Senin, 18 Januari 2010

INFRASTRUKTUR INFORMASI DAN MASYARAKAT INFORMASI

Oleh
Drs. H. Syarifuddin Akbar, M.Si

Era globalisasi ditandai dimana jarak , waktu dan tempat tidak lagi menjadi penghalang untuk berinteraksi dan bertukar informasi baik antar orang per-orang maupun antar negara-negara di dunia. Dunia serasa berada dalam genggaman sehingga manusia di muka bumi ini dengan mudah dapat terhubung satu sama lain dalam jaring-jaring kepentingan yang amat luas. Globalisasi menuntut setiap negara di dunia untuk memiliki kesiapan dan kemampuan dalam menghadapi arus deras perkembangannya. Bahkan disinyalir bahwa” negara yang lemah dan tidak mampu beradaptasi, maka negara tersebut akan semakin lemah dan tidak berdaya jauh tertinggal dari negara lainnya ”.
Begitupula dengan masyarakat yang sedikit akses terhadap informasi akan jauh tertinggal dan kalah bersaing dengan masyarakat yang telah menjadikan informasi sebagai sebuah kebutuhan hidup. Kondisi inilah yang disebut sebagai ” Information Society ” atau masyarakat informasi, yaitu suatu keadaan masyarakat dimana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi kegunaan utama. Dengan kata lain masyarakat informasi adalah masyarakat yang menyadari atau manfaat dari informasi.


Penyediaan infrastruktur Informasi
Kini, Teknologi Informasi berkembang amat pesat, tak bisa dipungkiri telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap seluruh proses globalisasi tersebut. Mulai dari wahana TI yang paling sederhana berupa perangkat radio dan televisi, hingga internet dan telepon genggam dengan protokol aplikasi tanpa kabel (WAP), berkat itu informasi mengalir dengan sangat cepat dan menyeruak pada ruang kesadaran banyak orang. Perubahan informasi kinipun tidak lagi dalam skala bulan, minggu atau hari atau bahkan jam, melainkan sudah berada dalam skala menit dan detik. TI telah mengubah wajah ekonomi konvensional yang lambat dan mengandalkan interaksi sumber daya fisik secara lokal menjadi ekonomi digital yang serba cepat dan mengandalkan interaksi sumber daya informasi secara global.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menjadikan sulit dikendalikan. Bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bisa menguntungkan, sekaligus menimbulkan berbagai macam pertanyaan dan persoalan. Bukan persoalan baru jika membicarakan atau mengurainya. Bahkan sudah banyak pemikiran, komentar, penilaian dan tanggapan terhadap persoalan-persoalan seputar TI dan MK. Jika kita analogikan , TI tak lebih dari sekedar alat yang dibuat untuk memudahkan manusia dalam berkarya. Dalam konteks ini, TI Sebagai alat bersifat netral, ia dapat dipakai untuk tujuan kebaikan, demikian pula dapat digunakan sebagai alat bantu kejahatan atau aktivitas lain yang negatif. Berbeda dengan alat lain yang hanya berfungsi pada ruang lingkup kegunaan tertentu, TI memiliki kegunaan yang luas dan hampir tidak terbatas. Dikatakan demikian karena hampir semua aspek kehidupan manusia dapat difasilitasi dengan TI. TI dipakai secara luas di lingkungan organisasi bisnis, institusi pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pemerintahan.
Dalam konteks Indonesia, tantangan di dalam mewujudkan masyarakat informasi diraskan masih cukup berat. Dengan wilayahnya yang sangat luas yang terbentang dari Sabang sampai Merauke ditambah lagi memiliki jumlah penduduk yang sangat besar dengan segala keanekaragam suku-bangsa , budaya dan adat istiadat, akan menjadi kendala tersendiri dalam membangun masyarakat informasi yang sadar akan kegunaan atau manfaat dari informasi. Betapa tidak , disinyali hampir setengah dari penduduk indonesia masih tinggal di daerah terpencil bahkan di pedalaman yang akses terhadap infrastruktur baik listrik maupun media masih belum tersedia. Sehingga bagi masyarakat tersebut, apalah guna informasi selama mereka masih bisa mencari makan dan minum dari alam. Jangankan untuk mengakses informasi melalui internet, komputer atau bahkan listrik pun belum bisa mereka rasakan.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, masyarakat informasi Indonesia diproyeksikan terwujud pada periode jangka menengah ketiga, yaitu tahun 2015-2019. Penetapan sasaran ini didasarkan pada kenyataan bahwa kemampuan untuk mendapatkan, mengolah, dan memanfaatkan informasi mutlak dimiliki oleh suatu bangsa tidak saja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa tersebut, tetapi juga untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakatnya. Untuk mencapai sasaran tersebut, ketersediaan infrastruktur informasi yang memadai, baik jumlah akses, kapasitas, kualitas maupun jangkauan, merupakan persyaratan utama dan harus dimanfaatkan secara optimal, bukan saja sebagai alat komunikasi tetapi juga sebagai alat yang menghasilkan peluang ekonomi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengantisipasi hal ini dengan membentuk satu lembaga khusus dibawahnya, yaitu Dewan TIK Nasional (DeTIKnas) yang tugasnya memikirkan cara-cara pemerintah Indonesia untuk menerapkan teknologi infomasi dan komputer khususnya teknologi internet
Internet Gratis dan Masyarakat Informasi
Di Indonesia yang menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat informasi diantaranya kultur / budaya masyarakatnya, kondisi ekonomi yang menyangkut sarana dan prasarana, kualitas SDM, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat informasi dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Oleh karena itu, dengan fungsinya sebagai regulasi, fasilitasi dan pelayanan publik, pemerintah memegang peranan penting di dalam memberdayakan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat informasi. Karena secara normatif, pada tataran kebijakan nasional, dapat dilihat dari substansi Inpres 6/2001 di mana dinyatakan bahwa Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan. Di dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional,membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik
Terkait dalam upaya pemerintah, McLuhan (1990) menyatakan bahwa ada dua area kebijakan pemerintah (political will) terkait dengan teknologi informasi yang harus dibangun, yang pertama teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana (medium) dan yang kedua adalah isi informasi (message). Teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana (medium), yang pasti sebagaimana diuraikan dimuka pendekatannya adalah bagaimana teknologi informasi dan komunikasi memiliki daya guna dan daya dukung terhadap kinerja pemerintahan serta mendorong pemanfaatan TI yang tepat guna, tepat sasaran dan meliputi aspek yang lebih luas di masyarakat. Sedangkan Radovan Richta (1977) menjelaskan bahwa masyarakat informasi dapat dibentuk melalui sektor jasa, pendidikan, dan berbagai aktivitas kreatif sebagai hasil dari kemajuan teknologi, khususnya teknologi komputer.
Departemen Komunikasi dan Informatika berdasarkan tugas pokok dan fungsinya dan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam hal pengembangan teknologi informasi di Indonesia menerapkan strategi 315 dalam pencapaian masyarakat informasi Tahun 2015 mendatang yakni dengan tiga pilar utama; Infrastuktur Informasi, SDM dan kelembagaan TIK, regulasi dengan menggandeng pihak ketiga (publik private partnership) serta Gerakan Nasional Membangun Masyarakat, pengembangan infrastruktur informasi yang kovergentif, fasilitasi industri TIK, Pembangunan e-leadership dan Interoperabilitas Layanan Publik. Artinya pemerintah berkewajiban untuk mempersiapkan masyarakat untuk dapat menerima penerapan teknologi informasi ini dalam konteks hubungan pemerintah dengan rakyatnya ( Suprastruktur – Infrastruktur ) termasuk di dalamnya penyediaan fasilitas internet gratis di daerah Karena betapapun canggihnya sistem yang dibuat namun jika tidak diikuti partisipasi masyarakat secara luas maka hanya akan menjadi sia-sia belaka. Oleh karena itu Pemerintah wajib membina dan memberdayakan masyarakat untuk siap berpartisipasi di dalam penerapan tekonologi informasi dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat demi mewujudkan masyarakat informasi ( Information Society )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar