, yakni dengan pendekatan kearifan lokal, antara lain: media pertunjukan rakyat, seperti di Sumatera Barat, setiap media pertunjukan rakyat diiringi dengan Randai, bahwa pertunjukan rakyat yang berbasis kearifan lokal terasa lebih mengena di hati masyarakat. Sehingga menjadi media yang cukup efektif menyampaikan pesan kepada masyarakat, dengan demikian masyarakat akan banyak yang aktif, begitu juga dengan daerah lain. Seni pertunjukan rakyat tang telah berkembang berabad-abad merupakan khazanah budaya nasional yang memiliki kedudukan dan peran khas di hati masyarakat Indonesia. Kedudukan dan peran yang dimaksud, kata dia, tidak semata-mata sebagai seni dan kebudayaan saja, tetapi juga sebagai produk dan aktivitas budaya yang memiliki potensi sebagai sarana penyebaran informasi, pendidikan, penanaman nilai-nilai budaya, dan kontrol sosial masyarakat. Seni pertunjukan rakyat identik dengan media pertunjukan rakyat (MPR) yang menggunakan kesenian rakyat sebagai media penyampaian informasi secara timbal balik (komunikasi dua arah) yang dinilai efektif dan komunikatif.Dengan kata lain, kata dia, "MPR" merupakan bentuk komunikasi yang menggunakan kesenian rakyat sebagai media (saluran informasi). Dewasa ini mengingat sebagian besar masyarakat masih hidup di perdesaan dengan tatanan yang lebih berorientasi pada kearifan lokal, maka peran "MPR" dipandang masih efektif.

Upaya menggali kearifan lokal dalam masyarakat untuk membangun harmonisasi dalam komunikasi dan hubungan sosial mendapat sambutan yang antusias dari berbagai elemen masyarakat etnis dan agama. Ini terlihat dari kesepahaman mereka dalam melihat kearifan lokal untuk kedamaian dalam masyarakat, yang sesungguhnya ada dalam setiap etnis, berikut kesimpulan pernyataan : “Setiap etnis memiliki kearifan lokal, baik dalam bentuk pantun, pepatah, pribahasa, ungkapan, adat istiadat dsb (Yusriadi, Suriyanto, Hermansyah & Albertus). Sebagai contoh etnis melayu (umumnya) mempunyai pepatah “di mana bumi di pijak, di situ langit di junjung” . ungkapan ini sangat populer dalam masyarakat Melayu Kalimantan Barat sebagai keharusan untuk menghormati tata krama, adat istiadat, nilai – nilai anutan dan budaya setempat. Dalam etnis Tionghoa Kalbar juga dikenal ungkapan – pepetah – pribahasa “ jip kang sui suan, jip koi sui nyak” yang artinya kira – kira “ jika masuk sungai harus sesuai belokannya, masuk kampung harus sesuai adat setempat” (Suriyanto). Ungkapan ini juga mengandung pilosofi komunikasi yang saling menghargai, menghormati dan menjunjung perbedaan dalam masyarakat”. Bagian dari kearifan lokal yang harus dipahami oleh setiap kita dalam menciptakan dan memelihara kedamaian dalam komunikasi dan hubungan sosial adalah kemampuan untuk memahami diri kita sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak ada yang dilebihkan satu dengan yang lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah adat, baik dalam bentuk kebiasaan yang ada dalam masyarakat maupun sebagai hukum yang dipatuhi. Sebagai sebuah kebiasaan, ia senantiasa hidup dalam diri dan hubungan sosial masyarakat adat, akan tetapi sebagai hukum yang dipatuhi, adat merupakan kesepakatan yang ditegakkan melalui lembaga adat. Karenanya adat suatu masyarakat (etnis, agama dll) mungkin saja – bahkan pasti memiliki perbedaan dengan masyarakat (etnis, agama) lainnya. Pengertian Kearifan Lokal Pengertian kearifan lokal (local wisdom) dalam kamus terdiri dari dua kata: kearifan (wisdom) dan lokal (local). Dalam Kamus Inggris Indonesia John M. Echols dan Hassan Syadily, local berarti setempat, sedangkan wisdom (kearifan) sama dengan kebijaksanaan. Secara umum maka local wisdom (kearifan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Dalam disiplin antropologi dikenal istilah local genius. Gobyah (2003), mengatakan bahwa kearifan lokal (local genius) adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah. Kearifan lokal merupakan perpaduan antara nilai-nilai suci firman Tuhan dan berbagai nilai yang ada. Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas. Kearifan lokal merupakan produk budaya masa lalu yang patut secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup. Meskipun bernilai lokal tetapi nilai yang terkandung didalamnya dianggap sangat universal. Menurut Caroline Nyamai-Kisia (2010), kearifan lokal adalah sumber pengetahuan yang diselenggarakan dinamis, berkembang dan diteruskan oleh populasi tertentu yang terintegrasi dengan pemahaman mereka terhadap alam dan budaya sekitarnya. Kearifan lokal adalah dasar untuk pengambilan kebijakkan pada level lokal di bidang kesehatan, pertanian, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam dan kegiatan masyarakat pedesaan. Dalam kearifan lokal, terkandung pula kearifan budaya lokal. Kearifan budaya lokal sendiri adalah pengetahuan lokal yang sudah sedemikian menyatu dengan sistem kepercayaan, norma, dan budaya serta diekspresikan dalam tradisi dan mitos yang dianut dalam jangka waktu yang lama. Beberapa Kearifan Lokal dalam Komunikasi Masyarakat Etnis Madura misalnya memiliki beberapa adat yang baik untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan damai seperti selamatan, acara perkawinan, sunnatan, muharraman dan lain–lain. Dalam hal kesenian juga ada yang namanya ronggeng. Kesemuanya ini terbuka bagi keterlibatan–keikutsertaan etnis–bahkan agama lain sekalipun. Di Kampung Jawa kecamatan Sanggau Ledo, masyarakat setempat yang notabene terdiri dari etnis Jawa, Melayu, Dayak, Bugis & Sunda masih memelihara adat bersama seperti selamatan kampung, yakni upacara sukuran yang diadakan di tengah-tengah kampung dengan menghadirkan tokoh agama, tokoh adat dan suku-suku lain, nanti dipimpin seorang lebai (tokoh agama Islam) sebelum berdoa diberi penjelasan tentang makna selamatan kampung tanda syukur pada Allah dan dijauhkan segala bencana. Masyarakat diwajibkan membawa makanan dan membawa alat-alat untuk mencari nafkah misalnya arit, pisau, parang, cangkul dan lain-lain diadakan setiap tahun sekali di bulan Sapar, sedangkan fungsinya untuk mengingat apa yang diberikan Allah kepada kita semua. Tujuannya untuk mengumpulkan masyarakat kita jadi satu walau berbeda suku, agama tapi kita tetap satu, kemuadian ada tolak balak adalah satu tradisi kampung suku Dayak untuk mengusir hama penyakit tanaman kearifan lokal lainnya adalah Rakik Saman yaitu mengelilingi kampung dengan membawa makanan (supaya kampung kita aman dari segala hal disini bermacam suku, agama boleh ikut untuk kepentingan kampung, fungsinya sama dengan tolak bala dalam budaya orang Melayu. Sedangkan tujuannya untuk menyatukan tiap-tiap suku yang ada di kampung kita ini supaya semangat kebersamaan itu tetap lestari. Sementara itu bagi masyarakat Dayak dusun Jawa juga ada adat yang sangat mendukung terwujudnya kedamaian dalam masyarakat, baik dalam bentuk gawai adat, tahun baru padi, pantak, naik dangau, dau juang dan mangkok merah. Sumber: http://www.psychologymania.com/2012/11/pengertian-kearifan-lokal.html http://www.antaranews.com/berita/376997/pertunjukan-rakyat-media-efektif-penyampai-pesan http://baimstain.blogspot.com/2009/02/kearifan-lokal-dalam-komunikasi.html
Selengkapnya...

Minggu, 21 April 2013

BAGAIMANA MENYIKAPI IKLAN TELEKOMUNIKASI

Oleh : Surahman Hidayat, S.Sos Banyak cara untuk membuat sebuah iklan agar dapat menarik perhatian banyak orang, namun tidak banyak iklan yang berusaha untuk menciptakan pelanggan. Karena tidak jarang ada iklan yang hanya mengedepankan sisi menariknya. Memang benar bahwa iklan itu harus bisa menarik perhatian orang. Iklan yang menarik itu adalah hal yang wajib, karena adanya iklan yang menarik akan membuat orang mau memperhatikan dan menyimak iklan tersebut lalu kemudian membeli brand yang dipromosikan. Periklanan merupakan salah satu dari alat promosi yang paling umum digunakan perusahaan untuk menginformasikan, membujuk, dan meningkatkan pembeli sasaran atau masyarakat. Dan untuk membuat sebuah iklan menjadi menarik serta menempel di dalam ingatan para konsumen maka harus diciptakan ide-ide kreatif yang dapat membuahkan iklan yang menarik. Iklan tersebut nantinya akan menciptakan kenangan dan perasaan positif yang mempengaruhi perilaku seseorang dari waktu ke waktu yang nantinya dapat mendorong orang tersebut untuk membeli sesuatu di kemudian hari. Perang iklan memang bukanlah hal baru di dunia marketing dan promosi. Tidak terkecuali industri telekomunikasi selular yang kini telah melampaui penetrasi lebih dari 50 persen di tanah air. Dunia telekomunikasi seluler masih disibukkan dengan perang tarif. Namun sejak kemunculannya pertama kali di tahun 90-an, saat ini jumlah operator yang beroperasi semakin banyak, dengan posisi pasar yang ditempati oleh pemain ‘yang itu-itu saja’.

Tak bisa dipungkiri, seiring ketatnya persaingan usaha, para penyelenggara telekomunikasi semakin gencar mempromosikan produk dan layanan telekomunikasinya. Iklan adalah salah satu cara paling efektif untuk mempromosikannya dan iklan dapat merugikan masyarakat jika tidak memenuhi kriteria obyektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun ketatnya persaingan usaha melalui iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat karena informasi yang diterima belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan kadang-kadang mengorbankan kualitas layanannya. Praktik usaha yang kurang sehat antara lain menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis SMS maupun internet bahkan pemberian kartu perdana gratis serta undian berhadiah lainnya. Iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain, sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia," katanya. Oleh karena itu semakin gencarnya provider beriklan di media maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera menertibkan iklan telekomunikasi. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan, diantaranya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI meneruskan cukup banyak pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi yang terindikasi mengarah pada praktek usaha yang kurang sehat sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Pihak YLKI, menerima sekitar 70 pengaduan. Dari jumlah itu, 22 pengaduan atau sekitar 31,4 persen menyangkut layanan Internet, dan 11 pengaduan tentang tagihan yang tiba-tiba melonjak. sebelumnya pengaduan terbanyak soal penyedotan pulsa, kini berkaitan dengan data atau Internet. Selain itu, banyak sekali iklan dan promosi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satunya adalah paket unlimited. “Banyak konsumen yang mengeluh apa yang diperoleh tidak sesuai dengan iklan atau informasi yang didapat. Agar konsumen terhindari dari kerugian serta demi terciptanya persaingan yang sehat di industri telekomunikasi, Kementerian Kominfo menerbitkan surat edaran (SE) tentang Iklan Telekomunikasi kepada penyelenggara iklan telekomunikasi. Peraturan tersebut meliputi penyediaan paket bundling atau pemberian bonus layanan telekomunikasi, yakni kartu perdana seluler, modem Internet, telepon seluler, atau produk telekomunikasi lainnya , dalam surat edaran tersebut dicantumkan ketentuan iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif dan pulsa. Begitu pula dengan kualitas layanan jasa short message service, multimedia services, dan Internet serta layanan data, suara, dan lain-lain terkait dengan telekomunikasi. Surat edaran juga mengatur media iklan yang dipergunakan. Maksud dari SE ini adalah sebagai himbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mempromosikan dan mengiklankan produkdan layanannya agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuannya adalah untuk: (1) menciptakan terselenggaranya persaingan usaha yang sehat antara penyelenggara telekomunikasi; (2) melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar; dan (3) menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib dan berkualitas. Ruang lingkup SE ini meliputi: (1) Iklan produk telekomunikasi yang di dalamnya disertakan layanan telekomunikasi ( bundling ) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti:k artu perdana seluler; modem internet ; telepon seluler; dan / atau produk telekomunikasi lain n ya ; (2) Iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa: SMS; MMS; i nternet; layanan data; v oice ;dan / atau l ayanan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi; (3) Media iklan yang dipergunakan: Media Cetak; Media TV/Radio; Media Online; Media Luar Griya; Media PesanSingkat (SMS) , MMS, dan display banner; dan/atau Media lainnya. Beberapa hal penting lain yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut: 1. Dalam mengiklankan produk dan layanannya, penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen; b. Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 25 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; c. Pasal 10 dan Pasal 21 UU Telekomunikasi; d. Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran; e. Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 28 UU ITE ; f. Pasal 68 dan Pasal 69 PP Penyelenggaraan Telekomunikasi; g. Peraturan KPI No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; h. Peraturan KPI No. 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran; i. Etika Pariwara Indonesia. 2. Penyusunan materi iklan telekomunikasi secara umum harus berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam EtikaPariwara Indonesia (EPI). 3. Materi iklan telekomunikasi yang ditayangkan melalui media televisi dan radio wajib mentaati ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia. 4. Materi iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain,sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia. 5. Penyelenggara telekomunikasi yang memprakarsai dan membiayai pembuatan iklan telekomunikasi dan/atau pengguna jasa periklanan harus : a. Bersikap jujur dan bertanggung jawab terhadap informasi yang diiklankan. b. Tidak membohongi dan m enyesatkan masyarakat ; c. Dapat dipahami oleh masyarakat; d. Tidak bertujuan untuk merusak pasar dan merendahkan / menjatuhkan produk layanan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi lain ; e. Tidak merendahkan suku, ras, agama, budaya, negara, dan golongan ; f. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Tidak melanggar kesusilaan. 6. Iklan telekomunikasi yang mencantumkan durasi, tariff pulsa, tarif internet, kecepatan akses , serta kualitas layanan lainnya , maka pihak penyelenggara telekomunikasi harus dapat membuktikan kebenarannya secara teknis dan tertulis. 7. Iklan telekomunikasi yang mencantumkan undian berhadiah, wajib mendapatkan izin Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . 8. Iklan telekomunikasi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial wajib mencantumkan nomor izin undian berikut masa berlakunya undian berhadiah. 9. Iklan telekomunikasi yang berkaitan dengan undian berhadiah atau permainan berhadiah lainnya yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau Short Message Services (SMS) wajib memberitahukan kepada pelanggan secara jelas, lengkap, dan terbuka mengenai tarif pulsa yang dikenakan atas keikutsertaan serta cara menghentikan keikutsertaan. 10. Setiap produk dan layanan telekomunikasi harus dilengkapi keterangan atau panduan dalam bentuk buku, leaflet dan atau bentuk lainnya yang menggunakan Bahasa Indonesia. 11. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan Unit Pelayanan Pengaduan yang mudah diakses dan menyelesaikan keluhan konsumen. 12. Penyelenggara telekomunikasi yang melakukan pelanggaran dalam mengiklankan produk dan layanannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 13. Pemerintah bersama masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini. SE ini sama sekali tidak menghalangi para penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi, dan berinovasi membuat iklan telekomunikasi sebaik dan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar yang lebih banyak dengan tarif yang semuraih mungkin. .Mereka tetap bebas berkarya yang terbaik, karena itu hak mereka. Hanya saja, dengan SE ini diharapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat mentaati dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indoensia) menginstruksikan agar: 1. Para penyelenggara telekomunikasi dalam penyelenggaraan telekomunikasi selain memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. 2. Operator dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga atau tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan. 3. Operator dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa. Sebenarnya, dari masalah persaingan iklan telekomunikasi yang semakin tidak sehat, dapat kita simpulkan bahwa beberapa peraturan UU sukar untuk menyentuh mereka. Padahal sudah dicantumkan dengan jelas UU mengenai telekomunikasi dan perlindungan konsumen. Beberapa iklan telekomunikasi, hanya berkonsentrasi terhadap persaingan antar provider telkomunikasi, dalam mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya. Sedangkan bagi pihak konsumen, iklan tersebut idak memberikan dampak positif kepada masyarakat, bahkan terkesan menipu mereka, karena ketidaklengkapan informasi yang diberikan. Sumber :  http://fithriyanirahmah.blogspot.com/2012/12/hukum-bisnis.htmlhttp://www.fortuneindo.com/2011/index.php/en/news/8-general/266-strategi-dalam-menciptakan-iklan-yang-efektif-dan-menarik.html  http://img.okeinfo.net/content/2008/01/10/54/74222/2FF2dMIFmc.jpg.  http://kominfo.go.id/berita/detail/3896/Siaran+Pers+No.+24-PIH-KOMINFO-3-2013++tentang+Penertiban+Iklan+Telekomunikasi+ Berbagai Sumber.
Selengkapnya...