Senin, 22 Februari 2010

Pokok-Pokok Pikiran tentang Perangkat Hukum dan Liberalisasi Ekonomi

oleh :Subhan, Spd
Tuntunan terhadap liberalisasi ekonomi memberikan tekanan yang besar untuk membuka wilayah perdagangan sebagai pertempuran antara efisiensi versus inefisiensi maupun pertempuran antara kualitas produk sebagai ukuran utama yang digunakan oleh pasar.
Paling tidak, prasyarat seperti inilah yang kemudian dikukuhkan melalui Persetujuan Putaran Uruguay di Marrakesh pada 15 April 1994 yang mengacu kepada tiga pokok perkara.
Pertama, Agreement Establishing the World Trade Organisation (WTO) dengan menyertakan beberapa naskah yanh dianggap tidak terpisahkan dari perjanjian utamanya seperti :
Annex 1A yang mengatur tentang Multilateral Agreements on Trade in Goods termasuk segala sesuatu yang ditetapkan dalam General Agreement on Trade and Tarifif (GATT);
Annex 1B, General Agreements On Trade In Services;
Annex 1C, General Agreements On Trade Related Aspects Of Multilateral Property Rights,
Annex 2, Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes,
Annex 3, Trade Policy Review Mechanism


Kedua, Final Acts Embodying The Results Of The Uruguay Round Of Multilateral Trade Negotiatons yang pada hakikatnya merupakan himpunan dari seluruh generik persoalan yang disetujui di dalam Putaran Uruguay.
Ketiga, Ministerial Decision and Declaration yang merupakan himpunan deklarasi maupun keputusan yang dicapai oleh anggota WTO di dalam tingkat menteri.
Penjabaran terhadap tiga pokok perkara tersebut di atas menghasilkan tiga paket persetujuan yang meliputi pembentukan WTO sebagai pengganti secretariat GATT, penurunan tarif impor bagi komoditas perdagangan termasuk penghapusan hambatan-hambatan perdagangan dan penciptaan ketentuan yang universal mengenai Hak Atas Kekayaan intelektual maupun investasi dalam pengertian yang seluas-luasnya.

Dampak Sistimatik
Penerimaan Indonesia terhadap seluruh keputusan Putaran Uruguay bukan hanya dilakukan secara politis akan tetapi telah dirumuskan secara yuridis ketika ratifikasi terhadap Putaran Uruguay sudah dikukuhkan melalui UU No 7/1994.
Meskipun ratifikasi sudah dilakukan lebih dari 5 tahun yang lalu, agenda pembaharuan hukum ekonomi masih juga terbatuk-batuk di tengah jalan. Padahal tindakan ratifikasi sukar diterjemahkan dengan mekanisme lain kecuali masuknya seluruh keputusan WTO dalam ruang lingkup hukum positif nasional. Artinya, segala hal yang mengarah kepada proses liberalisasi pasar dipandang berlaku juga di Indonesia. Memang benar, tidak seluruh persiapan Indonesia menuju ke arah pembentukan perangkat hokum terabaikan. Ada juga beberapa hal yang sudah berhasil diselesaikan. Salah satu diantaranya adalah pembaharuan perangkat hokum Hak Kekayaan Intelektual (Agreements On Trade Related Aspects Of Multilateral Property Rights ) yang meliputi beberapa standar seperti copy rights and related rights, trade marks, geographical indications, industrial design, patents, protection of undisclosed information dan control of anti competitive practices in contractural licenses.
Meskipun demikian, kita boleh mencatat adanya empat lubang besar yang menyebabkan hokum yang berlaku di Indonesia pada saat ini tidak memiliki korelasi yang positif dengan penerimaan Indonesia terhadap Putaran Uruguay.
Pertama, persiapan pembentukan hokum yang berkaitan dengan Hukum tentang Penyelesaian Sengketa melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) atau yang dikenal sebagai arbitrase masih juga berada di wilayah perdebatan. Padahal acuan yang diinginkan tidaklah rumit, yaitu:
- Putusan arbitrase internasional menyangkut hubungan dengan pihak pengusaha Indonesia dapat dieksekusi di Indonesia.
- Ketentuan yang berlaku dalam ADR bersumber dari perumusan yang telah ditetapkan oleh konvensi-konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Kedua, perubahan terhadap hukum Penanaman Modal dengan tidak lagi membelah hukum investasi dalam format PMA dan PMDN seperti yang masih sekarang berlaku melalui UU No 11/1970 tentang PMA dan UU No 6/1968 tentang PMDN. Dalam konteks ini, acuan umum yang dirumuskan dalam Putaran Uruguay bertumpu kepada apa yang disebut sebagai Trade Related Investment Measures (TRIM) atau peraturan-peraturan investasi yang berhubungan dengan perdagangan yang meniadakan sama sekali hambatan-hambatan kegiatan perdagangan.
Padahal, ketentuan yang dirumuskan dalam kedua UU tersebut diatas sarat diwarnai oleh diskriminasi dan bahkan pemberian fasilitas yang dipandang dapat menghambat terbentuknya liberalisasi ekonomi. Sebut saja soal perbedaan karakteristik investasi antara PMA dan PMDN, insentif perpajakan melalui instrument tax holiday, hambatan bagi perusahaan asing untuk melibatkan dirinya di dalam retail trade dan beberapa persoalan lain yang berhubungan dengan hukum kontrak, hukum perseroan, hukum kepailitan, hukum pasar modal dan bahkan dengan topik pertama di muka yaitu tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
Ketiga, perubahan dan penambahan terhadap hukum perjanjian yang berlaku dengan memasukkan asas-asas yang dirumuskan di dalam United Nations Conventions On Contracts For The International Sale Of Goods yang dihasilkan pada 1980 di Wina. Dilihat dari sudut KUH Perdata Indonesia terhadap kaitan yang erat antara asas yang dianut oleh United Nations Conventions On Contracts For The International Sale Of Goods (CISG) dengan asas yang berlaku di dalam hokum perjanjian di Indonesia sehingga ratifikasi terhadap ketentuan tadi akan menempatkan asas hukum perjanjian sebagai hukum yang bersifat universal ketimbang menghasilkan konflik nilai di dalam system hukum yang berlaku.
Faktor Kelembagaan
Salah satu kelemahan utama Indonesia adalah ketidakmampuannya untuk melakuakan pembenahan kelembagaan. Ketentuan yang berlaku dengan apa yang berlaku adalah dua hal yang berbeda akan tetapi justru sudah membaur satu sama lainnya sehingga sukar untuk menggambarkan karakteristiknya secara jelas.
Tidak satupun ketentuan hukum yang baik akan dapat berjalan dalam konteks praksis apabila kelembagaan hukum formal seperti Hakim, Jaksa, Pengacara, Polisi, Arbitrator, Juru Sita dan bahkan Kurator dalam kepailitan gagal untuk menjalankan misi sucinya sebagai penegak hukum. Gabungan dari persoalan ini memperoleh pembenaran ketika penelitian yang dilakukan oleh Bank Dunia mengisyaratkan betapa system peradilan yang berantakan di sebuah Negara telah menjadi penghambat yang paling penting bagi berlanjutnya proses investasi (World Development Report 1997: The State in a Changing World).
Jelas, kekuatan dan bahkan kelemahan sekalipun di dalam perumusan hukum formal tidak akan membawa pengaruh apapun jika faktor kelembagaan diabaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar