Rabu, 12 Agustus 2009

Teknologi Informasi & Transaksi Elektronik

Oleh
Refki Manaf
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan publik; membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan dan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungki dan bertanggung jawab dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi.
Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum didunia maya merupakan fenomena yang menghawatirkan menginat berbagai tindakan seperti carding. hacking, craking, phising, viruses, cybersquating, pornografi perjudian on line, transnasional crime yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai tool telah menjadi bagian atau aktifitas pelaku kejahatan internet.
Oleh karena itu pemerintah memandang, RUU tentang Informasi dan transaksi elektronik, mutlak diperlukan bagi negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupaka salah satu negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi Informasi, secara luas dan efisien namun belum memiliki undang-undang cyber.
Untuk lebih memahami Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronika, maka bersama ini diuraikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tersebut antara lain :
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
Dalam ketentuan umum UUITE yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka kode, akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya.
Dokumen Elektronik
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro magnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik dan tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai verifikasi dan autentikasi.
Untuk mengamanan tanda tangan elektronik setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakan dengan cara; sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak ; penanda tangan harus menerapkan sitem kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah ; dan penanda tangan harus tanpa menunda-nunda menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda-tangan elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia berbadab hukum indonesia dan berdomisili di Indonesia yang harus menyediakan informasi yang akurat, jelas dan pasti kepada setiap pengguna jasa penyelenggara sertifikat elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan hukum atau masyarakat.
Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab terhadap penyelenggara sistem elektroniknya.
Transaksi Elektronik
Adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan media elektronik lainnya.
Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak memiliki kewenangan untuk memili hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik international yang dibuatnya. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
Nama Domain
Adalah alamat internet penyelenggara negara, orang atau atau badan usaha atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Setiap penyelenggara negara, orang, badan hukum atau masyarakat berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama dan harus didasarkan pada etikat baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha dan tidak melanggar hak orang lain.
Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan hak Pribadi
Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pengguna setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik, akan memberikan manfaat yaitu : akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, dan melindungi masyarakat pengguna jasa memanfaatkan teknologi informasi. Mengingat transaksi elektronik ini meningkat maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya.






1 komentar:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!

    BalasHapus