Senin, 26 Juli 2010

PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK ( TRAFFICKING )

Oleh : Suhermanto

I. DEFENISI TRAFFICKING

Perekrutan, pengiriman pemindahan ,penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rantan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.

II. SEBERAPA BESAR MASALAH TRAFFICKING DI INDONESIA

Statistik untuk trafiking yang konkrit yang dapat diandalkan di Indonesia masih sangat sulit untuk di dapatkan karena keilegalannya dank arena itu, sifatnya tersembunyi. Meskipun demikian, informasi berikut ini mungkin dapat memberikan gambaran cakupan dari masalah ini:

Ø Buruh Migran : Departemen tenega kerja dan transmigrasi memperkirakan bsahwa pada tahun terdapat sekitar 500.000 warga Negara Indonesia yang bermigrasi keluar negeri untuk bekerja melalui jalur resmi. Berbagai LSM di Indonesia ( KOPBUMI) memprkirakan sekitar 1,4-2,1 juta bug=ruh migren perempuan Indonesia saat ini sedang bekerja di luar negri. O rganisasi-organisasi ini juga menyertakan jumlah buruh migren yang tidak berdokumentasi yang melewati jalur-jalur illegal kedalam perkiraan mereka.

Ø PRT : Sebuah laporan dari konferensi ILO – IPEC 2001 memprkirakan bahwa ada sekitar 1,4 juta PRT di Indonesia, dan 23 %nya adalah anak-anak.

Ø Pekerja seks komersial : sebuah laporan organisasi perburuhan dunia ( ILO ) 1998 memprkirakan bahwa ada sekitar 130 .000-240.000 pekerja seks di Indonesia dan sampai 30 % anak-anak dibawah 18 tahun

Meskipun tidak semua pekerja-pekerja tersebut perna ditrafik tetapi itu adalah bidang-bidang dimana trafik ini dikenal sebagai fenonema yang tersebar luas dengan kemungkinan jumlah korban yang sangat besar.

III. BENTUK-BENTUK TRAFFICKING MANUSIA

Bentuk trafficking manusia yang terjadi pada wanita dan anak-anak :

· Kerja paksa seks & eksploitasi seks baik di luar negeri maupun di wilaya Indonesia. Dalam banyak kasus permpuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migren, PRT, Pekrja restoran, penjaga totko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipakssa bekerja pada indusrti seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, berapa permpuan tahun bahwa mereka akan memasuki indusrti seks tetapi mereka ditipu dengan kondisis-kondisi kerja dan mereka dikekang di bawah paksaan dan tidak diperbolehkan menolak bekerja.

· Pembantu rumah tangga (PRT ) baik diluar maupun diwilayah Indonesia.

PRT : baik yang di luar negeri maupun di indobnesia ditrafik kedalam kondisi kerja yang sewenag-wenang termasuk jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan illegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan agamanya. Beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastikan para pembatu tersebut tidak mencoba melarikan diri.

· Bentuk lain dari kerja migrant – baik luar negri maupun wilaya Indonesia.

Meskipun banyak orang Indonesia yang bermigrasi sebagai PRT, yang lainnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yamg tidak memerlukan keahlian diparik, restoran, industry cottage, atau took kecil. Beberapa dari buruh migrant ini ditrafik kedalam kondisi kerja yang sewenag-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak ditempat kerja seperti itu melalui jertan hutang,paksaan, atau kekerasan.

· Penari, penghibur dan pertukaran budaya terutama diluar negri.

Perempuan dan anak permpuan dijanjikan menaei sebagai duta budaya, penyainyi atau penghibur dinegara asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di indusri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.

· Pengantin pesanan terutama diluar negeri.

Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai isri dari seorang ysang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam itu, para suami mereka dengan kondisi mirip perbudakan, atau menjual mereka ke indusri seks.

· Beberapa Bentuk Buruh / Pekerja Anak Terutama di Indonesia.

Beberapa ( tidak semau ) anak yang berada dijalanan untuk mengemis, mencari ikan dilapas pantai seperti jermal, dan bekerja diperkebunanan telah digrafik kedalam situasi yang mereka hdapi saat ini.

· Trafficking/ penjualan bayi- baik di luar negri maupun di Indonesia.

Beberapa buruh migrant Indonesia ( TKI ) ditipu dengan perkawinan palsu saat di laur negri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi illegal. Dalam kasus yang lain, ibu rumah tangga Indonesia ditpu oleh PRT kepercayaannya yang melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut kepasar gelap.

IV. FAKTOR PENYEBAB TRAFFICKING

· Kurangnya Kesadaran:

Banyak orang yang bermigrasi untuk mencari kerja baik di Indonesia maupun di luar negri tidak mengetahui adanya bahaya trafficking dan tidak mengetahui cara yang dipakai untuk menipu dan menjebak mereka dalam pekerjaan yang mirip perbudakan.

· Kemiskinan:

Kemiskinana telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk bermigrasi untuk bekerja dan bekerja Karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau pinjaman.

· Keinginan cepat kaya :

Keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi memicu terjadinya migrasi dan membuat orang-orang bermigrasi rentan tehadap trafficking.

· Faktor budaya :

· Faktor-faktor budaya berikut memberikan konstribusi terhadap terjadinya trafficking antara lain :

Ø Peran perempuan dalam keluarga : Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan adalah di rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa perempuan sering kali menjadi pencari nafka tambahan / pelengkap buat kebutuhan keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban membuat banyak wanita bermigrasi untuk bekerja agar dapat membantu keluarga mereka.

Ø Peran anak dalam keluarga : Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafficking. Buruh / pekerja anak, anak bermigrasi untuk bekerja dan buruh anak karena jeratan utang dianggap sebagai strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat menopang kehidupan keluarga.

Ø Perkawinan Dini : Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali juga perceeraian dini. Anak-anak perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan rentang terhadap trafficking disebabkan oleh kerakuhan ekonomi mereka.

Ø Sejarah pekerjaan kerena jeratan utang : Pratek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman merupakan strategi menopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh masyarakat. Orng yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan hutang khususnya, rentang tehadap kondisi-kondisi yang sewenang-wenang yang mirip denga pebudakan.

· Kurang pencatatan kelahiran:

Orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi mangsa trafficking karena usia dan kewarga negaraan mereka tidak terdokumentasi. Anak-anak yang ditrafik, misalnya lebih mudah diwalikan keorang dewasa manapun yang memintanya.

· Kurangnya pendidikan :

Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian / skil dan kesempatan kerja, mereka lebih mudah ditrafik karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.

· Korupsi dan lemahnya penegahan hokum :

Pejabat penegak hokum dan imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku trafficking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat criminal. Para pejabat pemerintah dapat juga disuap agar member informasi yang tidak benar, antara lain : Pada kartu tanda pengenal ( KTP ), Akte kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentang terhadap trafficking karena migrasi illegal. Kurangnya bajak atau anggaran dana Negara untuk menanggulangi usaha-usaha trafficking menghalangi kemampuan para penegak hokum untuk secara efektif menjerahkan dan menuntut pelaku trafficking.

V. PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

( PERDANGAN PEREMPUAN DAN ANAK “TRAFFICKING “ )

Ketika berbicara hokum, setidaknya bisah dibedakan dalam proses pembuatannya ( “legislasi “ ) dan penegakannya ( “ law enforcement “ ). Sesuai dengan pembagian kekuasaan Negara berdasarkan konstitusi, kedua aspek itu dilakukan oleh kekuasaan yang berbeda legislasi oleh DPR dan pemerintah, law enforcement dilakukan oleh kekuasaan kehakiman dalam hal ini mahkama agung.

Ketika berbicara hokum dari segi fungsinya maka “ pengalaman masyarakat” tentang bagaimana jalannya hokum adalah merupakan indicator. Dengan kata lain, dari sudut kepentinga masyarakat maka law enforcement “ yang paling relevan. Sebab hokum bukan untuk kepentingan selain daripada masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, fungsi hokum kita beri makna secara formal dengan “ pengayoman “. Dengan demikian hokum bilah didefenisikan dari prespektif masyarakat adalah pengalaman itu sendiri, jadi law experience.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka tanda kutip ” trafficking” ( perdangan perempuan dan anak ) perlu menjadi perhatian semua pihak, shususnya di bidang penegakan hokum dalam penerapannya secara tegas diatur oleh Undang-Undang.

· Kitab undang-undang hokum pidana ( K.U.H.P ) Pasal 297 berbunyi : “Memperniagakan permpuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun”.

Yang dimaksud dengan perniagaan atau perdangan perempuan “ ialah melakukan perbuatan-perbuatan dengan maksud untuk menyerahkan perempuan guna pelacuran.

Maksud pula disini mereka yang biasanya mencari perempuan-perempuan mudah untuk dikirimkan keluar negri yang maksudnya tidak lain akan dipergunakan untuk pelacuran.

Menurut pasal ini berlaku juga jika perdangan orang laki-laki, tetapi laki-laki yang belum dewasa ( anak dibawah umur ).

· Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 74 diuraikan sebagai berikut:

1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi :

a) Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya ;

b) Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;

c) Segalah pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdangan minuman keras, narkotika, spikotropika, dan zat adiktif lainya; dan /atau

d) Semua pekerjaan membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Ketentuan pidana ( UU RI No. 13 Tahun Tentang Ketenagakerjaan ).

Pasal 183 disebutkan sebagai berikut :

1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74, dikenakan sansi pidana penjara paling singkat ( 2 ) Tahun dan paling lama ( 5 ) Tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000.( Dua Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 500.000.000. ( Lima Ratus Juta Rupiah )

2).Tindak pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Selengkapnya...

Senin, 12 Juli 2010

MODUS KEJAHATAN MENGGUNAKAN JEJARING SOSIAL

Oleh : Alexander

Potensi kejahatan internet makin meningkat dengan makin banyaknya pengakses internet, terutama dengan pemanfaatan telepon cerdas yang kian hari harga dan tarifnya kian terjangkau.

Dan basis “cybercrime” ke depan pun akan beralih ke jejaring sosial dengan makin banyaknya pengguna jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan sebagainya.

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime”

Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat pula didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

Ruang lingkup kejahatan

Sifat kejahatan

Pelaku kejahatan

Modus Kejahatan

Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer

Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

Pornografi

Cyberstalking

Cyber-Tresspass

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta penggunaan Facebook, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.

Dari kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi seks.

Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online.

Sebagai media komunikasi, internet dengan jejaring sosialnya, bisa saja bersifat netral. Namun, sebagai pisau bermata dua, dampak negatif bisa terjadi. Sebab bila berbicara internet, semua ada di sana, dan semua bisa terjadi di sana.

Galangan pembebasan Prita Mulyasari dilakukan melalui Facebook berikut dukungan Koin Keadilan-nya, pembebasan dan pemulihan posisi pimpinan KPK Bibit-Chandra juga digalang melalui media jejaring sosial. Begitu banyak diskusi positif, ketersambungan tali silaturahmi yang lama terputus maupun demokrasi yang terjadi melalui jejaring sosial.

Namun, efek negatif tidak bisa dihindarkan. Luna Maya tersandung kata-kata yang ditulisnya melalui Twitter. Sebagai catatan, kejahatan melalui jejaring sosial bukanlah hal baru, melainkan perubahan bentuk kejahatan tradisional ke berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maupun perluasan dari penggunaan internet.

Dan juga penyebaran video mesum yang pelakunya di duga mirip artis penyebarannya tak lepas dari situs jejaring sosial.

Hal yang sama juga terkait dengan penipuan online maupun melalui jejaring sosial. Namun karena bisa lebih man-to-man, penipuan bisa lebih besar dampaknya karena sifat pertemanan yang lebih dekat dibanding mengirimi email spam, dan data-data yang terpublikasi juga bisa lebih disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lalu apa yang bisa diperbuat? Meskipun masih menjadi perdebatan yang jelas, suka atau tidak suka, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman.

Selain itu, hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, jejaring sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa bersifat merusak.

Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang ingin berteman dengan kita.

Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun penculikan.

Apalagi sekarang anak-anak sekolah pun sudah tergabung juga dalam media jejaring sosial, yang sesungguhnya tidak diperkenankan.

Seperti tokoh “Bang Napi” mengatakan, kejahatan itu terjadi karena adanya niat pelaku dan kesempatan. Sehingga, jangan beri kesempatan penjahat untuk menipu, menculik dan hal lainnya yang menggunakan media jejaring sosial. Waspadalah dan manfaatkanlah jejaring sosial secara cerdas.

Selengkapnya...