Selasa, 25 Mei 2010

KESIAPAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ( 1 )

oleh
Yusran
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang sering disebut sebagai UU KIP, secara efektif akan berlaku mulai tanggal 30 April 2010. Berlakunya UU KIP tersebut tentu saja akan memberikan berbagai macam implikasi sebagaimana lazimnya apabila suatu kebijakan terutama setingkat UU diterapkan di daerah.
Apabila dilihat secara konteks hubungan antara pemerintah daerah dan warganegaranya, secara garis besar implikasi penerapan UU KIP tersebut melekat pada dua pihak, yaitu penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat atau publik. Pada pihak penyelenggara pemerintahan daerah, ada beberapa implikasi penerapan UU KIP, seperti kesiapan pemerintah daerah untuk mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib disediakan. Implikasi lain bagi pemerintah daerah pada saat UU KIP diterapkan nantinya adalah semua urusan tata kepemerintahan berupa kebijakan-kebijakan publik, baik yang berkenaan dengan pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan anggaran pemerintah, maupun pembangunan di daerah harus diketahui oleh publik, termasuk juga isi keputusan dan alasan pengambilan keputusan kebijakan publik serta informasi tentang kegiatan pelaksanaan kebijakan publik tersebut beserta hasil-hasilnya harus terbuka dan dapat diakses oleh publik. Sehingga ada konsekuensi bahwa aparatur pemerintahan atau badan publik harus bersedia secara terbuka dan jujur memberikan informasi yang dibutuhkan publik, hal seperti ini bagi sebagian atau mungkin seluruhnya dari aparat pemerintah atau badan publik merupakan hal yang belum atau tidak terbiasa untuk dilakukan. Tetapi implikasi ini beserta konsekuensinya tetap harus dihadapi sejalan dengan penerapan UU KIP.


Implikasi penerapan UU KIP terhadap masyarakat atau publik adalah terbukanya akses bagi publik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, terbukanya akses bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik, termasuk didalamnya akses untuk pengambilan keputusan dan mengetahui alasan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kemudian implikasi yang dipandang sangat penting adalah dengan adanya penerapan UU KIP ini daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik semakin meningkat dan diperkirakan tingkat penilaian atau pengaduan masyarakat atau publik terhadap kualitas layanan publik juga semakin meningkat.
Implikasi lain sejalan dengan meningkatnya daya kritis masyarakat, adalah peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Sehingga apabila suatu saat terjadi ketimpangan atau permasalahan dalam pelayanan publik, maka akan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan kualitas pelayanan publik tersebut. Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai proses penyelenggaraan pemerintahan, juga merupakan implikasi yang akan dihadapi dalam penerapan UU KIP. Dan hal tersebut dapat meningkatkan minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kapasitas masing-masing. Dengan melihat berbagai implikasi yang telah disebutkan di atas baik yang dihadapi oleh masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan daerah, maka timbul suatu pertanyaan sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai implikasi tersebut, paling tidak adalah selama satu tahun sejak UU KIP efektif diterapkan ada langkah-langkah baik itu berapa kebijakan maupun penguatan kelembagaan pemerintah daerah untuk meminimalkan benturan (baca : konflik) yang terjadi akibat implikasi penerapan UU KIP.
Langkah awal yang harus dilakukan untuk kesipan pemerintahan daerah dalam penerapan UU KIP adalah bahwa sesuai amanat UU KIP, pada tingkat pusat, propinsi, dan jika diperlukan pada tingkat kabupaten/kota harus dibentuk Komisi Informasi, yang merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang¬Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Dan mengingat adanya suatu kebutuhan akan adanya suatu kelembagaan yang mandiri dan dapat menjadi mediasi dalam resolusi konflik yang berkaitan dengan layanan informasi publik di daerah, maka seyogyanya sejak awal harus didorong inisiatif pembentukan Komisi Informasi di daerah, paling tidak di tingkat propinsi yang merupakan mandatory/kewajiban dari penerapan UU KIP.
Pembuatan aturan atau kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Layanan Informasi Publik, seharusnya sudah dapat diinisiasi sejalan dengan pembentukan Komisi Informasi, karena pada pasal 26 ayat (1) huruf a UU KIP, ditegaskan bahwa tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Dan tahap awalnya tentu saja ada proses pengaduan dari masyarakat, sehingga perlu ditetapkan suatu kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Layanan Informasi Publik.
Implikasi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah untuk mengklasifikasi berbagai informasi publik di daerah, memberikan suatu konsekuensi pada struktur pemerintahan daerah yaitu kebutuhan untuk membentuk Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk pengelolaan layanan dan penyebaran informasi. Karena dengan adanya UU KIP, maka dapat diartikan bahwa layanan informasi publik juga merupakan salah satu layanan kepada publik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga di daerah perlu dibentuk SKPD yang khusus menangani layanan informasi publik yang terpadu dan satu pintu. Layanan informasi publik yang terpadu dan satu pintu bertujuan untuk memaksimalkan layanan informasi publik oleh pemerintah daerah dan pengelolaan data dan informasi dari badan-badan publik, sehingga badan-badan publik tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya tanpa terganggu oleh berbagai urusan yang berkaitan dengan layanan informasi publik. Pada beberapa kabupaten/kota penamaan instansi atau nomenklaturnya berbeda-beda, ada yang menamakan Dinas Layanan Informasi, Dinas Informasi dan Komunikasi, Kantor Pelayanan Informasi, atau nama lain yang sejenis baik itu berbentuk badan, dinas, maupun kantor bahkan unit. Seperti yang disampaikan diawal, ada implikasi meningkatnya daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik dan diperkirakan tingkat penilaian atau pengaduan masyarakat atau publik terhadap kualitas layanan publik juga semakin meningkat. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu ditetapkan suatu kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Pelayanan Publik.
Kemudian ada implikasi mengenai tuntutan transparansi atau keterbukaan dalam informasi yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka akan mengakibatkan peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga apabila suatu saat terjadi ketimpangan atau permasalahan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, baik itu dari segi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai hasil yang diperoleh,maka akan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu ditetapkan suatu kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,Pembuatan atau penetapan kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat baik dalam Pelayanan Publik maupun Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut, bertujuan agar setiap pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik maupun Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dikelola atau ditangani dengan baik dan benar, mulai dari pendokumentasian pengaduan sampai dengan proses penyelesaian permasalahan yang diadukan.
Kebijakan mengenai Mekanisme Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan juga dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi adanya implikasi meningkatnya minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang secara substansi inti mengatur sarana atau media dan aturan main yang dapat memfasilitasi minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari partisipasi dalam perencanaan pembangunan dan proses penyusunan anggaran pembangunan daerah, sampai dengan pemantauan pelaksanaan program pembangunan dan pemanfaatan anggaran pembangunan. Dengan banyaknya hal yang harus dilakukan untuk kesiapan pemerintahan daerah dalam penerapan UU KIP, terlihat bukan merupakan suatu pekerjaan yang mudah, tetapi paling tidak dalam satu tahun ini sudah harus ada kemauan, upaya, dan inisiatif dari berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat sipil secara bersama-sama untuk mewujudkan berbagai hal seperti yang telah disampaikan di atas sebagai upaya untuk menciptakan suatu tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selengkapnya...

Senin, 17 Mei 2010

1 Tahun Iasmo Bebas

oleh
Halim
Ilham Arief Sirajuddin dan Supomo Guntur yang lebih dikenal dengan sebutan IASmo, sebagai salah satu paket pasangan calon Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada Kota Makassar tahun 2008, mengusung salah satu komitmen politik mereka berdua dalam kemasan IASmo Bebas. Komitmen politik tersebut berupa bebas biaya persalinan, bebas biaya angutan anak sekolah, bebas biaya Kartu Keluarga , KTP dan akte kelahiran, bebas biaya bantuan hukum bagi warga tidak mampu, dan bebas biaya pemakaman jenazah. Komitmen politik ini bisa sebagai salah satu faktor daya tarik, sehingga IASmo menjadi pemenang pada Pilkada Kota Makassar 29 Oktober 2008 dengan perolehan suara yang meyakinkan dan karenanya juga sangat dinantikan warga mengenai penerapannya.
Program IASmo Bebas merupakan penggratisan dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang dikategorikan tidak mampu.Pemenuhan hak dasar yang diberikan secara cuma-cuma.
Sabtu, 8 Mei hari ini, genap setahun IASmo (Ilham Arif Sirajuddin-Supomo Guntur) memimpin Makassar. Artinya, jika berhitung dari awal pelantikan, genap setahun bergulir IASmo Bebas. Sementara jika berhitung dari peresmian program IASmo Bebas yakni 18 Agustus 2008, program ini sudah berjalan sembilan bulan.


Sejatinya memang bahwa komitmen politik calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah setelah terpilih dan dilantik langsung dapat diwujudkan, tetapi kenyataannya tidak demikian. Penyebabnya terletak pada amanah Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya 6 bulan setelah dilantik harus menyusun kebijakan dan program 5 tahunan yang menjadi sarana perwujudan komitmen politik pada pilkada menjadi suatu kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan dan program lima tahunan tersebut diarahkan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional (SPM) dalam bentuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dimana hal ini oleh IASmo bisa disiapkan dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan yang juga sedang dibahas dan ditetapkan oleh DPRD sebagai peraturan daerah.
Dengan demikian implementasi IASmo Bebas serta komitmen politik Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada umumnya diera pemilihan kepala daerah secara langsung, meski dilihat dalam perfektif seperti diatas. Dalam konteks ini DPRD tentu berada pada posisi menyelaraskan antara visi dan misi calon kepala daerah yang disampaikan pada lembaga politik ini yang pada proses pilkada, dengan dokumen RPJMD yang diajukan oleh kepala daerah/wakil kepala daerah. Dalam hubungan ini pulahlah maka RPJMD sebaiknya diposisikan sebagai peraturan daerah untuk memberi ruang bagi DPRD melakukan apresiasi dengan dua dokumen tersebut.
Satu tahun IASmo memimpin.
Sebelum 100 hari pemerintahannya, Ilham-Supomo menyerahkan tiga perda untuk dibahas di DPRD. Perda Pelayanan Administrasi Kependudukan, Perda Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dan Perda Pelayanan Kesehatan.Ketiga perda ini sudah disahkan.

Namun praktinya tidak selamanya mulus di lapangan. kenyataanya masih banyak warga Makassar yang “tak kenal” IASmo Bebas, dibuktikan dengan banyaknya keluhan . Di sejumlah hotline public service milik koran lokal di Makassar, pengaduan seputar pungutan biaya administrasi. Hotline pengaduan yang dibuka Humas Pemkot juga dipenuhi keluhan mengenai pungutan administrasi kependudukan yang dilakukan pegawai kelurahan dan kecamatan.

Hal ini di sebabkan ada perbedaan interpretasi di kalangan petugas / aparatur pemerintahan maupun masyarakat, seperti sekolah gratis, KTP gratis, akte kelahiran gratis dan gratis-gratis lainnya. Sebenarnya inilah yang perlu disatukan pemahamannya agar tidak ada perbedaan sehingga semua warga memahami.
Seperti halnya Pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang digratiskan pemerintah kota (pemkot) selama satu tahun terakhir, dilaporkan masih sarat pungutan liar.
Hal ini berdasarkan hasil pengaduan masyarakat yang diterima Komisioner Ombudsman Makassar,medio April–Mei 2010,keluhan terhadap pungutan di kantor kelurahan dan kecamatan masih tinggi, seperti pengurusan KTP dan KK. “Rata-rata kelurahan itu dilaporkan warga masih melakukan pungutan. Padahal, jika berdasar pada peraturan daerah (perda) tentang IASmo Bebas,itu tidak ada lagi pungutan atau biaya,” ungkap anggota Komisioner Ombudsman HL Arumahi kepada harian Seputar Indonesia (SI), kemarin. Pascamendapatkan laporan dan pengaduan warga, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terlebih dahulu ke camat dan lurah terkait. Hanya, tidak sedikit aparat pemerintahan yang hendak dimintai klarifikasinya enggan menemui Ombudsman.
semenjak KTP gratis diberlakukan pascaperaturan daerahnya disahkan Agustus 2009, hingga saat ini sudah tercatat 172.000 orang yang mengurus KTP. Begitu pun program lainnya, yakni pengantaran jenazah, tidak banyak kendala di lapangan.
Mengenai biaya kesehatan gratis, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menggratiskan biaya rawat inap kamar bagi pasien kelas I dan II,di puskesmas yang memberikan pelayanan mulai tahun ini.
Pelayanan puskesmas seluruhnya gratis ,dengan ketentuan , masyarakat yang datang berobat ke tempat itu kurang mampu dan masyarakat yang berobat tak perlu khawatir, sebab setiap puskesmas sudah diberikan anggaran untuk melayani pasien secara gratis. Sementara di tingkat rumah sakit rujukan hanya pelayanan kelas III saja digratiskan dan beberapa pelayanan lainnya. Khusus rumah sakit rujukan, tahun ini ada enam yang diajak bekerja sama untuk program gratis IASmo bebas, yakni, RSUD Daya, RSU Labuang Baji,RSUP Wahidin Sudirohusodo, RS Haji, RSB Fatimah,dan RSB Pertiwi.
Kalau dilihat dilapangan program gratis biaya pemakaman berjalan dengan sempurna untuk merealisasikan pengurusan jenazah, di beberapa program, di antaranya pembentukan 143 wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM) pelayanan jenazah di semua kelurahan. Dimana setiap kelurahan mendapatkan 15 paket gratis per bulan. Ini sudah termasuk pengangkutan jenazah (ambulans gratis) dalam kota, pemakaman, penguburan, serta pengabuan mayat. dan program ambulance gratis yang sudah direalisasikan pada kepemimpinan A. Hery Iskandar semoga di belakang hari tidak ada keluhan masyarakat mengenai pungutan liar mengenai program ini karena kedua program ini untuk masyarakat yang kurang mampu
Program bantuan hukum gratis? Selama setahun baru 12 kasus yang dihadapi. Problemnya terkendala pada anggaran yang digunakan untuk menggaji pengacara yang dipakai bahkan tim batuan hukum akan dibubarkan. Pembubaran tersebut berkaitan dengan peraturan dan perundang-undangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Program bantuan hukum gratis yang diluncurkan Pemkot Makassar sejak 18 Agustus 2009 lalu itu, akan ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Koordinator Tim Bantuan Hukum Hasbi Abdullah yang dikonfirmasi, mengakui adanya pengalihan program tersebut. Pengalihan ini sementara berproses antara Pemkot Makassar dan LBH.
Di antara janji kampanye, program angkutan gratis bagi anak sekolah tidak terealisasi. Alasannya, pengadaan transportasi tak kunjung disetujui departemen perhubungan (Dephub). Sementara untuk pengadaan lewat APBD dinilai terlalu memberatkan dan dijanjikan angkutan gratis bagi anak sekolah ini bisa terealisir paling telat pada penerimaan siswa baru, 2010 ini. Kita tunggu saja realisasinya.
Diharapkan Pemkot terus melakukan evaluasi kinerja terkait IASmo Bebas. Selain sosialisasi ke masyarakat, juga sosialisasi kepada aparat pemerintah di level terbawah mulai RT, RW, hingga aparat di kelurahan
Selengkapnya...