oleh
Yusran
PENERAPAN YANG HARUS DILAKUKAN
Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diterapkan, tetapi hingga saat ini berbagai tantangan masih menaungi banyak Badan Publik (BP) dalam mengimplementasikan UU KIP. Tantangan lain yang juga menjadi kondisi umum di banyak BP adalah belum adanya mekanisme penyimpanan dan pengelolaan data dan informasi atau kearsipan sehingga mengakibatkan belum terbangunnya sistem data base informasi. Minimnya infrastruktur pendukung ditambah minimnya pengetahuan tentang signifikansi data dan informasi dianggap sebagai sebab belum ada data base yang baik di hampir semua BP. Semua ketiadaan ini berimbas kepada pelayanan informasi kepada publik yang jauh dari optimal. Ini baru tantangan internal. Masih ada tantangan eksternal, seperti jenis permintaan informasi dan pihak peminta informasi yang akan semakin beragam dan variatif, tuntutan hukum dan sanksi pidana jika BP tidak menyediakan informasi serta kebebasan pers. Tantangan yang begitu kompleks ini perlu segera diurai. Mengingat tenggat penerapan UU KIP tidak lama lagi maka dibutuhkan strategi yang implementatif, sederhana, dan bersifat operasional. Untuk tantangan internal, Pimpinan BP harus segera membuat regulasi yang menjadi penunjang kelancaran penerapan UU KIP di lembaganya. Dengan regulasi ini, penerapan UU KIP akan mendapat dukungan semua pihak dan penerapan UU KIP menjadi tanggung jawab semua elemen di BP tersebut. Selain itu, sosialisasi UU KIP di tataran internal harus diintensifkan lewat berbagai kegiatan. Kegiatan yang paling sederhana dilakukan Badan Publik untuk mengurai tantangan eksternal sebelum UU KIP diberlakukan adalah mulai memetakan pihak-pihak yang akan meminta informasi kepada BP ( stakehoder mapping) dan menganalisis serta membuat simulasi kebutuhan informasi yang akan dicari masyarakat pada masing-masing BP. Kebebasan pers harus dijadikan peluang bagi BP untuk menjadikan media massa sebagai penyebar informasi publik ke masyarakat luas. “Pers yang sudah menjadi pilar keempat demokrasi harus dijadikan mitra sejajar oleh BP. Saat ini BP harus sudah mengambil langkah - langkah persiapan implementasi UU KIP. Mengingat, hanya kurang dari 100 hari kerja lagi UU KIP akan berlaku maka harus segera diambil langkah taktis dan strategis sehingga sebelum Mei 2010 BP sudah bisa memberikan pelayanan informasi yang baik kepada publik. Ada dua jenis persiapan implementatif yang harus dilakukan BP yaitu persiapan jangka pendek (kurang dari 100 hari kerja) dan persiapan jangka panjang.
1. Strategi Jangka Pendek
Persiapan utama yang dilakukan dalam kurun kurang dari 100 mulai ditetapkan berlakunya :
Mensosialisasikan keberadaan UU KIP dikalangan internal BP , Penyiapan organisasi (Minimal Pokja/satuan kerja), Menyusun sistem dan prosedur pengumpulan, pengelolaan data dan informasi, Sistem dan prosedur pelayanan data dan informasi, Pembiayaan mengakses informasi (biaya foto copi, penelusuran data dsb).
Sesuai Bab VI UU KIP, prinsip dasar memperoleh informasi adalah cepat, tepat waktu dan biaya ringan serta permintaan diajukan dengan permintaan tertulis atau tidak tertulis. Permintaan informasi ini harus mendapat jawaban dari BP paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Namun, BP dapat memperpanjang waktu untuk memberikan pemberitahuan/jawaban paling lambat tujuh hari kerja dengan memberikan alas an tertulis, yang juga tidak kalah penting di persiapkan dalam kurang dari 100 hari ini adalah penyiapan SDM personil organisasi dan penyiapan infrastruktur (computer dan jaringan internet, data, website, dan data base dan ruang pelayanan informasi publik), dan penyiapan data dan informasi yang di butuhkan publik untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan, BP juga harus mulai melakukan berbagai persiapan jangka panjang sebagai upaya optimal yang harus terus menerus dilakukan BP untuk memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada publik
2. Strategi Jangka Panjang
Langkah Pertama adalah pembentukan organisasi atau satuan kerja khusus Pelayanan Informasi Publik (SK dari pimpinan BP yang bersangkutan) yang jenjang/jalur birokrasi pengelolaan dan pelayanan informasinya sederhana, cepat, dan tepat. Misalnya Badan Informas Publik, Pusat Informasi dan Komunikasi,
Beberapa Fakta Penting Dalam Uu No. 14/2008 Tentang Kip.
Secara umum dapat dikatakan bahwa stakeholder atau kelompok kepentingan dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang KIP ini adalah Badan Publik, Pemohon Informasi publik dan Pengguna Informasi publik. Disamping itu juga ada Komisi Informasi baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota (bila dianggap perlu) dan lembaga peradilan baik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN). Roh atau jiwa dan semangat diberlakukannya undang-undang ini adalah untuk menjadikan Badan Publik sebagai lembaga yang akuntabel dan transparan atau mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN – APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN – APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri.
Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu secara berkala, serta merta dan setiap saat. Kriteria masing-masing informasi publik tersebut diatur dalam pasal 9, 10 dan 11 UU No. 14/ 2008 tentang KIP ini.
Badan Publik merupakan perangkat pemerintah yang dapat memberi informasi secara resmi tersebut seharusnya dapat disosialisasikan oleh perangkat Badan Publik agar dapat menyalurkan informasi yang jelas tentang sumber serta data dan media yang jelas dan akurat. Ia menambahkan perlunya sistem pembelajaran melalui ilmu pengetahuan maupun cara baru dalam menjadikan kegiatan Badan Publik tersebut dapat mendukung terciptanya proses informasi. Mengenai standarisasi yang harus dimiliki perangkat suatu pelayanan informasi publik mendorong adanya ketersediaan informasi publik dan mengemas informasi tersebut ke dalam bentuk yang dapat dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat ermasuk jurnalis. Mempublikasikan klasifikasi informasi publik yang ada di lembaganya termasuk informasi yang dikecualikan yang tidak dapat diakses oleh publik.
Jika posisi BP diberikan otoritas sebagai PPID maka adanya tuntutan peningkatan pemahaman staf humas mengenai isi Undang-Undang KIP. Membuat sistem layanan informasi yang mudah dipahami, cepat, dan sederhana sehingga mendukung pelayanan informasi bagi publik untuk segala lapisan masyarakat Mempublikasikan seluruh permintaan informasi publik yang diterima, dan respon badan publik atas permintaan, juga jumlah banding informasi jika ada di website ataupun media komunikasi yang mudah diakses oleh publik . Mengkomunikasikan cara mengakses informasi publik di badan publik dengan mencantumkan seluruh nama pejabat publik yang bertanggung jawab sebagai PPID dan bagaimana menghubungi mereka untuk kebutuhanakses informasi yang mudah agar penyampaian informasi kepada publik dapat menjadi sebuah kewajiban. .
Sumber :
http://publikana.com/baca/2010/04/27/menyambut-berlakunya-uu-kip.html
http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:7pKW-
http://www.news.id.finroll.com
http://www.news.id.finroll.com/ www.depkominfo.go.id
http://www.news.id.finroll.com/
www.depkominfo.go.id
http://rivan-prahasya.blogspot.com/2010/04/kesiapan-pemerintahan-daerah-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar