Senin, 21 Juni 2010

KESIAPAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (2)

oleh

Yusran

PENERAPAN YANG HARUS DILAKUKAN

Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diterapkan, tetapi hingga saat ini berbagai tantangan masih menaungi banyak Badan Publik (BP) dalam mengimplementasikan UU KIP. Tantangan lain yang juga menjadi kondisi umum di banyak BP adalah belum adanya mekanisme penyimpanan dan pengelolaan data dan informasi atau kearsipan sehingga mengakibatkan belum terbangunnya sistem data base informasi. Minimnya infrastruktur pendukung ditambah minimnya pengetahuan tentang signifikansi data dan informasi dianggap sebagai sebab belum ada data base yang baik di hampir semua BP. Semua ketiadaan ini berimbas kepada pelayanan informasi kepada publik yang jauh dari optimal. Ini baru tantangan internal. Masih ada tantangan eksternal, seperti jenis permintaan informasi dan pihak peminta informasi yang akan semakin beragam dan variatif, tuntutan hukum dan sanksi pidana jika BP tidak menyediakan informasi serta kebebasan pers. Tantangan yang begitu kompleks ini perlu segera diurai. Mengingat tenggat penerapan UU KIP tidak lama lagi maka dibutuhkan strategi yang implementatif, sederhana, dan bersifat operasional. Untuk tantangan internal, Pimpinan BP harus segera membuat regulasi yang menjadi penunjang kelancaran penerapan UU KIP di lembaganya. Dengan regulasi ini, penerapan UU KIP akan mendapat dukungan semua pihak dan penerapan UU KIP menjadi tanggung jawab semua elemen di BP tersebut. Selain itu, sosialisasi UU KIP di tataran internal harus diintensifkan lewat berbagai kegiatan. Kegiatan yang paling sederhana dilakukan Badan Publik untuk mengurai tantangan eksternal sebelum UU KIP diberlakukan adalah mulai memetakan pihak-pihak yang akan meminta informasi kepada BP ( stakehoder mapping) dan menganalisis serta membuat simulasi kebutuhan informasi yang akan dicari masyarakat pada masing-masing BP. Kebebasan pers harus dijadikan peluang bagi BP untuk menjadikan media massa sebagai penyebar informasi publik ke masyarakat luas. “Pers yang sudah menjadi pilar keempat demokrasi harus dijadikan mitra sejajar oleh BP. Saat ini BP harus sudah mengambil langkah - langkah persiapan implementasi UU KIP. Mengingat, hanya kurang dari 100 hari kerja lagi UU KIP akan berlaku maka harus segera diambil langkah taktis dan strategis sehingga sebelum Mei 2010 BP sudah bisa memberikan pelayanan informasi yang baik kepada publik. Ada dua jenis persiapan implementatif yang harus dilakukan BP yaitu persiapan jangka pendek (kurang dari 100 hari kerja) dan persiapan jangka panjang.

1. Strategi Jangka Pendek

Persiapan utama yang dilakukan dalam kurun kurang dari 100 mulai ditetapkan berlakunya :

Mensosialisasikan keberadaan UU KIP dikalangan internal BP , Penyiapan organisasi (Minimal Pokja/satuan kerja), Menyusun sistem dan prosedur pengumpulan, pengelolaan data dan informasi, Sistem dan prosedur pelayanan data dan informasi, Pembiayaan mengakses informasi (biaya foto copi, penelusuran data dsb).

Sesuai Bab VI UU KIP, prinsip dasar memperoleh informasi adalah cepat, tepat waktu dan biaya ringan serta permintaan diajukan dengan permintaan tertulis atau tidak tertulis. Permintaan informasi ini harus mendapat jawaban dari BP paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Namun, BP dapat memperpanjang waktu untuk memberikan pemberitahuan/jawaban paling lambat tujuh hari kerja dengan memberikan alas an tertulis, yang juga tidak kalah penting di persiapkan dalam kurang dari 100 hari ini adalah penyiapan SDM personil organisasi dan penyiapan infrastruktur (computer dan jaringan internet, data, website, dan data base dan ruang pelayanan informasi publik), dan penyiapan data dan informasi yang di butuhkan publik untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan, BP juga harus mulai melakukan berbagai persiapan jangka panjang sebagai upaya optimal yang harus terus menerus dilakukan BP untuk memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada publik

2. Strategi Jangka Panjang

Langkah Pertama adalah pembentukan organisasi atau satuan kerja khusus Pelayanan Informasi Publik (SK dari pimpinan BP yang bersangkutan) yang jenjang/jalur birokrasi pengelolaan dan pelayanan informasinya sederhana, cepat, dan tepat. Misalnya Badan Informas Publik, Pusat Informasi dan Komunikasi, Media Center atau sebutan lainnya. Untuk lebih mengoptimalkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, sederhana, mudah dijangkau, dan berbiaya ringan, penguatan dan pengembangan infrastruktur perlu dilakukan secara terus menerus. “Infrastuktur yang memadai menjadi modal utama bagi BP untuk bisa menjalankan amanat UU KIP. Persiapan infrastuktur inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa UU KIP berlaku dua tahun setelah disahkan. Selanjutnya, penguatan system pengelolaan dan pelayanan informasi dengan menciptakan mekanisme di mana publik dapat mengakses sendiri data atau informasi yang dicari adalah salah satu strategi pelayanan informasi yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Website adalah media yang paling tepat untuk mewujudkannya. Kapan dan di mana saja, publik dapat mencari data atau informasi tanpa harus mendatangi BP. Selain website, penggunaan e-services dan email center akan mempermudah Badan Publik dalam manajeman dan memberi pelayanan data/informasi dan masyarakat dalam mengakses informasi. Penggunaan e-services adalah segala pelayanan data dan informasi dalam bentuk elektronik seperti CD data, pelayanan permintaan data online, dan sebagainya. Infrastruktur yang memadai tanpa didukung oleh sumber daya yang mampu akan sia-sia. UU KIP menginginkan terciptanya sumber daya pengelola dan pelayanan informasi publik yang profesional di semua BP dengan di dukung infrastuktur yang baik juga. Yang harus diperhatikan, penguatan kapasitas harus dilakukan secara berkelanjutan karena perkembangan informasi dan komunikasi sangat dinamis.Berbagai pelatihan dapat menjadi salah satu metode untuk penguatan kapasitas, yaitu antara lain: workshop mendalaman tentang UU KIP; pelatihan peningkatan kompetensi dan manajerial pelayanan informasi publik; pelatihan manajemen pengumpulan, klasifikasi, dan pengelolaan data dan informasi publik; dan pelatihan tentang pelayanan informasi publik yang prima (services excellent).

Beberapa Fakta Penting Dalam Uu No. 14/2008 Tentang Kip.

Secara umum dapat dikatakan bahwa stakeholder atau kelompok kepentingan dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang KIP ini adalah Badan Publik, Pemohon Informasi publik dan Pengguna Informasi publik. Disamping itu juga ada Komisi Informasi baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota (bila dianggap perlu) dan lembaga peradilan baik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN). Roh atau jiwa dan semangat diberlakukannya undang-undang ini adalah untuk menjadikan Badan Publik sebagai lembaga yang akuntabel dan transparan atau mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN – APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN – APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri.

Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu secara berkala, serta merta dan setiap saat. Kriteria masing-masing informasi publik tersebut diatur dalam pasal 9, 10 dan 11 UU No. 14/ 2008 tentang KIP ini.

Badan Publik merupakan perangkat pemerintah yang dapat memberi informasi secara resmi tersebut seharusnya dapat disosialisasikan oleh perangkat Badan Publik agar dapat menyalurkan informasi yang jelas tentang sumber serta data dan media yang jelas dan akurat. Ia menambahkan perlunya sistem pembelajaran melalui ilmu pengetahuan maupun cara baru dalam menjadikan kegiatan Badan Publik tersebut dapat mendukung terciptanya proses informasi. Mengenai standarisasi yang harus dimiliki perangkat suatu pelayanan informasi publik mendorong adanya ketersediaan informasi publik dan mengemas informasi tersebut ke dalam bentuk yang dapat dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat ermasuk jurnalis. Mempublikasikan klasifikasi informasi publik yang ada di lembaganya termasuk informasi yang dikecualikan yang tidak dapat diakses oleh publik.

Jika posisi BP diberikan otoritas sebagai PPID maka adanya tuntutan peningkatan pemahaman staf humas mengenai isi Undang-Undang KIP. Membuat sistem layanan informasi yang mudah dipahami, cepat, dan sederhana sehingga mendukung pelayanan informasi bagi publik untuk segala lapisan masyarakat Mempublikasikan seluruh permintaan informasi publik yang diterima, dan respon badan publik atas permintaan, juga jumlah banding informasi jika ada di website ataupun media komunikasi yang mudah diakses oleh publik . Mengkomunikasikan cara mengakses informasi publik di badan publik dengan mencantumkan seluruh nama pejabat publik yang bertanggung jawab sebagai PPID dan bagaimana menghubungi mereka untuk kebutuhanakses informasi yang mudah agar penyampaian informasi kepada publik dapat menjadi sebuah kewajiban. .

Sumber :

http://publikana.com/baca/2010/04/27/menyambut-berlakunya-uu-kip.html

http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:7pKW-

http://www.news.id.finroll.com

http://www.news.id.finroll.com/ www.depkominfo.go.id

http://www.news.id.finroll.com/

www.depkominfo.go.id
http://rivan-prahasya.blogspot.com/2010/04/kesiapan-pemerintahan-daerah-dalam.html

Selengkapnya...

Senin, 14 Juni 2010

SITUS JEJARING SOSIAL DAN DAMPAK TERHADAP PARA PENGGUNANYA

oleh
Alexander
Dengan berkembangnya dunia teknologi, saat ini banyak situs-situs jejaring sosial yang menyedot perhatian banyak massa. Sebut saja Facebook dan Twitter yang belakangan ini sangat digandrungi anak kecil, remaja maupun dewasa. Sudah dapat dipastikan situs jejaring sosial ini memiliki dampak positif dan negatif bagi penggunanya itu sendiri. Pemanfaatan internet akhir - akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Media internet tidak lagi hanya sekedar menjadi media berkomunikasi semata, tetapi juga sebagai bagian tak terpisahkan dari dunia bisnis, industry, pendidikan dan pergaulan social. Khusus mengenai jejaring social atau pertemanan melalui dunia internet, atau lebih dikenal dengan social network pertumbuhannya sangat mencengangkan.

Jejaring sosial adalah sebutan lain terhadap web community. Jejaring sosial adalah tempat untuk para netter berkolaborasi dengan netter lainnya. Bentuk kolaborasi antara lain adalah

* saling bertukar pendapat/komentar,
* mencari teman,
* saling mengirim email,
* saling memberi penilaian,
* saling bertukar file dan lain sebagainya.

Intinya situs jejaring sosial di kategorikan sebagai inter-aktivitas, Berikut beberapa contoh jaringan sosial di Internet :
A. FACEBOOK
Facebook adalah situs web jejaring sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Keanggotaannya pada awalnya dibatasi untuk siswa dari Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston College, Boston University, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League. Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang memiliki alamat surat (e-mail) suatu universitas (seperti: .edu, .ac, .uk, dll) dari seluruh dunia dapat juga bergabung dengan situs jejaring sosial ini.
Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sejak 11 September 2006, orang dengan alamat surat-e apa pun dapat mendaftar di Facebook. Pengguna dapat memilih untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan yang tersedia, seperti berdasarkan sekolah, tempat kerja, atau wilayah geografis.
Hingga Juli 2007, situs ini memiliki jumlah pengguna terdaftar paling besar di antara situs-situs yang berfokus pada sekolah dengan lebih dari 34 juta anggota aktif yang dimilikinya dari seluruh dunia. Dari September 2006 hingga September 2007, peringkatnya naik dari posisi ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan merupakan situs nomor satu untuk foto di Amerika Serikat, mengungguli situs publik lain seperti Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap harinya.

B. FRIENDSTER
Friendster, yang ide penamaannya berasal dari nama Napster, adalah sebuah situs web jaringan sosial yang memberikan fasilitas untuk membuat profil dan kemudian mengisi data dirinya untuk kemudian mendapatkan akun di Friendster. Dalam Friendster, kita juga dapat melihat teman dari teman kita dan teman dari teman dari teman kita, selain melihat teman kita sendiri.
Friendster dimulai sejak tahun 2002 oleh Jonathan Abrams dan sekarang sudah melewati masa beta test. Sejak awal 2005, Friendster juga telah memulai fitur blog.
Saat ini Friendster telah menginternasionalisasi bahasanya yang semula hanya bahasa Inggris, saat ini telah tersedia bahasa Indonesia, bahasa Tionghoa, bahasa Spanyol, bahasa Korea, bahasa Jepang, bahasa Vietnam, bahasa Malaysia.
C. MySPACE
MySpace adalah situs jaringan sosial populer yang menawarkan jaringan antar teman, profil pribadi, blog, grup, foto, musik dan video untuk remaja dan dewasa di seluruh dunia. Markas situs ini terletak di Beverly Hills, California, Amerika Serikat.
D. KENALAN YUK
KenalanYuk adalah situs jaringan sosialnya indonesia. keluaran 2009 dengan tampilan mirip facebook.
E. TWITTER
Twitter adalah suatu situs web layanan jaringan sosial dan mikroblog yang memberikan fasilitas bagi pengguna untuk mengirimkan “pembaharuan” berupa tulisan teks dengan panjang maksimum 140 karakter melalui SMS, pengirim pesan instan, surat elektronik, atau aplikasi seperti Twitterrific dan Twitbin. Twitter didirikan pada Maret 2006 oleh perusahaan rintisan Obvious Corp.
Kesuksesan Twitter membuat banyak situs lain meniru konsepnya, kadang menawarkan layanan spesifik lokal suatu negara atau menggabungkan dengan layanan lainnya. Suatu sumber bahkan menyebutkan bahwa paling tidak ada 111 situs web yang memiliki layanan mirip dengan Twitter
Tentu saja situs jejaring sosial ini memiliki banyak dampak positif dan negatif atau banyak keuntungan yang diperoleh juga kerugian yang dihasilkan.

Berikut ini adalah dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jejaring sosial:

DAMPAK NEGATIF:
Kecanduan situs jejaring sosial seperti Facebook atau MySpace juga bisa membahayakan kesehatan karena memicu orang untuk mengisolasikan diri. Meningkatnya pengisolasian diri dapat mengubah cara kerja gen, membingungkan respons kekebalan, level hormon, fungsi urat nadi, dan merusak performa mental.

Seseorang yang menghabiskan waktunya di depan komputer akan jarang berolahraga sehingga kecanduan aktivitas ini dapat menimbulkan kondisi fisik yang lemah, bahkan obesitas.

Kerusakan fisik juga sangat mungkin terjadi. Bila menggunakan mouse atau memencet keypad ponsel selama berjam-jam setiap hari, seseorang dapat mengalami cedera tekanan yang berulang-ulang. Penyakit punggung juga merupakan hal yang umum terjadi, pada orang-orang yang menghabiskan banyak waktu duduk di depan meja komputer.

Media elektronik, seperti komputer, laptop, atau handphone (ponsel) juga menghancurkan secara perlahan-lahan kemampuan anak-anak dan kalangan dewasa muda untuk mempelajari kemampuan sosial dan membaca bahasa tubuh. Maksudnya adalah seseorang akan mengalami pengurangan interaksi dengan sesama mereka dalam jumlah menit per hari-nya menyebabkan jumlah orang yang tidak dapat diajak berdiskusi mengenai masalah penting, menjadi semakin meningkat setiap harinya.

DAMPAK POSITIF:
1.Memperluas pergaulan.
2.Sebagai media promosi dalam bisnis.

Semenjak situs jejaring sosial (seperti Facebook dan Twitter) menyedot perhatian publik. Sebagian besar menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengunjungi situs tersebut. Oleh karena itu diperlukan cara untuk mengatasi kecanduan jaringan sosial ini seperti dengan membatasi waktu penggunaan internet, terutama situs jaringan sosial. Kita juga perlu belajar menggunakan jaringan internet secara bijak sehingga kita tidak menjadi orang yang mencandu akan jejaring sosial. Sebaiknya para pengguna situs jejaring sosial ini tidak harus berhenti total untuk tidak menikmati situs tersebut, namun lebih bijak kalau secara perlahan untuk menguranginya yaitu dengan mengurangi jam bermain Facebook.
Selengkapnya...

Selasa, 25 Mei 2010

KESIAPAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ( 1 )

oleh
Yusran
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang sering disebut sebagai UU KIP, secara efektif akan berlaku mulai tanggal 30 April 2010. Berlakunya UU KIP tersebut tentu saja akan memberikan berbagai macam implikasi sebagaimana lazimnya apabila suatu kebijakan terutama setingkat UU diterapkan di daerah.
Apabila dilihat secara konteks hubungan antara pemerintah daerah dan warganegaranya, secara garis besar implikasi penerapan UU KIP tersebut melekat pada dua pihak, yaitu penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat atau publik. Pada pihak penyelenggara pemerintahan daerah, ada beberapa implikasi penerapan UU KIP, seperti kesiapan pemerintah daerah untuk mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib disediakan. Implikasi lain bagi pemerintah daerah pada saat UU KIP diterapkan nantinya adalah semua urusan tata kepemerintahan berupa kebijakan-kebijakan publik, baik yang berkenaan dengan pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan anggaran pemerintah, maupun pembangunan di daerah harus diketahui oleh publik, termasuk juga isi keputusan dan alasan pengambilan keputusan kebijakan publik serta informasi tentang kegiatan pelaksanaan kebijakan publik tersebut beserta hasil-hasilnya harus terbuka dan dapat diakses oleh publik. Sehingga ada konsekuensi bahwa aparatur pemerintahan atau badan publik harus bersedia secara terbuka dan jujur memberikan informasi yang dibutuhkan publik, hal seperti ini bagi sebagian atau mungkin seluruhnya dari aparat pemerintah atau badan publik merupakan hal yang belum atau tidak terbiasa untuk dilakukan. Tetapi implikasi ini beserta konsekuensinya tetap harus dihadapi sejalan dengan penerapan UU KIP.


Implikasi penerapan UU KIP terhadap masyarakat atau publik adalah terbukanya akses bagi publik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, terbukanya akses bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik, termasuk didalamnya akses untuk pengambilan keputusan dan mengetahui alasan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kemudian implikasi yang dipandang sangat penting adalah dengan adanya penerapan UU KIP ini daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik semakin meningkat dan diperkirakan tingkat penilaian atau pengaduan masyarakat atau publik terhadap kualitas layanan publik juga semakin meningkat.
Implikasi lain sejalan dengan meningkatnya daya kritis masyarakat, adalah peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Sehingga apabila suatu saat terjadi ketimpangan atau permasalahan dalam pelayanan publik, maka akan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan kualitas pelayanan publik tersebut. Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai proses penyelenggaraan pemerintahan, juga merupakan implikasi yang akan dihadapi dalam penerapan UU KIP. Dan hal tersebut dapat meningkatkan minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kapasitas masing-masing. Dengan melihat berbagai implikasi yang telah disebutkan di atas baik yang dihadapi oleh masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan daerah, maka timbul suatu pertanyaan sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai implikasi tersebut, paling tidak adalah selama satu tahun sejak UU KIP efektif diterapkan ada langkah-langkah baik itu berapa kebijakan maupun penguatan kelembagaan pemerintah daerah untuk meminimalkan benturan (baca : konflik) yang terjadi akibat implikasi penerapan UU KIP.
Langkah awal yang harus dilakukan untuk kesipan pemerintahan daerah dalam penerapan UU KIP adalah bahwa sesuai amanat UU KIP, pada tingkat pusat, propinsi, dan jika diperlukan pada tingkat kabupaten/kota harus dibentuk Komisi Informasi, yang merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang¬Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Dan mengingat adanya suatu kebutuhan akan adanya suatu kelembagaan yang mandiri dan dapat menjadi mediasi dalam resolusi konflik yang berkaitan dengan layanan informasi publik di daerah, maka seyogyanya sejak awal harus didorong inisiatif pembentukan Komisi Informasi di daerah, paling tidak di tingkat propinsi yang merupakan mandatory/kewajiban dari penerapan UU KIP.
Pembuatan aturan atau kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Layanan Informasi Publik, seharusnya sudah dapat diinisiasi sejalan dengan pembentukan Komisi Informasi, karena pada pasal 26 ayat (1) huruf a UU KIP, ditegaskan bahwa tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Dan tahap awalnya tentu saja ada proses pengaduan dari masyarakat, sehingga perlu ditetapkan suatu kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Layanan Informasi Publik.
Implikasi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah untuk mengklasifikasi berbagai informasi publik di daerah, memberikan suatu konsekuensi pada struktur pemerintahan daerah yaitu kebutuhan untuk membentuk Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk pengelolaan layanan dan penyebaran informasi. Karena dengan adanya UU KIP, maka dapat diartikan bahwa layanan informasi publik juga merupakan salah satu layanan kepada publik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga di daerah perlu dibentuk SKPD yang khusus menangani layanan informasi publik yang terpadu dan satu pintu. Layanan informasi publik yang terpadu dan satu pintu bertujuan untuk memaksimalkan layanan informasi publik oleh pemerintah daerah dan pengelolaan data dan informasi dari badan-badan publik, sehingga badan-badan publik tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya tanpa terganggu oleh berbagai urusan yang berkaitan dengan layanan informasi publik. Pada beberapa kabupaten/kota penamaan instansi atau nomenklaturnya berbeda-beda, ada yang menamakan Dinas Layanan Informasi, Dinas Informasi dan Komunikasi, Kantor Pelayanan Informasi, atau nama lain yang sejenis baik itu berbentuk badan, dinas, maupun kantor bahkan unit. Seperti yang disampaikan diawal, ada implikasi meningkatnya daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik dan diperkirakan tingkat penilaian atau pengaduan masyarakat atau publik terhadap kualitas layanan publik juga semakin meningkat. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu ditetapkan suatu kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Pelayanan Publik.
Kemudian ada implikasi mengenai tuntutan transparansi atau keterbukaan dalam informasi yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka akan mengakibatkan peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga apabila suatu saat terjadi ketimpangan atau permasalahan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, baik itu dari segi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai hasil yang diperoleh,maka akan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu ditetapkan suatu kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,Pembuatan atau penetapan kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat baik dalam Pelayanan Publik maupun Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut, bertujuan agar setiap pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik maupun Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dikelola atau ditangani dengan baik dan benar, mulai dari pendokumentasian pengaduan sampai dengan proses penyelesaian permasalahan yang diadukan.
Kebijakan mengenai Mekanisme Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan juga dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi adanya implikasi meningkatnya minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang secara substansi inti mengatur sarana atau media dan aturan main yang dapat memfasilitasi minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari partisipasi dalam perencanaan pembangunan dan proses penyusunan anggaran pembangunan daerah, sampai dengan pemantauan pelaksanaan program pembangunan dan pemanfaatan anggaran pembangunan. Dengan banyaknya hal yang harus dilakukan untuk kesiapan pemerintahan daerah dalam penerapan UU KIP, terlihat bukan merupakan suatu pekerjaan yang mudah, tetapi paling tidak dalam satu tahun ini sudah harus ada kemauan, upaya, dan inisiatif dari berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat sipil secara bersama-sama untuk mewujudkan berbagai hal seperti yang telah disampaikan di atas sebagai upaya untuk menciptakan suatu tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selengkapnya...