Rabu, 11 Februari 2009

Menyoal Good Governance

Oleh Itsa Suzannah, S.Sos
Staf Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Makassar

Istilah Good Governance tak asing lagi bagi sebagian orang. Istilah ini ada sejak akhir tahun 1990-an seiring dengan interaksi antara Pemerintah Indonesia dan Negara yang menyoroti kondisi obyektif situasi perkembangan ekonomi dan politik dalam negeri. Namun bukan berarti semua mampu mendefenisikan dengan tepat arti good governance.

Sebagian mengartikan Good Governance sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasi masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Meskipun istilah good governance sering terucap dalam berbagai peristiwa oleh beberapa kalangan. Pengertiannya bisa berbeda satu dengan lainnya.
Menurut Masyarakat Transparansi Internasional (MTI), konsep Good Governance secara umum sedikitnya dari empat asas penting, yaitu transparansi pertanggung-jawaban, kewajaran atau kesetaraan dan kesinambungan.
Kebutuhan akan pelaksanaan Good Governance dalam organisasi sudah merupakan kebutuhan mendesak bagi pucuk pimpinan organisasi. Kebijakan Good Governance sebagai instrumen dasar dalam merancang pedoman Good Governance dalam organisasi harus memiliki perspektif yang luas, komprehensif dan terintegrasi sehingga bisa menjadi pedoman yang dapat diandalkan.
Good Governance bisa dikatakan sebagai terapi untuk memberantas segala dampak negatif yang bisa mendistorsi tujuan yang mulai dari otonomi daerah, yakni masyarakat yang berkeadilan dalam aspek kehidupannya. Karena Good Governance, secara ideal, merupakan obat yang mujarab dan baik dalam rangka pengembangan kelembagaan (capacity building) yang sehat di tingkat Pemerintahan Daerah.
Terwujudnya Good Governance merupakan cita-cita luhur seluhur masyarakat di negeri manapun di dunia. Setiap kali kita menyaksikan pembicaraan tentang masa depan pembangunan suatu bangsa, kita mesti bertemu dengan kata "Good Governance" tersebut. Good Governance adalah sebuah istilah yang melekat pada setiap cita-cita ideal pembangunan suatu masyarakat atau suatu bangsa, atas dasar itu perencanaan maupun strategi masa depan pembangunan bangsa manapun biasanya mengacu kepada pencapaian target tersebut.
Good Governance terkadang telah disejajarkan dengan makna istilah "Masyarakat Madani" atau civil society, yang dalam pengertian sederhana adalah terwujudnya keseimbangan antara kemajuan fisik dengan spiritual. Dalam bahasa lain, kesejajaran antara kemajuan pembangunan prasaranan fisik dengan pembangunan mental atau jiwa manusia.
Jika perencanaan pembangunan mesti berporos kepada cita-cita luhur kemanusiaan, maka langkah pertama yang harus ditempuh dalam melaksanakan pembangunan tersebut adalah mengkaji dan memahami kemanusiaan itu sendiri. Memahami kemanusian tidak sebatas pada pengenalan terhadap aspek materi ataupun fisik manusia dengan berbagai kebutuhan yang terkait dengannya.
Good Governance juga merupakan juga merupakan wujud jawaban bagi pemerintahan lokal/daerah atas kepercayaan pemerintah pusat dengan dikeluarkannya kebijakan Otonomi Daerah tersebut sehingga kepercayaan ini tak disia-siakan oleh Pemerintah Pusat. dan peluang baik untuk membangun daerah dengan prakarsa sendiri tidaklah hilang tanpa bekas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar