Rabu, 11 Maret 2009

Menggunakan Hak Pilih PEMILU 2009

Siapa yang berhak memilih dalam Pemilu ?

Pemilih adalah penduduk warga Negara Republik Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada tanggal pemungutan suara di TPS atau yang belum genap berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin.
Bagaimana jika saya memiliki hak pilih namun belum mendapat pemberitahuan ?
Pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari tanggal pemungutan suara belum menerima pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C4) diberi kesempatan untuk meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menunjukkan kartu tanda pendududuk atau identitas lain yang sah.
Bagaimana jika saya pindah lokasi pemilihan ?
Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilihan tetap di TPS asal, dengan membawa formolir model A5 yang ditanda tangani oleh KPPS/PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dimana yang bersangkutan akan memberikan suara dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/KPPS asal (Model A5), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Kapan tanggal pelaksanaan Pemilu 2009?
Pemilu 2009 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009.
Bagaimana membedakan kertas suara nanti ?
  1. Surat suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berwarna dasar kuning;
  2. Surat suara untuk memilih Anggota Dewas Perwakilan Daerah berwarna dasar merah;
  3. Surat suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berwarna dasar biru; dan
  4. Surat suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota berwarna dasar hijau.
Bagaimana tata cara memilih pada kertas suara pada pemilu nanti?
  1. menggunakan alat yang telah disediakan;
  2. dalam bentuk tanda centang atau sebutan lainnya;
  3. pemberian tanda centang atau sebutan lainnya dilakukan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
  4. pemberian tanda centang atau sebutan lain dilakukan satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD;
  5. Tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau pada surat suara; dan
  6. surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Bagaimana jika saya memperoleh surat suara yang rusak nanti ?
Kepada pemilih yang salah dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS. Pengaganti surat suara tersebut hanya berlaku untuk 1 (satu) kali.
Bagaimana jika sebuah suara dianggap sah ?
Surat pada pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah bila:
  1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang atau sebutan lainnya;
  3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  4. sudut tanda centang atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik; atau
  5. sudut tanda centang atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
Suara pada suarat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
  1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan bentuk pemberian tanda adalah tanda centang atau sebutan lainnya;
  2. bentuk pemberian tanda centang atau sebutan lainnya;
  3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
  4. sudut tanda centang atau sebutan lainnya terdapat didalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang atau sebutan lainnya melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.
Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu nanti ?
Pemilu nanti dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
Bagaimana jika saya menemui pelanggaran dalam Pemilu nanti?
Jika Masyarakat menemui kecurangan maka dapat melapor kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan


Disarikan oleh Lida Noor dari
Undang-undang Nomor 9 tahun 2008
tentang Pemilihan Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar