Senin, 17 Mei 2010

1 Tahun Iasmo Bebas

oleh
Halim
Ilham Arief Sirajuddin dan Supomo Guntur yang lebih dikenal dengan sebutan IASmo, sebagai salah satu paket pasangan calon Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada Kota Makassar tahun 2008, mengusung salah satu komitmen politik mereka berdua dalam kemasan IASmo Bebas. Komitmen politik tersebut berupa bebas biaya persalinan, bebas biaya angutan anak sekolah, bebas biaya Kartu Keluarga , KTP dan akte kelahiran, bebas biaya bantuan hukum bagi warga tidak mampu, dan bebas biaya pemakaman jenazah. Komitmen politik ini bisa sebagai salah satu faktor daya tarik, sehingga IASmo menjadi pemenang pada Pilkada Kota Makassar 29 Oktober 2008 dengan perolehan suara yang meyakinkan dan karenanya juga sangat dinantikan warga mengenai penerapannya.
Program IASmo Bebas merupakan penggratisan dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang dikategorikan tidak mampu.Pemenuhan hak dasar yang diberikan secara cuma-cuma.
Sabtu, 8 Mei hari ini, genap setahun IASmo (Ilham Arif Sirajuddin-Supomo Guntur) memimpin Makassar. Artinya, jika berhitung dari awal pelantikan, genap setahun bergulir IASmo Bebas. Sementara jika berhitung dari peresmian program IASmo Bebas yakni 18 Agustus 2008, program ini sudah berjalan sembilan bulan.


Sejatinya memang bahwa komitmen politik calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah setelah terpilih dan dilantik langsung dapat diwujudkan, tetapi kenyataannya tidak demikian. Penyebabnya terletak pada amanah Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya 6 bulan setelah dilantik harus menyusun kebijakan dan program 5 tahunan yang menjadi sarana perwujudan komitmen politik pada pilkada menjadi suatu kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan dan program lima tahunan tersebut diarahkan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional (SPM) dalam bentuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dimana hal ini oleh IASmo bisa disiapkan dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan yang juga sedang dibahas dan ditetapkan oleh DPRD sebagai peraturan daerah.
Dengan demikian implementasi IASmo Bebas serta komitmen politik Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada umumnya diera pemilihan kepala daerah secara langsung, meski dilihat dalam perfektif seperti diatas. Dalam konteks ini DPRD tentu berada pada posisi menyelaraskan antara visi dan misi calon kepala daerah yang disampaikan pada lembaga politik ini yang pada proses pilkada, dengan dokumen RPJMD yang diajukan oleh kepala daerah/wakil kepala daerah. Dalam hubungan ini pulahlah maka RPJMD sebaiknya diposisikan sebagai peraturan daerah untuk memberi ruang bagi DPRD melakukan apresiasi dengan dua dokumen tersebut.
Satu tahun IASmo memimpin.
Sebelum 100 hari pemerintahannya, Ilham-Supomo menyerahkan tiga perda untuk dibahas di DPRD. Perda Pelayanan Administrasi Kependudukan, Perda Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dan Perda Pelayanan Kesehatan.Ketiga perda ini sudah disahkan.

Namun praktinya tidak selamanya mulus di lapangan. kenyataanya masih banyak warga Makassar yang “tak kenal” IASmo Bebas, dibuktikan dengan banyaknya keluhan . Di sejumlah hotline public service milik koran lokal di Makassar, pengaduan seputar pungutan biaya administrasi. Hotline pengaduan yang dibuka Humas Pemkot juga dipenuhi keluhan mengenai pungutan administrasi kependudukan yang dilakukan pegawai kelurahan dan kecamatan.

Hal ini di sebabkan ada perbedaan interpretasi di kalangan petugas / aparatur pemerintahan maupun masyarakat, seperti sekolah gratis, KTP gratis, akte kelahiran gratis dan gratis-gratis lainnya. Sebenarnya inilah yang perlu disatukan pemahamannya agar tidak ada perbedaan sehingga semua warga memahami.
Seperti halnya Pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang digratiskan pemerintah kota (pemkot) selama satu tahun terakhir, dilaporkan masih sarat pungutan liar.
Hal ini berdasarkan hasil pengaduan masyarakat yang diterima Komisioner Ombudsman Makassar,medio April–Mei 2010,keluhan terhadap pungutan di kantor kelurahan dan kecamatan masih tinggi, seperti pengurusan KTP dan KK. “Rata-rata kelurahan itu dilaporkan warga masih melakukan pungutan. Padahal, jika berdasar pada peraturan daerah (perda) tentang IASmo Bebas,itu tidak ada lagi pungutan atau biaya,” ungkap anggota Komisioner Ombudsman HL Arumahi kepada harian Seputar Indonesia (SI), kemarin. Pascamendapatkan laporan dan pengaduan warga, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terlebih dahulu ke camat dan lurah terkait. Hanya, tidak sedikit aparat pemerintahan yang hendak dimintai klarifikasinya enggan menemui Ombudsman.
semenjak KTP gratis diberlakukan pascaperaturan daerahnya disahkan Agustus 2009, hingga saat ini sudah tercatat 172.000 orang yang mengurus KTP. Begitu pun program lainnya, yakni pengantaran jenazah, tidak banyak kendala di lapangan.
Mengenai biaya kesehatan gratis, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menggratiskan biaya rawat inap kamar bagi pasien kelas I dan II,di puskesmas yang memberikan pelayanan mulai tahun ini.
Pelayanan puskesmas seluruhnya gratis ,dengan ketentuan , masyarakat yang datang berobat ke tempat itu kurang mampu dan masyarakat yang berobat tak perlu khawatir, sebab setiap puskesmas sudah diberikan anggaran untuk melayani pasien secara gratis. Sementara di tingkat rumah sakit rujukan hanya pelayanan kelas III saja digratiskan dan beberapa pelayanan lainnya. Khusus rumah sakit rujukan, tahun ini ada enam yang diajak bekerja sama untuk program gratis IASmo bebas, yakni, RSUD Daya, RSU Labuang Baji,RSUP Wahidin Sudirohusodo, RS Haji, RSB Fatimah,dan RSB Pertiwi.
Kalau dilihat dilapangan program gratis biaya pemakaman berjalan dengan sempurna untuk merealisasikan pengurusan jenazah, di beberapa program, di antaranya pembentukan 143 wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM) pelayanan jenazah di semua kelurahan. Dimana setiap kelurahan mendapatkan 15 paket gratis per bulan. Ini sudah termasuk pengangkutan jenazah (ambulans gratis) dalam kota, pemakaman, penguburan, serta pengabuan mayat. dan program ambulance gratis yang sudah direalisasikan pada kepemimpinan A. Hery Iskandar semoga di belakang hari tidak ada keluhan masyarakat mengenai pungutan liar mengenai program ini karena kedua program ini untuk masyarakat yang kurang mampu
Program bantuan hukum gratis? Selama setahun baru 12 kasus yang dihadapi. Problemnya terkendala pada anggaran yang digunakan untuk menggaji pengacara yang dipakai bahkan tim batuan hukum akan dibubarkan. Pembubaran tersebut berkaitan dengan peraturan dan perundang-undangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Program bantuan hukum gratis yang diluncurkan Pemkot Makassar sejak 18 Agustus 2009 lalu itu, akan ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Koordinator Tim Bantuan Hukum Hasbi Abdullah yang dikonfirmasi, mengakui adanya pengalihan program tersebut. Pengalihan ini sementara berproses antara Pemkot Makassar dan LBH.
Di antara janji kampanye, program angkutan gratis bagi anak sekolah tidak terealisasi. Alasannya, pengadaan transportasi tak kunjung disetujui departemen perhubungan (Dephub). Sementara untuk pengadaan lewat APBD dinilai terlalu memberatkan dan dijanjikan angkutan gratis bagi anak sekolah ini bisa terealisir paling telat pada penerimaan siswa baru, 2010 ini. Kita tunggu saja realisasinya.
Diharapkan Pemkot terus melakukan evaluasi kinerja terkait IASmo Bebas. Selain sosialisasi ke masyarakat, juga sosialisasi kepada aparat pemerintah di level terbawah mulai RT, RW, hingga aparat di kelurahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar