Minggu, 21 April 2013

BAGAIMANA MENYIKAPI IKLAN TELEKOMUNIKASI

Oleh : Surahman Hidayat, S.Sos Banyak cara untuk membuat sebuah iklan agar dapat menarik perhatian banyak orang, namun tidak banyak iklan yang berusaha untuk menciptakan pelanggan. Karena tidak jarang ada iklan yang hanya mengedepankan sisi menariknya. Memang benar bahwa iklan itu harus bisa menarik perhatian orang. Iklan yang menarik itu adalah hal yang wajib, karena adanya iklan yang menarik akan membuat orang mau memperhatikan dan menyimak iklan tersebut lalu kemudian membeli brand yang dipromosikan. Periklanan merupakan salah satu dari alat promosi yang paling umum digunakan perusahaan untuk menginformasikan, membujuk, dan meningkatkan pembeli sasaran atau masyarakat. Dan untuk membuat sebuah iklan menjadi menarik serta menempel di dalam ingatan para konsumen maka harus diciptakan ide-ide kreatif yang dapat membuahkan iklan yang menarik. Iklan tersebut nantinya akan menciptakan kenangan dan perasaan positif yang mempengaruhi perilaku seseorang dari waktu ke waktu yang nantinya dapat mendorong orang tersebut untuk membeli sesuatu di kemudian hari. Perang iklan memang bukanlah hal baru di dunia marketing dan promosi. Tidak terkecuali industri telekomunikasi selular yang kini telah melampaui penetrasi lebih dari 50 persen di tanah air. Dunia telekomunikasi seluler masih disibukkan dengan perang tarif. Namun sejak kemunculannya pertama kali di tahun 90-an, saat ini jumlah operator yang beroperasi semakin banyak, dengan posisi pasar yang ditempati oleh pemain ‘yang itu-itu saja’.

Tak bisa dipungkiri, seiring ketatnya persaingan usaha, para penyelenggara telekomunikasi semakin gencar mempromosikan produk dan layanan telekomunikasinya. Iklan adalah salah satu cara paling efektif untuk mempromosikannya dan iklan dapat merugikan masyarakat jika tidak memenuhi kriteria obyektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun ketatnya persaingan usaha melalui iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat karena informasi yang diterima belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan kadang-kadang mengorbankan kualitas layanannya. Praktik usaha yang kurang sehat antara lain menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis SMS maupun internet bahkan pemberian kartu perdana gratis serta undian berhadiah lainnya. Iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain, sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia," katanya. Oleh karena itu semakin gencarnya provider beriklan di media maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera menertibkan iklan telekomunikasi. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan, diantaranya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI meneruskan cukup banyak pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi yang terindikasi mengarah pada praktek usaha yang kurang sehat sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Pihak YLKI, menerima sekitar 70 pengaduan. Dari jumlah itu, 22 pengaduan atau sekitar 31,4 persen menyangkut layanan Internet, dan 11 pengaduan tentang tagihan yang tiba-tiba melonjak. sebelumnya pengaduan terbanyak soal penyedotan pulsa, kini berkaitan dengan data atau Internet. Selain itu, banyak sekali iklan dan promosi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satunya adalah paket unlimited. “Banyak konsumen yang mengeluh apa yang diperoleh tidak sesuai dengan iklan atau informasi yang didapat. Agar konsumen terhindari dari kerugian serta demi terciptanya persaingan yang sehat di industri telekomunikasi, Kementerian Kominfo menerbitkan surat edaran (SE) tentang Iklan Telekomunikasi kepada penyelenggara iklan telekomunikasi. Peraturan tersebut meliputi penyediaan paket bundling atau pemberian bonus layanan telekomunikasi, yakni kartu perdana seluler, modem Internet, telepon seluler, atau produk telekomunikasi lainnya , dalam surat edaran tersebut dicantumkan ketentuan iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif dan pulsa. Begitu pula dengan kualitas layanan jasa short message service, multimedia services, dan Internet serta layanan data, suara, dan lain-lain terkait dengan telekomunikasi. Surat edaran juga mengatur media iklan yang dipergunakan. Maksud dari SE ini adalah sebagai himbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mempromosikan dan mengiklankan produkdan layanannya agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuannya adalah untuk: (1) menciptakan terselenggaranya persaingan usaha yang sehat antara penyelenggara telekomunikasi; (2) melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar; dan (3) menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib dan berkualitas. Ruang lingkup SE ini meliputi: (1) Iklan produk telekomunikasi yang di dalamnya disertakan layanan telekomunikasi ( bundling ) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti:k artu perdana seluler; modem internet ; telepon seluler; dan / atau produk telekomunikasi lain n ya ; (2) Iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa: SMS; MMS; i nternet; layanan data; v oice ;dan / atau l ayanan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi; (3) Media iklan yang dipergunakan: Media Cetak; Media TV/Radio; Media Online; Media Luar Griya; Media PesanSingkat (SMS) , MMS, dan display banner; dan/atau Media lainnya. Beberapa hal penting lain yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut: 1. Dalam mengiklankan produk dan layanannya, penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen; b. Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 25 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; c. Pasal 10 dan Pasal 21 UU Telekomunikasi; d. Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran; e. Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 28 UU ITE ; f. Pasal 68 dan Pasal 69 PP Penyelenggaraan Telekomunikasi; g. Peraturan KPI No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; h. Peraturan KPI No. 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran; i. Etika Pariwara Indonesia. 2. Penyusunan materi iklan telekomunikasi secara umum harus berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam EtikaPariwara Indonesia (EPI). 3. Materi iklan telekomunikasi yang ditayangkan melalui media televisi dan radio wajib mentaati ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia. 4. Materi iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain,sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia. 5. Penyelenggara telekomunikasi yang memprakarsai dan membiayai pembuatan iklan telekomunikasi dan/atau pengguna jasa periklanan harus : a. Bersikap jujur dan bertanggung jawab terhadap informasi yang diiklankan. b. Tidak membohongi dan m enyesatkan masyarakat ; c. Dapat dipahami oleh masyarakat; d. Tidak bertujuan untuk merusak pasar dan merendahkan / menjatuhkan produk layanan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi lain ; e. Tidak merendahkan suku, ras, agama, budaya, negara, dan golongan ; f. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Tidak melanggar kesusilaan. 6. Iklan telekomunikasi yang mencantumkan durasi, tariff pulsa, tarif internet, kecepatan akses , serta kualitas layanan lainnya , maka pihak penyelenggara telekomunikasi harus dapat membuktikan kebenarannya secara teknis dan tertulis. 7. Iklan telekomunikasi yang mencantumkan undian berhadiah, wajib mendapatkan izin Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . 8. Iklan telekomunikasi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial wajib mencantumkan nomor izin undian berikut masa berlakunya undian berhadiah. 9. Iklan telekomunikasi yang berkaitan dengan undian berhadiah atau permainan berhadiah lainnya yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau Short Message Services (SMS) wajib memberitahukan kepada pelanggan secara jelas, lengkap, dan terbuka mengenai tarif pulsa yang dikenakan atas keikutsertaan serta cara menghentikan keikutsertaan. 10. Setiap produk dan layanan telekomunikasi harus dilengkapi keterangan atau panduan dalam bentuk buku, leaflet dan atau bentuk lainnya yang menggunakan Bahasa Indonesia. 11. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan Unit Pelayanan Pengaduan yang mudah diakses dan menyelesaikan keluhan konsumen. 12. Penyelenggara telekomunikasi yang melakukan pelanggaran dalam mengiklankan produk dan layanannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 13. Pemerintah bersama masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini. SE ini sama sekali tidak menghalangi para penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi, dan berinovasi membuat iklan telekomunikasi sebaik dan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar yang lebih banyak dengan tarif yang semuraih mungkin. .Mereka tetap bebas berkarya yang terbaik, karena itu hak mereka. Hanya saja, dengan SE ini diharapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat mentaati dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indoensia) menginstruksikan agar: 1. Para penyelenggara telekomunikasi dalam penyelenggaraan telekomunikasi selain memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. 2. Operator dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga atau tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan. 3. Operator dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa. Sebenarnya, dari masalah persaingan iklan telekomunikasi yang semakin tidak sehat, dapat kita simpulkan bahwa beberapa peraturan UU sukar untuk menyentuh mereka. Padahal sudah dicantumkan dengan jelas UU mengenai telekomunikasi dan perlindungan konsumen. Beberapa iklan telekomunikasi, hanya berkonsentrasi terhadap persaingan antar provider telkomunikasi, dalam mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya. Sedangkan bagi pihak konsumen, iklan tersebut idak memberikan dampak positif kepada masyarakat, bahkan terkesan menipu mereka, karena ketidaklengkapan informasi yang diberikan. Sumber :  http://fithriyanirahmah.blogspot.com/2012/12/hukum-bisnis.htmlhttp://www.fortuneindo.com/2011/index.php/en/news/8-general/266-strategi-dalam-menciptakan-iklan-yang-efektif-dan-menarik.html  http://img.okeinfo.net/content/2008/01/10/54/74222/2FF2dMIFmc.jpg.  http://kominfo.go.id/berita/detail/3896/Siaran+Pers+No.+24-PIH-KOMINFO-3-2013++tentang+Penertiban+Iklan+Telekomunikasi+ Berbagai Sumber.
Selengkapnya...